POJOKSATU.id, BAGI kamu siswa SMA atau SMK kelas 12, menjelang pendaftaran SNBP 2026, Tes Kemampuan Akademik atau TKA menjadi salah satu langkah penting.
Agar proses tes berjalan lancar, ada tata tertib yang wajib dipatuhi mulai dari simulasi, gladi bersih, hingga pelaksanaan TKA. Simak info ini ya.
Simulasi TKA 2025
Simulasi TKA akan berlangsung mulai 6 hingga 9 Oktober 2025.
Ini merupakan kesempatan bagi siswa untuk mengenal alur tes, mencoba aplikasi, dan membiasakan diri dengan suasana ujian.
Baca Juga: Perlu Kamu Coba, Sensory Showdown : Cara Baru Belajar Seru dan Interaktif di Sekolah
Ingat, melanggar tata tertib bisa berakibat sanksi, jadi patuhi aturan sejak awal.
Meskipun TKA penting untuk SNBP 2026, tes ini bukan penentu kelulusan. Tujuannya adalah mengukur potensi akademik siswa, jadi kamu tak perlu curang ya.
Tata Tertib TKA 2025
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 95/M/2025, berikut kewajiban dan larangan yang harus diperhatikan peserta:
Peserta wajib melakukan:
1. Masuk ruangan 15 menit sebelum TKA dimulai saat tanda masuk dibunyikan. Jika terlambat maksimal 15 menit setelah tes dimulai, bisa mengikuti tes dengan izin pengawas.
2. Duduk sesuai sesi dan tempat duduk yang disiapkan.
3. Tidak membawa catatan, perangkat komunikasi elektronik, kamera, kalkulator, atau alat bantu sejenis ke ruang TKA.
4. Meletakkan tas dan buku di tempat yang disediakan.
5. Mengisi daftar hadir.
6. Login ke aplikasi TKA menggunakan username dan password sesuai kartu login.
7. Mengerjakan TKA sesuai identitas terdaftar, tidak boleh diwakilkan.
8. Mulai mengerjakan soal setelah menekan tombol mulai.
9. Hanya dapat meninggalkan ruangan dengan izin pengawas.
Baca Juga: Mantan Bupati Madina 3 Kali Dipanggil KPK, Walikota Psp 2 Kali, Status Mereka Dibeberkan Jubir KPK
Selama TKA berlangsung, peserta dilarang:
1. Membuat kegaduhan yang mengganggu ketertiban.
2. Bekerja sama dengan peserta lain atau menyontek.
3. Menggunakan alat bantu atau meminta bantuan pihak lain.
4. Menggunakan joki, serta wajib melapor ke pengawas jika ada kendala teknis.
5. Merekam, memfoto, atau menyebarkan soal ujian.
Jenis Pelanggaran TKA:
Pelanggaran sedang:
* Terlambat masuk ruangan atau tidak sesuai sesi/tempat duduk.
* Tidak meletakkan tas/buku di tempat yang disediakan.
* Tidak mengisi daftar hadir.
* Login aplikasi dengan username/password tidak sesuai kartu login.
* Meninggalkan ruang ujian tanpa izin pengawas.
* Tidak melaporkan kendala teknis atau gangguan.
* Membuat kegaduhan selama tes.
Baca Juga: Unhas Buka Peluang Besar! 15 Jurusan Sepi Peminat Bisa Dipilih di SNBP 2025, Ini Daftarnya
Pelanggaran berat:
* TKA dikerjakan oleh orang lain atau identitas tidak sesuai.
* Membawa catatan, perangkat elektronik, kamera, kalkulator, atau alat bantu sejenis.
* Merekam, memfoto, atau menyebarkan soal TKA.
* Bekerja sama dengan peserta lain atau menyontek.
* Meminta bantuan pihak lain saat menjawab soal.
Sanksi bagi peserta yang melanggar:
* Peringatan lisan oleh pengawas.
* Pembatalan ujian mata pelajaran bersangkutan oleh penyelenggara tingkat provinsi/kabupaten/kota.
* Dikeluarkan dari ruangan dan mendapat nilai 0 untuk mata pelajaran terkait setelah investigasi oleh penyelenggara pusat.
Baca Juga: Kemenag Buka Bantuan Penyelesaian Pendidikan S3 Dalam Negeri 2025, Cek Syarat dan Cara Daftarnya
Nah, dengan memahami tata tertib ini, siswa diharapkan bisa mempersiapkan diri lebih baik, menghindari pelanggaran, dan menjalani TKA dengan tenang.
Ingat ya, TKA adalah kesempatan untuk menunjukkan kemampuanmu, jadi fokus dan jangan sampai kamu curang, ya. ***




