POJOKSATU.id - Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan 3 Tahun 2025 tengah menjadi perhatian para tenaga pendidik di seluruh Indonesia.

Diketahui bahwa pencairan TPG Triwulan 3 ini akan dipercepat pada bulan September nanti.

Jika realisasi pencairan sesuai komitmen pemerintah maka tidak akan kemunduran jadwal sama seperti pencairan TPG Triwulan 1 dan juga 2.

Baca Juga: Mengejutkan, Arya Daru Pangayunan di Lantai 12 Kemlu 1,5 Jam Lamanya Sebelum Meninggal di Kos

Namun perlu dipahami bahwa ada perbedaan pada pencairan TPG Triwulan 2 dan 3.

Perbedaannya adalah pada pencairan TPG Triwulan 3 akan Kembali dilakukan pemberkasan.

Bapak ibu guru nantinya diminta untuk mengumpulkan berkas sesuai arahan dari Pemerintah Daerah untuk penerbitan SKTP.

Karena pada pencairan TPG Triwulan 3 ini akan ada penerbitan SKTP lagi.

Baca Juga: SUDAH Lapor Diri Tetapi Tampilan di SIMPKB Masih Muncul Perintah 'Lapor Diri', Apa yang Harus Dilakukan?

SKTP yang sudah diterbitkan di TPG Triwulan 1 tidak berlaku lagi di TPG Triwulan 3.

Masa berlaku SKTP hanya 6 bulan atau satu semester saja.

Perbedaan hanya terletak pada prosedur saja.

Sementara untuk besaran dan juga skema pembayaran masih tetap sama.

Pencairan TPG Triwulan 3 akan tetap dilakukan dalam dua penyaluran.

Baca Juga: ALHAMDULILLAH! Ditjen GTK Siapkan Solusi Bagi Peserta PPG Guru Tertentu Tahap 2 yang Terlambat Lakukan Konfirmasi Kesediaan di SIMPKB!

Penyaluran pertama yaitu dilakukan oleh KPPN yang berada di Bawah naungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

KPPN menyalurkan TPG Triwulan 3 bagi guru ASN sertifikasi.

Sementara itu untuk penyaluran kedua dilakukan oleh Puslapdik yang berada di Bawah nauangan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

Baca Juga: Awal Agustus 2025, Pensiunan PNS Golongan I dan II akan Mendapatkan Transferan Tunjangan Suami Istri, CEK Nominalnya!

Puslapdik menyaluran TPG Triwulan 3 bagi guru non ASN sertifikasi.

Karena penyaluran yang berbeda maka jadwal pencairan pun bisa berbeda.

Bisa lebih cepat pencairan TPG Triwulan 3 bagi guru ASN atau sebaliknya.

***