POJOKSATU.id - Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan 3 Tahun 2025 tengah menjadi perhatian para tenaga pendidik di seluruh Indonesia.
Diketahui bahwa pencairan TPG Triwulan 3 ini akan dipercepat pada bulan September nanti.
Jika realisasi pencairan sesuai komitmen pemerintah maka tidak akan kemunduran jadwal sama seperti pencairan TPG Triwulan 1 dan juga 2.
Baca Juga: Mengejutkan, Arya Daru Pangayunan di Lantai 12 Kemlu 1,5 Jam Lamanya Sebelum Meninggal di Kos
Namun perlu dipahami bahwa ada perbedaan pada pencairan TPG Triwulan 2 dan 3.
Perbedaannya adalah pada pencairan TPG Triwulan 3 akan Kembali dilakukan pemberkasan.
Bapak ibu guru nantinya diminta untuk mengumpulkan berkas sesuai arahan dari Pemerintah Daerah untuk penerbitan SKTP.
Karena pada pencairan TPG Triwulan 3 ini akan ada penerbitan SKTP lagi.
SKTP yang sudah diterbitkan di TPG Triwulan 1 tidak berlaku lagi di TPG Triwulan 3.
Masa berlaku SKTP hanya 6 bulan atau satu semester saja.
Perbedaan hanya terletak pada prosedur saja.
Sementara untuk besaran dan juga skema pembayaran masih tetap sama.
Pencairan TPG Triwulan 3 akan tetap dilakukan dalam dua penyaluran.
Penyaluran pertama yaitu dilakukan oleh KPPN yang berada di Bawah naungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
KPPN menyalurkan TPG Triwulan 3 bagi guru ASN sertifikasi.
Sementara itu untuk penyaluran kedua dilakukan oleh Puslapdik yang berada di Bawah nauangan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Puslapdik menyaluran TPG Triwulan 3 bagi guru non ASN sertifikasi.
Karena penyaluran yang berbeda maka jadwal pencairan pun bisa berbeda.
Bisa lebih cepat pencairan TPG Triwulan 3 bagi guru ASN atau sebaliknya.
***



