POJOKSATU.id - Badan Kepagawaian Negara (BKN) resmu menyampaikan adanya perubahan jadwal pelaksanaan seleksi PPPK tahap 2 tahun anggaran 2024.
Dalam jadwal terbaru seleksi kompetensi akan digelar sampai tanggal 31 Mei 2025 nanti.
Sementara itu untuk pengumuman kelulusan baru akan dilakukan pada 16 - 30 Juni 2025 nanti.
Perlu diketahui bahwa pada seleksi PPPK tahap 2 ini penentuan kelulusan tidak berdasarkan passing grade.
Penentuan kelulusan dilihat dari rangking nilai akhir peserta.
Pada PPPK tahap 2 ini nilai maksimal yang bisa diperoleh peserta adalah 670.
Dengan pembagian nilai 450 untuk kompetensi teknis, 180 untuk kompetensi manajerial dan social kultural, terakhir 40 poin untuk wawancara.
Peserta yang dinyatakan lulus seleksi PPPK tahap 2 adalah mereka yang memperoleh nilai kumulatif tertinggi ari empat aspek di atas.
Cara Cek Pengumuman Kelulusan
Ada dua cara yang bisa dilakukan honorer untuk cek pengumuman kelulusan seleksi kompetensi PPPK tahap 2.
- Melalui situs resmi SSCASN BKN
1. Akses laman resmi sscasn.bkn.go.id
2. Login menggunakan NIK dan juga kata sandi yang sudah terdaftar
Nanti akan muncul notifikasi 'Selamat Anda Lulus Seleksi PPPK' bagi yang dinyatakan lolos.
- Melalui website instansi
1. Kunjungi website resmi instansi tempat melamar
2. Cari halaman pengumuman atau berita terbaru tentan seleksi PPPK 2024.
Nanti akan ada link untuk mengunduh pengumuman kelulusan.
Bagi honorer yang tidak dinyatakan tidak lolos tidak perlu khawatir.
Baca Juga: Prestasi Gemilang! Siswa SMAN 1 Cikampek Tembus O2SN Provinsi Jabar untuk Cabang Pencak Silat
Karena pemerintah telah menyiapkan kebijakan baru yaitu adanya PPPK Paruh Waktu.
PPPK Paruh Waktu ini disiapkan bagi honorer dalam database BKN yang telah mengikuti CPNS Tahun anggaran 2024 tapi tidak lulus atau telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK 2024 tapi tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.
Namun hanya ada tujuh jabatan yang bisa diisi oleh PPPK Paruh Waktu.
Berdasarkan Kepmenpan RB Nomor 16 Tahun 2025, tujuh jabatan yang bisa diisi oleh PPPK Paruh Waktu adalah:
Baca Juga: Dua Tahun Berturut BPK Temukan Penyelewengan Dana BOS di Subang, Reynaldy Putra Janji Tindak Tegas
1. Guru dan Tenaga Kependidikan;
2. Tenaga Kesehatan;
3. Tenaga Teknis;
4. Pengelola Umum Operasional;
5. Operator Layanan Operasional;
6. Pengelola Layanan Operasional; dan
7. Penata Layanan Operasional.
***



