POJOKSATU.id - Guru honoer negeri bernasih buruk jelang pendaftaran PPPK 2024 atau seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
Padahal guru honorer negeri sudah sangat menantikan diangkat sebagai ASN pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja setelah bertahun-tahun mengabdi.
Ironisnya, mereka malah diusir secara halus oleh Kepala Sekolah.
Nasib buruk tersebut dialami ratusan guru honorer di DKI Jakarta.
Baca Juga: Honorer Tuntas Sebelum Presiden Baru, Tugas Prabowo Angkat PPPK Jadi PNS
Yang lebih menyakitkan, pengusiran itu dilakukan pada hari pertama masuk sekolah untuk kembali mengajar.
Saat hari pertama masuk tahun ajaran baru, ratusan guru tersebut diperintahkan mengisi formulir.
Dimana dalam formulir tersebut merupakan formulir cleansing alias 'pembersihan'.
Selain itu, ratusan guru tersebut juga dipaksa harus berhenti mengajar.
Fakta tersebut ditemukan Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) yang mendapat ratusan laporan dari guru-guru honorer bernasib malang itu.
Kondisi ini jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 20205 tentang Guru dan Dosen.
Hal inilah yang dikecam Kepala Bidang Advokasi Guru P2G, Iman Zanatul Haeri.
Menurut Iman, pemberdayaan guru harus dilakukan secara demokratis, berkeadilan, tidak diskriminatif, dan berkelanjutan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia (Pasal 7 Ayat 2).
Jika cleansing guru honorer negeri ini dampak penataan non ASN sebagaimana amanat UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), maka bertentangan dengan azas dalam UU ASN 2023 itu sendiri.
Kasus lain yang disorot P2G terkait nasib guru honorer juga terjadi di daerah lain.
Salah satunya di Lampung Utara dimana pemerintah daerah setempat sama sekali tidak membuka kuota formasi PPPK guru 2024.
Dengan demikian, guru honorer di daerah tersebut dipastikan tidak bisa mengikuti seleksi PPPK Guru 2024.
Baca Juga: Ranking Terbaru versi THE WUR, Inilah 20 Universitas Terbaik di Indonesia Tahun 2024
Sedangkan di Jawa Barat, banyak terjadi pergeseran guru-guru honorer jelang pendaftaran PPPK 2024.
Terkait hal tersebut, pihaknya langsung menemui Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Prof Nunuk Suryani.
"Kami sudah beraudiensi dengan Dirjen GTK Kemendikbudristek dan dipastikan guru honorer P3 (prioritas tiga) tidak akan tergeser dengan kedatangan guru PPPK (P1) yang tertuang dalam Kepmendikbudristek Nomor 349 Tahun 2022," ungkap Iman dikutip dari keterangannya, Rabu 17 Juli 2024.
Dalam hal ini, pihaknya mengapresiasi komitmen Kemdikbudristek terkait upaya penuntasan guru honorer.
Namun faktanya, pihaknya malah menemukan 466 kasus guru honorer di Jawa Barat digeser lantaran kedatangan guru P1.
Hal ini pun sudah disampaikan langsung kepada Komisi X DPR RI.
Diungkap Iman, pergeseran guru honorer (P3) dangan guru P1 tersebut juga sudah memanas.
Itu lantaran mereka dipaksa memperebutkan formasi yang sama.
Padahal, sebagaimana statmen Kemendikbudristek dan KemenPAN RB, bahwa P1 tetap menjadi prioritas diangkat sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
Di sisi lain, guru honorer juga harus tetap diberikan kesempatan mengikuti seleksi PPPK 2024.
"Ini malah guru P1 didorong untuk menggeser guru honorer (P3). Padahal keduanya sama-sama memiliki hak. Mereka seperti diadu domba," ucap Iman.***




