POJOKSATU.id — Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) resmi mengumumkan perubahan jadwal pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Tahun 2025.
Informasi ini tertuang dalam Surat Menteri PANRB Nomor: B/4014/M.SM.01.00/2025 yang diterbitkan pada 20 Agustus 2025 dan ditandatangani secara elektronik oleh Menteri PANRB, Rini Widyantini.
Tahapan Pengadaan PPPK Paruh Waktu
PPPK Paruh Waktu hadir sebagai skema rekrutmen yang lebih adaptif, terutama untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja tertentu yang tidak memerlukan kehadiran penuh waktu.
Dengan model ini, instansi pemerintah dapat memanfaatkan keahlian pegawai secara lebih efisien, sekaligus membuka kesempatan bagi tenaga profesional untuk tetap berkontribusi meskipun tidak bekerja secara penuh waktu.
Baca Juga: TAK Cuma Gaji Pokok! Honorer yang Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu Dipastikan akan Dapat THR Juga!
Berdasarkan surat resmi Menteri PANRB Nomor: B/4014/M.SM.01.00/2025, pengadaan PPPK Paruh Waktu dilakukan melalui beberapa tahap, antara lain:
-
Usulan Penetapan Kebutuhan oleh Instansi — Instansi pemerintah mengusulkan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu kepada Menteri PANRB melalui layanan elektronik BKN, dilengkapi surat usulan dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
-
Penetapan Kebutuhan oleh Menteri PANRB — Menteri menetapkan rincian kebutuhan berdasarkan usulan instansi.
-
Pengumuman Alokasi Kebutuhan — Informasi kebutuhan PPPK Paruh Waktu diumumkan kepada publik.
-
Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) — Calon PPPK Paruh Waktu yang memenuhi kriteria diminta melengkapi data DRH secara daring.
-
Usul dan Penetapan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu (NI PPPK) — Kepala BKN menetapkan NI PPPK berdasarkan hasil verifikasi.
Kriteria Pelamar
Pelamar yang dapat diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu adalah:
-
Pegawai non-ASN yang terdaftar di database BKN, pernah mengikuti seleksi PPPK, namun belum lulus.
-
Pegawai non-ASN yang telah bekerja di instansi pemerintah minimal dua tahun terakhir secara berturut-turut.
Baca Juga: 1,37 Juta Honorer Menunggu Kepastian, Ribuan Usulan Ditolak Jelang Tenggat PPPK Paruh Waktu -
Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Rincian dan Jabatan yang Dibuka
Kriteria pelamar yang dapat diusulkan meliputi beberapa kelompok:
-
Pegawai non-ASN yang sudah terdaftar di pangkalan data BKN, pernah mengikuti seleksi PPPK sebelumnya, namun belum lulus.
-
Pegawai non-ASN yang telah bekerja di instansi pemerintah minimal dua tahun berturut-turut.
-
Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar di Kemendikdasmen.
Selain itu, rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu yang diajukan instansi harus memuat jumlah formasi, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, serta unit penempatan.
PPPK Paruh Waktu 2025 dikhususkan bagi pegawai non-ASN yang dapat diusulkan oleh PPK masing-masing instansi, dan tidak semua jabatan dibuka.
Berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, jabatan yang bisa diisi PPPK Paruh Waktu adalah:
Baca Juga: Resmi, Jam Kerja PPPK Paruh Waktu 2025 Hanya 4 Jam Sehari
-
Guru dan Tenaga Kependidikan
-
Tenaga Kesehatan
-
Tenaga Teknis
Mekanisme Usulan
Mekanisme pengusulan PPPK Paruh Waktu tahun 2025 diawali dengan tahapan usulan penetapan kebutuhan oleh instansi.
Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dari setiap instansi pusat maupun daerah wajib mengirimkan rincian kebutuhan melalui layanan elektronik BKN.
Usulan tersebut harus dilengkapi dengan surat resmi dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) sebagai bukti keabsahan data kebutuhan.
Setelah usulan disampaikan, Menteri PANRB akan melakukan penetapan kebutuhan berdasarkan data yang telah diverifikasi.
Langkah ini penting untuk memastikan kesesuaian antara kebutuhan instansi dan ketersediaan formasi PPPK Paruh Waktu secara nasional.
Jadwal Terbaru PPPK Paruh Waktu 2025
Berikut jadwal terbaru sesuai lampiran Surat Menteri PANRB Nomor: B/4014/M.SM.01.00/2025:
-
Usulan Penetapan Kebutuhan oleh Instansi — semula: 7–20 Agustus 2025 menjadi diperpanjang sampai 7–25 Agustus 2025
-
Penetapan Kebutuhan oleh Menteri PANRB — semula: 21–30 Agustus 2025 berubah menjadi 26 Agustus–4 September 2025
-
Pengumuman Alokasi Kebutuhan — semula: 22 Agustus–1 September 2025 berubah menjadi 27 Agustus–6 September 2025
-
Pengisian DRH (Daftar Riwayat Hidup) — semula: 23 Agustus–15 September 2025 berubah menjadi 28 Agustus–15 September 2025
-
Usul Penetapan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu — semula: 23 Agustus–20 September 2025 berubah menjadi 28 Agustus–20 September 2025
-
Penetapan NI PPPK Paruh Waktu — semula: 23 Agustus–30 September 2025 berubah menjadi 28 Agustus–30 September 2025
Menteri PANRB, Rini Widyantini, menegaskan bahwa seluruh proses pengusulan PPPK Paruh Waktu wajib dilaksanakan sesuai jadwal.
Kedisiplinan instansi dalam mengajukan data kebutuhan akan menentukan kelancaran proses rekrutmen.
Rini juga mengimbau agar setiap instansi mempersiapkan dokumen secara cermat, sehingga tidak ada hambatan administrasi yang dapat mengganggu tahapan pengadaan.
Cara Mengecek Usulan PPPK Paruh Waktu
Untuk mengetahui sudah sampai mana status usulan NIP/NI PPPK Paruh Waktu, berikut langkah yang perlu dilakukan:
-
Buka situs MOLA BKN melalui alamat: monitoring-siasn.bkn.go.id
-
Di halaman utama, pilih menu “Cek Layanan”
-
Pilih kategori “Penetapan NIP/NI PPPK”
-
Masukkan nomor peserta
-
Lewati verifikasi CAPTCHA, lalu klik “Monitor Usulan”
-
Sistem akan menampilkan status pengajuan: apakah sudah diproses atau bahkan NIP/NI telah diterbitkan.
-
Jika belum muncul apa-apa, coba lagi nanti atau langsung hubungi instansi pengusul untuk memperoleh penjelasan lebih lanjut.
Bagaimana menurut bapak ibu?
Adakah tanggapan atau pengalaman di lapangan yang bisa dibagi? Tulis di kolom komentar ya.
Silahkan akses artikel lainnya melalui apps kami:
-
Baca informasi menarik lainnya dari penulis: Rifki Setiadi




