POJOKSATU.id - Kementerian Agama (Kemenag) hari ini, Kamis (20/2/2025) mengumumkan peserta yang akan mengikuti PPG Daljab Angkatan I.

Dijelaskan oleh Ketua Panitia Nasional (Pannas), Thobib Al-Asyhar untuk PPG Daljab Angkatan I ini akan diikuti oleh 70.652 peserta.

"Setelah dilakukan verifikasi, PPG Daljab Angkatan I diikuti 70.652 peserta, terdiri atas: 43.709 guru madrasah, 21.832 Guru Pendidikan Agama Islam, 2.500 guru Pendidikan Agama Kristen, 1.250 guru Pendidikan Agama Katolik, 1.053 guru Pendidikan Agama Hindu, dan 308 guru Pendidikan Agama Buddha," jelas Ketua Pannas yang juga Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah, Thobib Al Asyhar, di Jakarta, Kamis (20/2/2025).

Pengumuman peserta ini dilaksanakan melalui aplikasi EMIS, SIAGA dan juga SIMPATIKA.

Baca Juga: KELUAR BOCORAN Jadwal Pencairan Tunjangan Insentif GBPNS 2025 Kemenag, Dibagi Menjadi 3 Tahapan Ternyata!

Jadi seluruh guru bisa mengecek pengumuman melalui akun mereka masing-masing.

Setelah pemanggilan, tahapan berikutnya adalah melakukan Lapor Diri ke LPTK.

Jadwal pelaksanaan Lapor Diri LPTK ini dilaksanakan selama 4 hari yaitu mulai dari tanggal 24 sampai dengan 27 Februari 2025.

"Bagi peserta yang telah diverifikasi administrasi dan diikutkan angkatan 1, mereka wajib lapor diri ke Lembaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan (LPTK) pada 24 - 27 Februari 2025,” sebut Thobib Al-Asyhar.

Untuk tahapan lapor diri ini, peserta PPG Daljab Angkatan I wajib untuk menyiapkan sejumlah berkas.

Baca Juga: Tunjangan Insentif Guru Madrasah-RA NonPNS Kemenag Cair, Tapi TIDAK Bagi Enam Kriteria Ini!

Adapun sejumlah berkas yang harus disertakan saat Lapor Diri sebagai berikut:

a. Ijazah dan transkrip nilai

b. Kartu Tanda Penduduk (KTP)

c. Foto terbaru (dengan aturan latar warna merah; laki-laki menggunakan jas dan dasi warna hitam; perempuan menyesuaikan);

d. Dokumen RPL, terdiri dari:

1) SK Mengajar sebagai guru maksimal 6 tahun terakhir;

Baca Juga: KEMENAG UMUMKAN Jadwal, Alur dan Dokumen Lapor Diri Bagi Peserta PPG Daljab 2025 Batch 1

2) Dokumen Perangkat Pembelajaran yang pernah dibuat terdiri dari: RPP/Modul Ajar, Materi Ajar, LKPD, Alat Peraga/Media Pembelajaran, dan Instrumen Penilaian maksimal 12 semester;

3) Dokumen Pengembangan Kompetensi Profesional yang pernah diikuti, terdiri dari sertifikat/piagam/Surat Keterangan mengikuti kegiatan ilmiah dari KKG/MGMP/Forum Sejenis maksimal 12 semester;

4) Dokumen Pengelolaan Administrasi Pembelajaran dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Kepala Sekolah/Madrasah tentang keaktifan guru di bidang manajerial;

5) Dokumen Inovasi Pembelajaran dibuktikan dengan salah satu dari dokumen berikut: Modul Pembelajaran/Video Pembelajaran/Karya lainnya.

Baca Juga: KEMENAG Beberkan Nasib Guru Agama yang Tidak Lulus PPG, Tidak Boleh Mengajar Lagi?

Setelah menyelesaikan tahapan lapor diri, peserta akan mengikuti orientasi akademik.

Dan mengikuti pembelajaran yang rencananya akan dimulai Maret 2025.

Pihak Kemenag memastikan tidak ada perubahan jadwal terkait pelaksanaan PPG Daljab Angkatan I ini.

Karena perubahan jadwal di awal akan sangat mempengaruhi pelaksanaan untuk PPG Daljab Angkatan berikutnya.

***