POJOKSATU.id - Kabar penting bagi pengelola madrasah dan Raudlatul Athfal (RA). Pengajuan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) RA Tahap II Tahun Anggaran 2026 memasuki gelombang terakhir mulai hari ini, Senin, 14 September 2026.
Kementerian Agama (Kemenag) menyiapkan total anggaran Rp4,1 triliun untuk penyaluran tahap II tersebut.
Dari total anggaran itu, Rp3,7 triliun dialokasikan untuk BOS Madrasah. Sementara Rp370 miliar disiapkan untuk BOP RA.
Dana tersebut ditujukan untuk mendukung operasional sekitar 52 ribu madrasah swasta dan 31 ribu RA di seluruh Indonesia.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag Amien Suyitno mengatakan proses pengajuan dan verifikasi berkas dilakukan secara digital melalui portal resmi Kemenag.
“Total alokasi Dana BOS yang sudah disiapkan Tahap II ini sebesar Rp4,1 triliun untuk tahun anggaran 2026. Jumlah ini terdiri atas Rp3,7 triliun untuk BOS Madrasah dan Rp370 miliar untuk BOP RA. Ini kita distribusikan secara khusus untuk 52 ribu madrasah swasta serta 31 ribu RA di seluruh Indonesia,” ujar Amien.
Hari Ini Pengajuan Gelombang Terakhir Dibuka
Bagi madrasah dan RA yang belum mengajukan berkas pada periode sebelumnya, 14 September menjadi awal periode ketiga sekaligus terakhir.
Berikut jadwal yang perlu diperhatikan:
-
Pengajuan berkas: 14–27 September 2026.
-
Verifikasi berkas pengajuan: 14–28 September 2026.
Baca Juga: KDM Soroti Minimnya Anggaran Jalan Garut, Pemkab Diminta Tambah Alokasi
Sebelumnya, Kemenag telah membuka dua periode pengajuan:
-
Pengajuan pertama: 29 Juli–8 Agustus 2026.
-
Verifikasi pertama: 29 Juli–9 Agustus 2026.
-
Pengajuan kedua: 18–30 Agustus 2026.
-
Verifikasi kedua: 18–31 Agustus 2026.
Karena periode 14–27 September merupakan jadwal terakhir, pengelola madrasah perlu memastikan seluruh dokumen sudah lengkap sebelum pengajuan dikirim.
Baca Juga: Buang Keunggulan 2 Gol di Markas PSM, Pelatih Arema Tak Kuasa Sembunyikan Kekecewaan
Syarat Penting: LPJ Tahap I
Ada satu hal yang jangan sampai terlewat. Madrasah dan RA penerima bantuan operasional tahap I 2026 harus menyelesaikan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) sebelum mengajukan pencairan tahap II.
Direktur KSKK Madrasah Kemenag Nyayu Khodijah meminta pengelola segera menyelesaikan dokumen tersebut.
“Kami berharap pengelola segera mengunggah dokumen persyaratan pencairan Tahap II sesuai jadwal yang telah ditentukan,” ujar Nyayu.
LPJ menjadi bagian penting dalam proses pengajuan karena pemerintah perlu memastikan penggunaan bantuan sebelumnya telah dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan.
Baca Juga: Bukan Bertahan, Bernardo Tavares Bongkar Alasan Risto Dipasang di Tengah
Link dan Cara Pengajuan BOS Madrasah Tahap II
Pengajuan dilakukan secara digital melalui layanan resmi Kemenag. Pengelola madrasah dapat mengakses portal layanan Kementerian Agama berikut:
Portal Layanan Resmi Kementerian Agama
Untuk BOS Madrasah, pengelola perlu mengikuti sistem pengajuan yang digunakan dalam layanan Kemenag dan memastikan akun serta data madrasah dapat diakses.
Secara umum, tahapan yang perlu dilakukan adalah:
-
Pastikan madrasah termasuk penerima alokasi BOS Madrasah tahap II 2026.
-
Selesaikan LPJ penggunaan dana tahap I.
Baca Juga: Cara Login dan Mengikuti Simulasi TKA 2026 di Ayo Coba TKA, Lengkap Langkah demi Langkah
-
Siapkan dokumen persyaratan pencairan tahap II.
-
Masuk ke sistem pengajuan digital Kemenag menggunakan akun madrasah/operator.
-
Lengkapi dan periksa data pengajuan.
-
Unggah dokumen persyaratan yang diminta.
-
Pastikan data dan dokumen sudah benar sebelum pengajuan dikirim.
-
Pantau status pengajuan selama periode verifikasi 14–28 September 2026.
Kemenag menegaskan proses pengajuan dan verifikasi dilakukan secara digital. Karena itu, pengelola sebaiknya tidak menunggu hingga hari terakhir untuk mengunggah dokumen.
Baca Juga: Jangan Asal Pilih Jurnal Ilmiah, Ini 5 Ciri Jurnal Berkualitas dan Cara Mengeceknya
Jangan Lewatkan Batas 27 September
Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa BOS Madrasah memiliki peran strategis dalam menjaga keberlangsungan kegiatan pendidikan.
“Dana BOS adalah instrumen strategis agar aktivitas belajar-mengajar tetap berjalan mandiri, layak, serta berkelanjutan,” tegas Nasaruddin.
Menurutnya, penyaluran tahap II diharapkan dapat membantu madrasah dan RA meningkatkan mutu pendidikan sekaligus menciptakan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan menyenangkan bagi murid.
Dengan anggaran mencapai Rp4,1 triliun, tahap II ini menjadi salah satu dukungan penting untuk operasional madrasah dan RA pada tahun anggaran 2026.
Baca Juga: Simulasi TKA 2026 Bukan Sekadar Latihan, Ini Link Resmi, Jadwal, Cara Ikut dan Hasilnya
Bagi pengelola madrasah yang masuk sasaran, jangan hanya fokus pada besaran dana.
Pastikan LPJ tahap I telah selesai, dokumen pengajuan lengkap, data sesuai, dan pengajuan dikirim sebelum 27 September 2026.
Jangan sampai kesempatan pada periode terakhir ini terlewat hanya karena persoalan administrasi. ***




