POJOKSATU.ID - Para pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II harus memperhatikan pengumuman penting dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Melalui unggahan media sosial, Kantor Regional V BKN Jakarta menginformasikan bahwa batas akhir pengusulan NIPPPK Tahap II oleh instansi adalah hari ini, 10 September 2025.
Pengumuman ini menjadi pengingat bagi instansi pemerintah yang belum menuntaskan proses pengusulan agar segera mengajukan permohonan ke BKN.
Langkah ini sangat krusial, karena pengajuan ini menjadi tahap akhir yang menentukan penetapan Nomor Induk (NI) PPPK bagi para pelamar yang telah lulus seleksi.
Dengan ditutupnya batas waktu ini, proses panjang seleksi PPPK Tahap II yang telah berlangsung sejak awal tahun kini memasuki fase penentuan.
Diharapkan seluruh instansi dapat menyelesaikan proses administrasi ini dengan cepat dan tepat waktu demi kepastian status bagi para calon PPPK.
Dengan ditetapkannya batas akhir pengusulan hari ini, para pelamar diharapkan dapat segera mendapatkan kepastian terkait status mereka.
Baca Juga: Syarat bagi Kepala Sekolah Agar Lolos Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu
BKN mengimbau agar semua pihak yang terlibat dalam proses ini dapat bekerja sama untuk menyelesaikan seluruh tahapan administrasi secepatnya.
Hal ini bertujuan untuk memastikan proses penetapan NIPPPK berjalan lancar dan sesuai jadwal, sehingga para calon PPPK bisa segera memulai tugasnya.
Setiap Instansi segera ajukan usulan NIPPPK Tahap II paling lambat tTanggal 10 September sesuai surat Kepala BKN***




