POJOKSATU.ID - Kemenag melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam dan GTK Madrasah telah mengumumkan secara resmi persyaratan yang harus dipenuhi oleh guru madrasah yang berminat mengikuti seleksi Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Tahun 2025.

Informasi ini dipandang krusial bagi para pendidik di lingkungan madrasah yang berkeinginan untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme melalui program sertifikasi pendidik.

Berdasarkan informasi yang tertera dalam publikasi resmi, persyaratan bagi guru madrasah mata pelajaran umum untuk mengikuti seleksi PPG Dalam Jabatan Tahun 2025 adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Info Penting Guru Madrasah: Pendaftaran PPG Dalam Jabatan Mapel Kemenag Tahun 2025

1. Status Keaktifan dalam Sistem EMIS GTK

Calon peserta wajib terdaftar secara aktif sebagai guru madrasah mata pelajaran umum dalam basis data EMIS GTK (Education Management Information System Guru dan Tenaga Kependidikan).

Persyaratan ini menegaskan bahwa program PPG Dalam Jabatan diperuntukkan bagi guru yang saat ini menjalankan tugas aktif di satuan pendidikan madrasah.

Baca Juga: JADWAL Resmi Pelaksanaan PPG Daljab Mapel Umum Kemenag Tahun 2025, Jangan Sampai Ada yang Kelewatan Bapak Ibu Guru!

2. Batas Akhir Terhitung Mulai Tanggal (TMT)

Calon peserta harus memiliki Terhitung Mulai Tanggal (TMT) sebagai guru paling lambat tanggal 30 Juni 2023.

Ketentuan ini mengimplikasikan adanya batasan pengalaman mengajar yang menjadi salah satu kriteria seleksi.

3. Kualifikasi Akademik yang Relevan

Calon peserta diwajibkan memiliki kualifikasi akademik minimal Sarjana (S-1) atau Diploma IV (D-IV) yang linear atau sesuai dengan mata pelajaran PPG Dalam Jabatan yang akan diikuti.

Kesesuaian latar belakang pendidikan dengan bidang studi PPG dianggap esensial untuk memastikan pemahaman materi yang optimal.

4. Riwayat Seleksi Akademik Madrasah Aliyah Unggulan

Calon peserta dipersyaratkan telah lulus seleksi akademik Madrasah Aliyah (MA) Unggulan pada tahun-tahun tertentu.

Hal ini menunjukkan bahwa hasil seleksi akademik sebelumnya menjadi salah satu indikator kualifikasi calon peserta.

Baca Juga: Info Penting Guru Madrasah: Pendaftaran PPG Dalam Jabatan Mapel Kemenag Tahun 2025

5. Batasan Usia Pensiun

Calon peserta tidak diperkenankan memasuki batas usia pensiun guru sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Persyaratan ini bertujuan untuk memastikan bahwa peserta memiliki masa bakti yang cukup setelah menyelesaikan program PPG.

Dengan diumumkannya persyaratan ini, diharapkan para guru madrasah yang memenuhi kriteria dapat mempersiapkan diri secara optimal untuk mengikuti tahapan seleksi PPG Dalam Jabatan Tahun 2025.

Baca Juga: WADUH! Meski Memenuhi Syarat Dua Kategori Guru Ini Ternyata Tidak Bisa Ikut PPG Daljab Mapel Umum Kemenag, Bagaimana Nasibnya?

Pemahaman yang komprehensif terhadap persyaratan ini menjadi langkah awal yang penting dalam upaya peningkatan kualitas dan profesionalisme tenaga pendidik di lingkungan madrasah di bawah naungan Kementerian Agama Republik Indonesia.

Para guru dihimbau untuk terus memantau pengumuman resmi terkait jadwal pendaftaran dan tahapan seleksi selanjutnya melalui kanal-kanal informasi resmi Kementerian Agama dan GTK Madrasah.***