POJOKSATU.ID - Setiap pertengahan tahun, para guru bersertifikasi menanti satu kabar penting yaitu pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG).
Tunjangan ini bukan sekadar nominal tambahan di rekening, melainkan bentuk nyata apresiasi negara atas profesionalitas dan dedikasi guru yang telah menjalani proses panjang, mulai dari Pendidikan Profesi Guru (PPG) hingga sertifikasi kompetensi.
Namun hingga pertengahan Juni 2025, harapan tersebut belum juga menjadi kenyataan bagi banyak guru terutama di daerah.
Baca Juga: Kabar Duka, Desainer Ternama Indonesia Hengki Kawilarang Meninggal Dunia
Keluhan mulai bermunculan dari berbagai daerah, bahkan ramai diperbincangkan di media sosial.
“Kami sudah bekerja maksimal. Tapi kenapa hak kami tak kunjung datang?” tulis seorang guru di salah satu grup diskusi daring.
Kekhawatiran pun mulai tumbuh, seiring dengan kabar simpang siur seputar alasan keterlambatan pencairan.
Baca Juga: Pembunuhan Berantai di Padangpariaman, Wanda Habisi 3 Wanita, Sumur Jasad 2 Mahasiswi STIE Dibongkar
Prosedur Pencairan: Tak Semudah yang Dibayangkan
Untuk menerima TPG, guru harus memenuhi berbagai syarat administratif.
Mulai dari jumlah jam mengajar minimal 24 JP per minggu, status aktif sebagai guru, hingga validitas data di aplikasi Dapodik (Data Pokok Pendidikan).
Semua data ini harus tersinkronisasi dan tervalidasi secara nasional sebelum Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) bisa diterbitkan.
Baca Juga: Kronologi Kasus Mahasiswi Asal Bandar Lampung Ditemukan Tewas di Kamar Kos Usai Aborsi
Sayangnya, proses validasi inilah yang kerap jadi kendala. Banyak guru, terutama yang tidak terlalu akrab dengan teknologi digital, mengalami kesulitan dalam pengisian Dapodik atau memahami error sistem.
“Saya sudah mengajar sesuai beban, tapi karena ada satu data absen yang kurang sinkron, hak saya belum bisa dicairkan,” keluh Bu Sumarni, guru SMP dari Ogan Ilir, Sumatera Selatan.
Penjelasan Pemerintah
Menanggapi keluhan tersebut, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), Prof. Nunuk Suryani, angkat bicara.
Baca Juga: The Last Emperor?
Ia menyebutkan bahwa pencairan TPG TW II 2025 mengalami keterlambatan karena beberapa daerah masih melakukan proses validasi dan verifikasi data.
“Kami paham kekhawatiran para guru. Namun kami juga harus menjaga prinsip akuntabilitas. Saat ini, proses verifikasi dan koordinasi dengan Dinas Pendidikan daerah terus dilakukan agar pencairan segera dilakukan secara tepat sasaran,” ujar Prof. Nunuk.
Di sisi lain, beberapa Dinas Pendidikan Provinsi mengonfirmasi bahwa ada kendala teknis dalam sistem serta verifikasi manual yang belum rampung dari beberapa sekolah, terutama sekolah non-induk.
Presiden Prabowo: Guru Harus Jadi Prioritas
Dalam pidato peringatan Hari Pendidikan Nasional Mei lalu, Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan komitmennya untuk meningkatkan kesejahteraan guru.
“Kalau ingin pendidikan kita kuat, kita harus jadikan guru sebagai prioritas. Jangan sampai guru terus dipinggirkan,” ujar Presiden Prabowo.
Pernyataan ini seharusnya menjadi pegangan bagi semua pemangku kebijakan, baik di pusat maupun daerah, untuk segera membenahi sistem pencairan TPG.
Jangan biarkan semangat presiden terhenti di tataran birokrasi daerah.
Mengapa TPG Sangat Penting Bagi Guru?
TPG bukan sekadar insentif. Bagi banyak guru, terutama yang mengabdi di pelosok daerah, tunjangan ini merupakan sumber utama penghidupan.
Sistem penggajian guru ASN, terutama yang belum mencapai golongan tinggi, masih jauh dari kata layak. Maka, TPG menjadi “napas tambahan” yang sangat dinantikan setiap triwulan.
Lebih dari itu, TPG adalah simbol penghargaan atas profesionalisme guru. Sertifikasi menuntut peningkatan kualitas mengajar, inovasi di kelas, dan pemenuhan beban kerja minimal.
Maka, ketika tunjangan ini terlambat, bukan hanya urusan ekonomi yang terdampak, tapi juga semangat dan motivasi para pendidik. ***




