POJOKSATU.id - Harapan pegawai honorer di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) untuk mendapatkan kepastian status kerja mulai menemukan titik terang.
Sebanyak 572 pegawai honorer kini resmi dibahas dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi I DPRD KSB bersama Bupati.
Dengan agenda utama yakni mengusulkan honorer agar dapat diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu.
Baca Juga: Pemerintah Lobar Siapkan Pembayaran Rapel untuk GAJI ASN Januari 2026 yang Belum Cair
Raker tersebut digelar sebagai respons atas kegelisahan para honorer.
Yang selama ini masih berstatus non-ASN dan belum sepenuhnya terakomodasi dalam skema pengangkatan aparatur pemerintah.
DPRD dan Pemerintah Kabupaten KSB sepakat bahwa persoalan ini tidak bisa dibiarkan berlama-lama.
Baca Juga: Contoh Soal Kisi-Kisi TIU SKD CPNS, Ini Materi, Passing Grade, dan Tipsnya
DPRD KSB menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk tanggung jawab moral dan politik daerah terhadap para honorer yang telah lama mengabdi.
Raker DPRD dan Bupati Bahas Nasib Honorer
Rapat kerja yang digelar Komisi I DPRD KSB tersebut dihadiri Bupati Sumbawa Barat, Sekda, serta sejumlah perangkat daerah terkait, termasuk BKPSDM.
Fokus pembahasan utamanya adalah penataan dan validasi data 572 pegawai honorer.
Baca Juga: Polisi Karawang “Cegat” Kang Murad di Sambel Bledagz, Begini Ceritanya
Honorer diharapkan bisa diusulkan ke pemerintah pusat melalui skema PPPK Paruh Waktu.
Komisi I DPRD KSB menilai, pengusulan ini penting agar honorer tidak kehilangan penghasilan dan tetap memiliki kepastian kerja.
Di tengah perubahan kebijakan nasional terkait penataan tenaga non-ASN.
Soal Keadilan bagi Honorer yang Lama Mengabdi
Ketua Komisi I DPRD KSB, Mohammad Hatta, menegaskan bahwa pembahasan ini tidak sekadar soal administrasi kepegawaian.
Melainkan juga menyangkut tentang rasa keadilan bagi para honorer.
Baca Juga: Terus Bebani APBD, Dedi Mulyadi Usul Bandara Kertajati Diserahkan ke Kemenhan
Dikutip dari Harian Sumbawa, 12 Januari 2026, Mohammad Hatta saat Rapat Kerja Komisi I DPRD KSB bersama Bupati menyatakan:
“Ini bukan sekadar administrasi, tapi juga soal rasa keadilan bagi mereka yang telah setia mengabdi di lingkungan pemerintah daerah,”.
Menurut DPRD, sebagian besar dari 572 honorer tersebut telah mengabdi bertahun-tahun.
Baca Juga: LOWONGAN KERJA Garuda TV Buka untuk Reporter, Account Executive, dan Sales Group Head
Mereka juga berperan penting dalam mendukung pelayanan publik di berbagai instansi pemerintah daerah.
Menuju Skema PPPK Paruh Waktu
Pengusulan honorer menjadi PPPK Paruh Waktu dinilai sebagai solusi realistis di tengah kebijakan pemerintah pusat yang menata ulang keberadaan tenaga non-ASN.
Skema ini diharapkan dapat memberikan kepastian status kerja, meski dengan jam dan skema penggajian yang berbeda dari PPPK penuh waktu.
Baca Juga: Kasus Hak Cipta Video Musik NewJeans: Pengadilan Kabulkan Gugatan ADOR terhadap Dolphin Kidnappers
DPRD KSB meminta BKPSDM untuk melakukan verifikasi dan validasi data secara cermat dan transparan.
Tentunya agar pengusulan ke pemerintah pusat benar-benar sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.
Selain itu, DPRD juga menekankan pentingnya komunikasi terbuka kepada para honorer.
Dimaksudkan agar mereka memahami tahapan dan proses yang sedang berjalan.
Pemkab KSB Dukung Pengusulan
Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat menyatakan dukungan terhadap langkah DPRD tersebut.
Pemkab berkomitmen untuk mengawal proses pengusulan 572 honorer ini sesuai regulasi yang berlaku.
Baca Juga: Ali Syafiq Sudah 2 Minggu Hilang di Gunung Slamet, Sepatunya Sudah Ditemukan di Kawasan Segara Wedi
Termasuk mengikuti arahan dan kebijakan dari Kementerian PAN-RB serta Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Pemkab juga berharap, dengan adanya pembahasan resmi bersama DPRD, aspirasi honorer dapat tersampaikan secara lebih terstruktur.
Sehingga memiliki kekuatan politik dalam pengusulan ke tingkat pusat.
Harapan Honorer Menanti Kepastian
Bagi para honorer, pembahasan ini menjadi secercah harapan setelah sekian lama berada dalam ketidakpastian.
Banyak dari mereka berharap pengusulan PPPK Paruh Waktu benar-benar terealisasi.
Sehingga status kerja dan penghasilan mereka lebih terjamin.
Baca Juga: ASN Diminta Sekolah Lagi, Pemkot Madiun Dorong Lanjut Pendidikan Pascasarjana
DPRD dan Pemkab KSB menegaskan bahwa pembahasan ini merupakan langkah awal.
Untuk proses selanjutnya masih memerlukan koordinasi lintas instansi serta persetujuan dari pemerintah pusat.
Meski demikian, sinyal positif dari DPRD dan Bupati KSB dinilai sebagai angin segar bagi ratusan honorer yang selama ini setia mengabdi untuk daerah.***




