POJOKSATU.id - Bagi Anda yang sudah dinyatakan lulus pengumuman kelulusan PPPK 2023, jangan sampai melakukan hal di bawah ini.

Jika tidak, meski sudah dinyatakan lulus pengumuman kelulusan PPPK 2023, Anda bisa gagal diangkat jadi PPPK.

Kenapa bisa begitu? Apa penyebabnya?

Baca Juga: Hasil Drawing BWF WTF 2023: Fajri dan Bakri Segrup, Jojo dan Ginting Terpisah

Baiklah karena dalam artikel ini memang akan dibahas berkenaan dengan topik di atas.

Karena itu silahkan simak penjelasan dan pemaparan lengkap dalma artikel ini agar Anda terhindar dari gagal diangkat jadi PPPK.

Sebagai informasi, sejumlah daerah sudah merilis pengumuman kelulusan PPPPK 2023 hasil seleksi PPPK 2023.

Baca Juga: Dituntut 14 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp18,99 Miliar, Begini Nasib Rafael Alun

Salah satunya adalah Pemprov Jawa Timur yang merilis pengumuman hasil seleksi PPPK 2023 melalui laman BKD Jatim.

Berdasarkan pengamatan redaksi Pojoksatu.id, memang belum semua diumumkan.

Pengumuman kelulusan PPPK 2023 baru diperuntukkan bagi seleksi PPPK teknis dan PPPK tenaga kesehatan atau PPPK nakes.

Baca Juga: Nikmati Pesona Air Terjun di Desa Wisata Limbo Wasamparona Buton

Sementara pengumumuman kelulusan PPPK guru 2023 sampai artikel ini ditulis pada Senin 11 November 2023 pukul 21.00 WIB, memang belum dirilis.

untuk diketahui pengumuman hasil seleksi PPPK 2023 BKD Jatim itu diumumkan melalui website BKD Jatim.

Itu sebagaimana dalam surat pengumuman NOMOR: 800.1.13.2/19286/204/2023 tentang Penyampaian Hasil Seleksi Kompetensi dan Pemberkasan PPPK Tenaga Teknis dan Tenaga Kesehatan di Lingkungan Pemprov Jawa Timur Tahun Anggaran 2023.

Surat tersebut menyebutkan rincian jumlah peserta pelamar yang dinyatakan lulus dan jumlah kebutuhan formasi.

Baca Juga: Penegakan Hukum Catat Ada 11 Proses Penyidikan Tindak Pidana Keimigrasian Oleh PPNS Imigrasi

Berikut ini rinciannya:

PPPK Teknis
Jumlah Formasi: 729
Jumlah Formasi Terisi: 657

PPPK Nakes
Jumlah Formasi: 1.130
Jumlah Formasi Terisi: 1.062

Baca Juga: Iko Uwais Main Film Nonstop Bersama Aktor Bintang Asia

Bagi peserta pelamar seleksi PPPK 2023 untuk PPPK teknis yang dinyatakan lulus berhak untuk mengikuti pemberkasan Nomor Induk PPPK atau NI PPPK.

Tenaga teknis adalah peserta yang memiliki kode P/L, P/L-2, PR1/L, PR2/L, PR2/L-2/, PR2/L-3 di kolom keterangan pada lampiran.

Sementara yang dinyatakan tidak lulus memiliki kode P, TL, dan TH di kolom keterangan pada lampiran.

Baca Juga: TikTok Shop Rilis Kembali di Tokopedia

Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi kompetensi selanjutnya mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH).

Selain itu juga harus menyampaikan kelengkatan dokumen secara elektronik melalui akun https://sscasn.bkn.go.id/ masing-masing pada tanggal 16 Desember 2023 sampai 14 Januari 2024.

 

Daftar Dokumen Usul Penetapan NI PPPK yang harus Diunggah di SSCASN

Setelah dinyatakan lulus, peserta pelamar selanjutnya diwajibkan mengunggah sejumlah dokumen melalui akun SSCASN.

Dokumen tersebut diperlukan untuk tujuan pengangkatan PPPK.

Berikut ini daftarnya:

Baca Juga: Ada Debat Capres 2024, Siap-siap Kawasan KPU Bakal Ditutup dan Sterilisasi Bakal Dilakukan Sejak 4 Sore

1. Pas photo terbaru pakaian formal dengan latar belakang berwarna merah

2. Scan (bukan foto) Ijazah asli yang digunakan sebagai dasar melamar jabatan

3. Scan (bukan foto) Daftar Riwayat Hidup (DRH) yang telah ditandatangani oleh yang bersangkutan dan bermaterai Rp. 10.000 (asli bukan materai hasil sscasn)

Baca Juga: Ibunda Jeje Govinda Meninggal Dunia, Dimakamkan Menunggu Suami Syahnaz Itu Pulang dari London

4. Scan (bukan foto) Surat Pernyataan 5 (lima) poin yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan dan bermaterai, yang berisi tentang:

  • Tidak pernah dipidana dengan pidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS, PNS, PPPK, TNI, POLRI atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk BUMN/BUMD)
  • Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS, PPPK atau Anggota TNI/POLRI
  • Tidak menjadi anggota/pengurus Partai Politik atau terlibat politik praktis
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau Negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah.

5. Scan (bukan foto) Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polres setempat) untuk keperluan: “Persyaratan Pengangkatan PPPK Pemprov. Jatim” (tertanggal setelah pengumuman)

Baca Juga: Diantar Lima Member BTS, Leader RM dan V Resmi Masuk Wajib Militer

6. Scan (bukan foto) Surat keterangan sehat jasmani dan rohani, untuk keperluan: “Persyaratan Pengangkatan PPPK Pemprov. Jatim” (tertanggal setelah pengumuman) dengan ketentuan:

  • Surat keterangan sehat jasmani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah, mencantumkan nomor surat tertanggal setelah pengumuman
  • Surat keterangan sehat rohani dari unit Psikiatri Rumah Sakit Pemerintah yang ditandatangani oleh Dokter Spesialis Jiwa, mencantumkan nomor surat tertanggal setelah pengumuman
    - Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani tersebut diunggah pada https://sscasn.bkn.go.id/
    - Nomor Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani pada DRH di laman https://sscasn.bkn.go.id/ ditulis keduanya dipisah garis miring (/), sedangkan tanggal yang digunakan adalah tanggal Surat Keterangan Sehat Jasmani

Baca Juga: Kapolda Metro Dituduh Beri Petunjuk ke Eks Mentan SYL Soal Laporan Polisi, Dirreskrimsus Kombes Ade Jawab Tegas

7. Scan (bukan foto) Surat Keterangan tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, precursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter dari unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah atau dari pejabat yang berwenang pada badan/Lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud, untuk keperluan: “Persyaratan Pengangkatan PPPK Pemprov. Jatim” (tertanggal setelah pengumuman), mencantumkan nomor surat bukan nomor laboratorium. Zat adiktif yang diujikan minimal 4 (empat) macam: (1. METHAPHETAMIN, 2. AMPHETAMIN, 3. MORPHIN, 4. THC/MARIJUANA), apabila salah satu pilihan tersebut tidak tersedia di unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah setempat dapat diganti dengan alat tes lainnya

8. Foto dan Scan seluruh dokumen persyaratan asli dan berwarna, harus terlihat/terbaca dengan jelas, tegak lurus (tidak miring) dengan ketentuan format dan ukuran masing-masing file sebagaimana diatur dalam portal https://sscasn.bkn.go.id/

9. Berkas persyaratan usul NI PPPK dipindai/scan melalui mesin scanner (bukan aplikasi scan HP) dari dokumen asli, utuh dan tidak terpotong. Pastikan dokumen yang diunggah memiliki kualitas baik dan dapat terbaca dengan jelas, mengingat dokumen peserta akan menjadi dokumen negara. Peserta wajib memperhatikan jenis, ukuran file dan penggabungan dokumen yang akan diunggah sesuai dengan
ketentuan

10. Apabila peserta tidak melengkapi data/dokumen dalam jangka waktu sebagaimana jadwal yang telah ditentukan, maka peserta tersebut dinyatakan gugur/mengundurkan diri

Nah, pada poin terakhir di atas jelas disebutkan jika Anda tidak melengkapi dokumen yang diwajibkan dalam jangka waktu yang telah ditentukan, maka Anda akan batal diangkat PPPK.

Pasalnya, Anda akan secara otomatis dinyatakan gugur atau mengundurkan diri.

Baca Juga: Dekat dengan Vicky Prasetyo Ditentang Netizen, Marshanda : Gua Malah Belajar Banyak dari Dia

Bukan hanya untuk Jawa Timur saja, karena aturan ini berlaku secara nasional untuk seluruh peserta pelamar seleksi PPPK 2023.

Demikian informasi penjelasan serta pemaparan dalam artikel ini semoga bisa bermanfaat untuk Anda.

Itulan informasi Haram, Jangan Dilakukan! Sudah Dinyatakan Lulus Pengumuman Kelulusan PPPK 2023 tapi Langsung Batal Diangkat.***