POJOKSATU.ID - Kabar terbaru dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyebutkan bahwa hanya peserta yang mendapatkan kode R2/L dan R3/L yang dipersilakan untuk mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dalam rangka pengusulan Nomor Induk (NI) PPPK.

Hal ini tentu saja menjadi kabar mengejutkan bagi honorer yang tidak menerima kode dengan tanda garis miring L (/L).

Peserta yang hanya memperoleh kode R2 atau R3 tanpa '/L' akan diusulkan untuk menjadi PPPK paruh waktu atau PPPK part time.

Baca Juga: Cek Daftar Daerah yang Sudah Umumkan Hasil Kelulusan Seleksi PPPK 2024 Tahap 1 – Selamat! Kode R2/L dan R3/L

Pengisian DRH untuk pengusulan NI PPPK ini dijadwlkan mulai 1 Januari hingga 31 Januari mendatang.

Melalui pengumuman resmi BKN, disebutkan bahwa ada delapan kode yang muncul dalam laman pengumuman, yakni L, R2, R3, R4, TH, TMS, APS, dan DIS.

Bagi peserta yang tidak mendapatkan kode "L", berarti mereka akan diusulkan sebagai PPPK paruh waktu.

Baca Juga: Rayakan Malam Tahun Baru di Rumah, Berikut Rekomendasi Menu Bakaran yang Simple dan Lezat

Namun, hingga saat ini, tampilan di laman login SSCASN belum menunjukkan bukti konkret terkait pengisian DRH untuk peserta tanpa kode "L".

Apakah nanti link pengisian DRH akan muncul bagi peserta ini? masih belum jelas.

Menurut bocoran yang diterima dari BKN, hanya peserta yang memiliki kode "L" yang akan melakukan pengisian DRH.

Baca Juga: Viral Video Tendang Kepala Penonton saat Manggung, Vokalis Band Hardcore 'Detective' Minta Maaf

Hal ini berbeda dengan pengumuman kelulusan PPPK pada tahun 2023 yang sebelumnya mencantumkan kode TL (Tidak Lulus).

Kini, pada pengumuman kelulusan PPPK 2024 tahap 1, kode TL tidak ada, yang menimbulkan pertanyaan apakah semua peserta dapat dianggap lolos.

Berdasarkan regulasi yang ada, peserta yang lolos administrasi dan tes memang bisa dianggap lulus, meskipun status mereka hanya sebagai tenaga paruh waktu.

BKN mengonfirmasi bahwa dalam pengumuman kelulusan tahap 1, hanya ada delapan kode yang tertera, dan kode "L" menandakan peserta lulus sesuai dengan keputusan Menteri PAN-RB No. 347.

"Hanya peserta yang mendapatkan kode "L" yang berhak melanjutkan proses pemberkasan NI PPPK," kata Muhammad Ridwan, Pelaksana Tugas Kepala Biro Humas BKN, dikutip Pojoksatu.id dari JPNN.com, Senin 30 Desembr 2024.

Baca Juga: Ini Arti Kode R2-R4 yang Muncul dalam Pengumuman Hasil Seleksi PPPK 2024

Sementara itu, peserta yang tidak memperoleh kode "L" tidak akan mengisi DRH dan akan tetap berstatus sebagai PPPK paruh waktu.

Muhammad Ridwan menambahkan bahwa keberhasilan banyak tenaga honorer dalam tahap pemberkasan ini merupakan langkah penting dalam menyelesaikan persoalan eks honorer K2 dan non-ASN yang terdaftar dalam database.

Meski demikian, peserta yang hanya mendapatkan kode R2 dan R3, tanpa kode "L", harus bersabar dan menunggu regulasi lebih lanjut terkait pengusulan mereka menjadi PPPK paruh waktu.

Sebagai kesimpulan, hanya peserta yang mendapatkan kode 'L' yang akan melanjutkan pemberkasan untuk pengusulan NIP PPPK, sementara yang lainnya harus menunggu regulasi terkait status mereka sebagai PPPK paruh waktu.***