POJOKSATU.id - Kabar penting bagi para guru penerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) di seluruh Indonesia.
Mulai Selasa, 21 Oktober 2025, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Info GTK kembali melakukan proses validasi tahap 4 untuk TPG triwulan 3 tahun 2025.
Proses ini menjadi bagian dari tahapan akhir sebelum pencairan TPG triwulan 3 (periode Juli–September) benar-benar rampung.
Namun, tidak semua guru akan masuk ke tahap ini hanya kategori guru yang melakukan sinkronisasi Dapodik terakhir pada 16 Oktober 2025 yang akan diverifikasi dalam gelombang keempat ini.
Baca Juga: Seleksi PPG Prajabatan 2025 Hadir dengan Aturan Baru, Ini Daftar Bidang Studi dan Syarat Lengkapnya
Berdasarkan informasi dari laman resmi Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), validasi tahap 4 berlangsung mulai 21 hingga 23 Oktober 2025.
Selama tiga hari tersebut, sistem Info GTK akan memproses pembaruan data guru dari berbagai daerah yang telah memperbaiki atau memperbarui data Dapodik sebelum tanggal batas akhir sinkronisasi.
Artinya, hasil validasi tahap 4 baru akan terlihat pada pekan berikutnya, setelah sistem melakukan pemrosesan data nasional.
Dalam pembaruan kali ini, akan ada perubahan besar pada kode validasi dan status pencairan TPG di Info GTK.
Baca Juga: Tunjangan Profesi Guru Tahap Akhir 2025 Segera Cair, Begini Mekanisme dan Jadwalnya
Perubahan tersebut mencakup penyesuaian status verifikasi rekening, beban mengajar, serta keaktifan guru di Dapodik.
Guru diimbau untuk rutin memeriksa laman Info GTK karena perbedaan kode bisa memengaruhi kelayakan pencairan tunjangan.
Kode “valid” menandakan data telah siap diterbitkan SK Tunjangan Profesi (SKTP), sementara kode “belum valid” atau “dalam proses” berarti masih ada bagian data yang perlu dikonfirmasi oleh dinas pendidikan.
Admin Info GTK menegaskan, validasi rekening menjadi hal krusial dalam tahap ini.
Baca Juga: Kemdikbud Mulai Cairkan TPG TW3 Tahun 2025, Non ASN Sudah Terima
Jika rekening guru tidak aktif, maka pencairan TPG bisa tertunda.
Bagi guru yang ingin memastikan status validasinya, berikut langkah-langkah yang disarankan Kemendikdasmen:
-Akses laman resmi Info GTK melalui https://info.gtk.kemdikbud.go.id.
-Masuk menggunakan akun SIMPKB untuk melihat data pribadi dan status validasi.
-Periksa data pribadi: pastikan nama, NIP, NUPTK, dan tanggal lahir sudah benar.
-Periksa data mengajar: pastikan mata pelajaran, jumlah jam, dan satuan pendidikan sesuai dengan Dapodik.
-Perhatikan status validasi: pastikan keterangan sudah “VALID” tanpa catatan kesalahan.
-Cek rekening aktif: pastikan rekening penerima TPG masih aktif dan terverifikasi.
Jika ditemukan data yang tidak sinkron, guru disarankan segera berkoordinasi dengan operator Dapodik sekolah untuk melakukan pembaruan sebelum masuk ke validasi tahap berikutnya.
Validasi tahap 4 TPG triwulan 3 tahun 2025 hanya berlaku bagi:
1. Guru ASN daerah dan non-ASN yang melakukan sinkronisasi Dapodik terakhir pada 16 Oktober 2025.
2. Guru yang belum terbit SKTP triwulan 3, tetapi datanya sudah diperbaiki dan dikirim ke server pusat sebelum batas waktu tersebut.
3. Guru dengan status validasi sebelumnya “Belum Sinkron” atau “Dalam Proses”.
Sementara guru yang melakukan sinkronisasi setelah 17 Oktober 2025 akan masuk ke validasi tahap 5 yang dijadwalkan pada akhir Oktober 2025.
Kemendikdasmen bekerja sama dengan Kementerian Keuangan memastikan penyaluran TPG semester II (Triwulan 3 dan 4) dilakukan secara bertahap melalui mekanisme yang lebih transparan.
Berikut alur penyaluran TPG triwulan 3 tahun 2025:
1. Guru ASN Daerah
Melakukan pembaruan data Dapodik setiap ada perubahan status, pangkat, golongan, atau beban kerja.
2. Dinas Pendidikan dan Ditjen GTK
Melakukan verifikasi keabsahan data dan memastikan kesesuaian dengan petunjuk teknis (Juknis) penyaluran TPG.
3. Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik)
Melakukan validasi data penerima sesuai syarat yang telah ditetapkan.
4. Kemendikdasmen
Menetapkan daftar penerima TPG dan mengirimkan rekomendasi ke Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK).
5. DJPK – Kementerian Keuangan
Menyusun rekomendasi nilai salur TPG per daerah, kemudian diteruskan ke Ditjen Perbendaharaan.
Baca Juga: GWK Meriahkan Hari Kebudayaan Nasional dengan CSR Literasi Budaya
6. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN)
Menerbitkan SPP dan SP2D untuk transfer langsung dari kas negara ke rekening guru.
Dengan mekanisme ini, pencairan TPG kini dilakukan langsung ke rekening guru tanpa perantara daerah, sehingga diharapkan meminimalkan keterlambatan dan potensi potongan.
***



