POJOKSATU.id - Pendaftaran Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Gelombang sudah dibuka sejak 17 November 2024.
Ini berarti pelamar mulai menyiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan.
Dalam menyiapkan dokumen ini ada hal kecil yang harus diperhatikan oleh pelamar.
Yaitu kesalahan kecil saat melalukan scan dokumen.
Kesalahan ini terliaht kecil namun bisa menyebabkan pelamar dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Baca Juga: PPPK Periode II Dibuka Besok! Simak Syarat dan Ketentuan Siapa Saja yang Bisa Mendaftar
Oleh karena itu, pelamar perlu memperhatikan dengan cermat aturan dan tata cara pengunggahan dokumen.
Berikut ini panduan lengkap tentang hal-hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan saat scan dokumen untuk pendaftaran PPPK Gelombang 2:
Ketentuan Scan Dokumen
1. Yang Harus Dilakukan
- Scan menggunakan printer atau fotocopy
- Pastikan file dapat dibuka dan tidak rusak
- Terbaca jelas
- Scan dokumen asli bukan fotocopy
Baca Juga: Bapak Ibu Guru Harus Tahu! Ini Materi yang Bisa Menopang Nilai dan Bikin Lolos Seleksi PPPK
2. Yang Tidak Boleh Dilakukan
- Scan menggunakan aplikasi canner
- Mengunggah scan file rusak
- Buram
- Scan dokumen fotocopy
Dengan mematuhi aturan dan juga memperhatikan detail pendaftaran PPPK 2024 gelombang 2, maka peluang untuk lolos pada tahap seleksi administrasi akan lebih besar.
***



