POJOKSATU.id – Masih banyak Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengira anak yang memperoleh tunjangan saat Pegawai Negeri Sipil (PNS) masih aktif bekerja otomatis akan menjadi penerima pensiun apabila orang tuanya meninggal dunia. Padahal, anggapan tersebut tidak tepat.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan bahwa hak tunjangan anak dan hak pensiun anak merupakan dua skema yang berbeda karena diatur melalui dasar hukum yang tidak sama.
Perbedaan ini penting dipahami, terutama bagi PNS yang memiliki anak kandung, anak tiri, maupun anak angkat.
Meski ketiga kategori anak tersebut dapat memperoleh tunjangan anak selama memenuhi persyaratan, tidak semuanya otomatis berhak menerima pensiun setelah PNS meninggal dunia.
Baca Juga: Jadwal Pemutihan Pajak Jawa Timur Agustus 2026, Ada Penghapusan Denda hingga Bebas BBNKB
Dasar Hukum Tunjangan Anak PNS
Pemberian tunjangan anak bagi PNS diatur dalam beberapa ketentuan, antara lain:
-
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil beserta seluruh perubahannya.
-
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1980 tentang perubahan atas PP Nomor 7 Tahun 1977 mengenai batas usia anak yang berhak menerima tunjangan keluarga.
-
Surat Edaran Kepala BKN Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penjelasan Ketentuan Perpanjangan Batas Usia Anak Pegawai Negeri Sipil yang Berhak Menerima Tunjangan Keluarga.
Berdasarkan ketentuan tersebut, penerima tunjangan anak meliputi:
-
anak kandung;
-
anak angkat yang telah disahkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
-
anak tiri.
Ketiganya dapat memperoleh tunjangan sepanjang memenuhi persyaratan administrasi yang berlaku.
Syarat Mendapatkan Tunjangan Anak
BKN menjelaskan terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi agar seorang anak dapat memperoleh tunjangan keluarga, yaitu:
-
belum pernah menikah;
-
tidak mempunyai penghasilan sendiri yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
-
benar-benar menjadi tanggungan PNS yang bersangkutan;
-
dibuktikan dengan Kartu Keluarga, akta kelahiran, atau dokumen administrasi lain yang sah.
Baca Juga: Berapa Tinggi Toren Air yang Tepat? Ini Panduan agar Air Mengalir Lebih Deras
Tunjangan diberikan sampai anak berusia maksimal 21 tahun.
Namun, batas usia tersebut dapat diperpanjang hingga 25 tahun apabila anak masih bersekolah atau menempuh pendidikan formal sesuai ketentuan.
Besaran Tunjangan Anak
Setiap anak yang memenuhi syarat memperoleh tunjangan sebesar 2 persen dari gaji pokok PNS.
Pemberian tunjangan tersebut berlaku untuk paling banyak dua orang anak.
Selain tunjangan uang, anak yang memenuhi syarat juga memperoleh tunjangan pangan atau beras bersama ASN dan suami atau istri sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Bukan Cuma Pintar, Ini Kemampuan yang Wajib Dimiliki Mahasiswa untuk Sukses Kuliah
Hak Pensiun Diatur dengan Aturan Berbeda
Berbeda dengan tunjangan anak, hak pensiun diatur secara khusus dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai beserta peraturan pelaksanaannya.
Karena memiliki dasar hukum tersendiri, penerima tunjangan anak ketika PNS masih aktif bekerja tidak otomatis menjadi penerima pensiun apabila PNS atau pensiunan meninggal dunia.
Penetapan penerima pensiun sepenuhnya mengikuti ketentuan yang diatur dalam undang-undang tersebut.
Baca Juga: 20 Tahun
Bagaimana Kedudukan Anak Kandung, Anak Tiri, dan Anak Angkat?
BKN melalui BKN Pedia menjelaskan bahwa terdapat perbedaan mendasar antara ketentuan penerima tunjangan dan penerima pensiun.
Untuk tunjangan keluarga, anak kandung, anak tiri, maupun anak angkat yang telah disahkan dapat memperoleh hak sepanjang memenuhi seluruh persyaratan administrasi.
Sementara itu, untuk hak pensiun, pengertian "anak" mengikuti ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969.
Karena itu, anak angkat tidak termasuk sebagai penerima pensiun meskipun selama PNS masih aktif dapat memperoleh tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok.
Hal serupa berlaku terhadap anak tiri yang memperoleh hak dalam skema tunjangan keluarga, tetapi tidak otomatis menjadi penerima manfaat pensiun.
Baca Juga: Ketika Republik Belum Mampu Menggaji Layak, Kisah Pengabdian Aparatur Negara di Awal Kemerdekaan
Syarat Anak Menjadi Penerima Pensiun
Dalam ketentuan pensiun PNS, anak yang berhak menerima manfaat pensiun juga harus memenuhi persyaratan, yaitu:
-
belum menikah atau belum pernah menikah;
-
belum memiliki penghasilan sendiri; dan
-
masih berada dalam batas usia yang ditentukan, termasuk kemungkinan hingga usia 25 tahun apabila masih bersekolah sesuai ketentuan.
Dengan demikian, status sebagai penerima tunjangan tidak dapat dijadikan dasar bahwa seseorang otomatis berhak menerima pensiun.
Baca Juga: Geger Cilegon, Pemberontakan Petani Banten 1888, Saat Golok dan Tombak Menantang Kekuasaan Kolonial
ASN Perlu Memahami Perbedaannya
Perbedaan antara tunjangan anak dan hak pensiun masih sering menimbulkan kesalahpahaman di kalangan ASN.
Padahal, keduanya memiliki tujuan yang berbeda. Tunjangan anak merupakan bagian dari penghasilan PNS aktif untuk membantu memenuhi kebutuhan keluarga yang menjadi tanggungan pegawai.
Sementara itu, pensiun merupakan program jaminan yang memiliki aturan tersendiri mengenai pihak yang berhak menerima manfaat.
Karena itu, ASN yang memiliki anak kandung, anak tiri, maupun anak angkat sebaiknya memastikan seluruh data keluarga dalam administrasi kepegawaian selalu diperbarui serta memahami ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: KPK Ungkap Pejabat Kemenhut Terima Uang 12.500 Dolar dari Bupati Kuansing Suhardiman
Dengan begitu, tidak muncul anggapan keliru bahwa seluruh penerima tunjangan otomatis menjadi penerima pensiun di kemudian hari. ***




