POJOKSATU.id - Banyak guru mengeluhkan nilai Tunjangan Profesi Guru yang diterima lebih kecil dari seharusnya, terutama setelah terjadi kenaikan gaji berkala atau perubahan data.

Kekhawatiran pun muncul bahwa kekurangan tersebut tidak akan pernah dibayar.

Namun pemerintah melalui Ditjen GTK menegaskan bahwa tidak ada hak guru yang akan hilang selembar pun.

Semua selisih pembayaran akan dikembalikan melalui mekanisme resmi yang telah diatur dalam regulasi terbaru.

Baca Juga: Breaking! Kementerian Wajibkan Guru Bereskan Dapodik Desember, TPG 2026 Siap Cair Bulanan

Guru cukup memastikan pembaruan data dilakukan dengan benar agar koreksi berjalan lancar.

Penegasan ini sekaligus meredakan kekhawatiran guru menjelang periode pencairan berikutnya.

Kekurangan TPG Biasanya Terjadi Karena Data Belum Diperbarui

Menurut pemerintah, selisih TPG yang diterima guru pada umumnya disebabkan oleh data yang belum dimutakhirkan di Dapodik.

Baca Juga: Ramai Kabar Skema Baru Gaji Pensiunan, Taspen Luruskan 'Pembayaran Masih Ikut PP 8/2024'

Contohnya, kenaikan gaji berkala, kenaikan pangkat, atau perubahan status kepegawaian yang belum masuk sistem.

Ketika data tertinggal, sistem otomatis menghitung TPG berdasarkan gaji lama sehingga muncul kekurangan.

Bukan karena pemotongan atau pengurangan anggaran.

Guru perlu memahami bahwa ketertinggalan data adalah faktor utama yang menyebabkan nilai TPG tidak sesuai.

Setelah pembaruan dilakukan, kekurangan akan dihitung ulang secara otomatis oleh sistem pusat.

Pemerintah Menjamin Kekurangan Akan Dibayar pada Triwulan atau Semester Berikutnya

Ditjen GTK menegaskan bahwa setiap kekurangan akan dikompensasikan pada periode pencairan berikutnya.

Mekanisme ini sudah diatur dalam Permendikdasmen terbaru sehingga guru tidak perlu khawatir harus mengurus ulang dari awal.

Baca Juga: Wakil Menteri Stella Christie, Riset Kampus Jadi Kunci Pertumbuhan Ekonomi Jangka Panjang

Sistem akan mendeteksi perubahan data dan mengkalkulasi ulang jumlah tunjangan yang harus diterima.

Ketika audit selesai dan data dinyatakan valid, kekurangan akan langsung dibayarkan.

Bahkan bila jumlah kekurangan cukup besar, pembayaran tetap dilakukan tanpa pemotongan.

Baca Juga: SKTP 2026 Semakin Dekat Guru Diminta Merampungkan Dapodik Sebelum Akhir Januari

Inilah alasan mengapa pembaruan data menjadi kunci utama kelancaran pembayaran TPG.

Koreksi Pembayaran Dilakukan Setelah Audit dan Validasi Info GTK

Setiap kekurangan tidak bisa langsung dibayar tanpa proses verifikasi.

Pemerintah akan melakukan audit terhadap selisih nilai yang muncul, lalu mencocokkannya dengan Info GTK guru.

Jika Info GTK menyatakan status valid dan beban kerja sesuai, koreksi pembayaran dapat diproses di triwulan berikutnya.

Dengan sistem audit ini, pemerintah memastikan tidak ada kesalahan perhitungan atau kelebihan pembayaran yang lolos.

Guru yang merasa nilainya kurang diminta mengecek Info GTK sebelum melapor.

Bila status masih belum valid, maka koreksi tidak akan dilakukan sampai data diperbaiki.

Jika Terjadi Kelebihan Pembayaran, Guru Wajib Mengembalikan Sesuai Aturan

Selain kekurangan, pemerintah juga menemukan kasus kelebihan pembayaran yang tidak disengaja.

Dalam situasi seperti ini, guru wajib mengembalikan selisih tersebut ke Rekening Kas Umum Daerah.

Baca Juga: BRI Raih Dua Penghargaan Internasional, Tegaskan Komitmen pada Keberlanjutan dan Pemberdayaan Masyarakat

Pengembalian tidak boleh dilakukan ke rekening pribadi siapa pun untuk menghindari penyalahgunaan.

Prosedur ini diatur jelas dalam regulasi agar proses penyaluran TPG tetap transparan dan akuntabel.

Pemerintah menegaskan bahwa kejujuran dan disiplin administrasi menjadi bagian penting dalam pengelolaan tunjangan.

Baca Juga: BRI Raih Dua Penghargaan Internasional, Tegaskan Komitmen pada Keberlanjutan dan Pemberdayaan Masyarakat

Dengan kepatuhan pada aturan, proses pembayaran berikutnya dapat berjalan tanpa hambatan.

Pembaruan Data Dapodik Menjadi Kunci Agar Kekurangan Tidak Terulang

Untuk menghindari masalah kekurangan TPG di masa mendatang, guru diminta aktif memperbarui data di Dapodik.

Semua perubahan, baik kenaikan gaji, perubahan rombel, jam mengajar, hingga informasi pribadi harus disinkronkan.

Operator sekolah memainkan peran penting dalam memastikan data masuk ke sistem pusat.

Setelah pembaruan, guru perlu mengecek Info GTK untuk memastikan status sudah valid dan tidak ada peringatan.

Jika data tertunda, maka risiko kekurangan pembayaran pada periode berikutnya semakin besar.

Semakin cepat data diperbarui, semakin kecil kemungkinan guru mengalami selisih TPG.

Tidak Ada Hak Guru yang Hilang, Semua Kekurangan Akan Dikembalikan

Pemerintah memastikan bahwa semua kekurangan TPG akan dibayarkan kembali sesuai mekanisme resmi.

Ketidaksesuaian nilai bukan berarti pemotongan, tetapi akibat data yang belum diperbarui.

Guru diminta fokus memperbaiki Info GTK dan Dapodik karena sistem pembayaran sangat bergantung pada keakuratan data.

Dengan mengikuti prosedur ini, TPG akan dicairkan sesuai hak guru pada triwulan atau semester berikutnya.

Pemerintah menegaskan kembali bahwa tidak ada satu rupiah pun yang akan hilang selama data valid.

Guru hanya perlu memastikan pembaruan dilakukan tepat waktu.***