POJOKSATU.id — Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan hak mendasar karyawan yang wajib dipenuhi perusahaan menjelang perayaan hari raya keagamaan.

Pemerintah menegaskan bahwa THR bukanlah bentuk bonus atau pemberian sukarela, melainkan kewajiban yang harus dibayarkan perusahaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.

Ketentuan mengenai pemberian THR diatur secara jelas dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.

Baca Juga: 7 Beasiswa S1 Gratis dari Pemerintah 2026, Nomor 1 Paling Diburu, Ada yang Full Biaya Hidup

Regulasi tersebut mengatur secara rinci ketentuan penerima THR, besaran yang harus dibayarkan, waktu pembayaran, hingga sanksi yang dapat dikenakan kepada perusahaan yang tidak mematuhi aturan.

Setiap karyawan yang telah bekerja secara terus-menerus selama minimal satu bulan berhak menerima THR.

Hak ini berlaku tanpa membedakan status kerja, baik karyawan tetap maupun karyawan kontrak dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).

Baca Juga: VIRAL! Momen Bupati Jeje Ritchi Terperosok Lumpur Saat Meninjau Longsor Bandung Barat

Besaran THR disesuaikan dengan masa kerja karyawan. Bagi karyawan yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih, THR diberikan sebesar satu bulan upah.

Sementara itu, karyawan dengan masa kerja kurang dari 12 bulan tetap berhak menerima THR secara proporsional sesuai lama masa kerjanya.

Pembayaran THR wajib dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Baca Juga: Apa Itu SNBP dan SNBT? Simak Pengertian, Perbedaan, serta Jalur Masuk PTN dengan Kuota Terbanyak

Perusahaan juga dilarang membayarkan THR secara bertahap atau menggantinya dengan bentuk lain seperti bingkisan maupun barang karena THR harus diberikan dalam bentuk uang secara penuh.

Perusahaan yang terlambat atau tidak membayarkan THR akan dikenakan sanksi tegas.

Jika terjadi keterlambatan, perusahaan wajib membayar denda sebesar 5 persen dari total THR yang seharusnya diterima karyawan.

Baca Juga: Hubungan LDR Nyaris Kandas Karena Bertengkar Terus? Ini Solusi Realistis Agar Tetap Bertahan

Denda tersebut tidak menghapus kewajiban perusahaan untuk tetap membayarkan THR kepada karyawan.

Selain denda, perusahaan juga dapat dikenai sanksi administratif secara bertahap.

Sanksi ini meliputi teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha.

Baca Juga: Update Terbaru, Sebanyak 82 Warga Masih Hilang Tertimbun Longsor Cisarua Bandung Barat

Penerapan sanksi ini dimaksudkan untuk memberikan efek jera sekaligus memastikan hak normatif karyawan tetap terlindungi.

Bagi karyawan yang tidak menerima THR sesuai ketentuan, tersedia jalur pengaduan yang dapat ditempuh.

Karyawan dapat melaporkan pelanggaran tersebut ke Dinas Ketenagakerjaan setempat.

Baca Juga: Gugatan PTUN Dua Kali, Laporan Tipikor Mengemuka, Ini Klarifikasi Kuwu Kalianyar

Pemerintah juga biasanya membuka posko pengaduan THR menjelang hari raya untuk memudahkan pekerja menyampaikan keluhan.

Melalui mekanisme pengawasan ini, pemerintah berharap perusahaan lebih patuh terhadap aturan yang berlaku sehingga hak karyawan dapat terpenuhi secara adil dan merata.

Pemerintah menegaskan bahwa kewajiban pembayaran THR bersifat mutlak dan tidak dapat ditawar.

Baca Juga: WFH Tak Selalu Aman, Ini Alasan Pekerja Work From Home Juga Rawan Kecelakaan Kerja

Alasan kondisi keuangan perusahaan tidak dapat dijadikan dasar untuk menghilangkan hak karyawan atas THR.

Pemberian THR diharapkan dapat membantu karyawan memenuhi kebutuhan menjelang hari raya sekaligus meningkatkan kesejahteraan pekerja secara keseluruhan.***