POJOKSATU.id — Masa pensiun sering jadi fase yang penuh pertanyaan, terutama soal apa saja hak yang sebenarnya dijamin oleh undang-undang.

Meski seseorang tak lagi aktif bekerja, negara tetap memberikan perlindungan hukum agar para pensiunan dan keluarganya mendapatkan kepastian hidup yang layak.

Hak-hak ini diatur dalam beberapa regulasi, seperti UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), UU BPJS, serta UU ASN untuk pensiunan aparatur sipil negara.

Baca Juga: LOWONGAN KERJA Danone Posisi Finance Plant Controller Desember 2025, Cek Syaratnya di Sini!

Secara umum, ada beberapa kategori hak yang wajib diketahui setiap pensiunan.

Pertama, hak menerima manfaat pensiun atau Jaminan Hari Tua (JHT).

Untuk pensiunan ASN, negara menyediakan manfaat pensiun bulanan yang dibayarkan seumur hidup.

Bila pensiunan meninggal, hak ini beralih kepada pasangan atau ahli waris sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Login E-Rapor Gagal? OPS Wajib Cek Sinkronisasi Dapodik, Berikut Panduan Lengkap Mengaktifkan Akun Semester Ini

Adapun pekerja swasta memperoleh JHT berupa akumulasi iuran dan hasil pengembangannya, yang bisa dicairkan saat memasuki usia pensiun.

Kedua, hak atas jaminan kesehatan. Undang-Undang BPJS memastikan bahwa pensiunan tetap berhak atas layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Untuk ASN, iuran biasanya ditanggung pemerintah setelah memasuki masa pensiun.

Baca Juga: Kabar Penempatan PPPK BGN 2025 Berdasarkan KTP Beredar, tapi Pemerintah Tegaskan, bukan Jaminan Pasti!

Sementara itu, pensiunan dari sektor swasta dapat melanjutkan keikutsertaan dengan membayar iuran secara mandiri.

Ketiga, hak pensiun keluarga, terutama bagi pensiunan ASN.

Ketentuan ini mencakup pensiun janda atau duda, pensiun anak dengan batas usia tertentu, hingga pensiun orang tua jika ASN wafat tanpa meninggalkan ahli waris lain.

Baca Juga: Selamatkan Ciremai, Obor Cirtim : Pengusaha Rusak Kawasan Lereng Gunung

Skema ini menjadi jaring pengaman penting agar keluarga tetap mendapat perlindungan ekonomi.

Keempat, hak atas manfaat kematian. Untuk ASN, ada Uang Duka Wafat (UDW) sebagai bentuk santunan ketika pensiunan atau ASN aktif meninggal dunia.

Sementara itu, pekerja swasta yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan berhak atas Jaminan Kematian (JKM) yang diberikan kepada ahli waris.

Baca Juga: Regulasi Sudah Jelas, Pencairan TPG 100 Persen Masih Belum Jalan

Kelima, hak atas layanan administrasi yang transparan dan tidak diskriminatif.

Setiap pensiunan berhak mendapatkan pelayanan pengurusan dokumen, perhitungan ulang jika terjadi kesalahan pembayaran, serta jaminan bahwa manfaat diberikan tepat waktu sesuai ketentuan undang-undang.

Dengan memahami ragam hak tersebut, para pensiunan dan keluarganya dapat memastikan bahwa perlindungan yang disediakan negara benar-benar terpenuhi.

Baca Juga: Menjelang Awal Tahun 2026! Pemerintah Dikawal Janji Kenaikan Gaji PNS dan PPPK, Tinggal Menunggu Persetujuan Kemenkeu

Informasi ini juga penting sebagai panduan bagi pekerja aktif dalam merencanakan masa tua yang lebih aman dan sejahtera.***