POJOKSATU.id - Pemerintah resmi mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri tertanggal 14 Oktober 2024, mengenai penetapan hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2025.

Keputusan ini ditandatangani oleh Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

SKB ini memiliki nomor keputusan 1017 Tahun 2024 untuk Menag, Nomor 2 Tahun 2024 untuk Menaker, dan Nomor 2 Tahun 2024 untuk PANRB.

Penerbitan SKB tiga menteri ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas hari kerja, serta memberikan pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama di tahun mendatang.

Baca Juga: Pelaksanaan SKD CPNS Kemenag 2024, Info Lengkap Jadwal, Lokasi, Pembagian SESI Hingga SANKSI Bagi Pelamar

Total Hari Libur dan Cuti Bersama

Total, ada 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama yang telah ditetapkan. SKB tersebut mengatur rincian terkait perayaan keagamaan, nasional, dan hari besar lainnya yang bertepatan dengan hari kerja sepanjang 2025.

Untuk hari raya keagamaan seperti 1 Ramadan, Idulfitri, dan Iduladha 1446 Hijriah, penetapan tanggalnya akan mengikuti Keputusan Menteri Agama.

Dengan demikian, penyesuaian lebih lanjut dapat dilakukan sesuai dengan perkembangan penanggalan Hijriah dan observasi bulan.

Dalam SKB juga dijelaskan, instansi yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat di tingkat pusat maupun daerah harus tetap mengatur operasional selama hari libur dan cuti bersama.

Baca Juga: Ketentuan SKD CPNS 2024 Kementerian Agama Tahun 2024, Jangan Lupa Catat HASIL SKOR Setelah SELESAI UJIAN

Ini mencakup layanan seperti rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat, layanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan, perbankan, serta transportasi.

Setiap unit kerja diharapkan dapat menyusun jadwal penugasan agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan lancar meskipun di hari libur.

Pengurangan Hak Cuti Tahunan

Pelaksanaan cuti bersama akan mengurangi hak cuti tahunan bagi para pegawai atau karyawan, baik di instansi pemerintah maupun swasta, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di masing-masing tempat kerja.

Khusus bagi aparatur sipil negara (ASN), aturan ini dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang ada, sementara bagi perusahaan swasta, pimpinan masing-masing memiliki kewenangan untuk menentukan penerapannya.

Baca Juga: INILAH Jadwal SKD CPNS 2024 KEMENAG, Dimulai 18 Oktober, Cek Lokasi di 54 Titik dan Jumlah Peserta

Daftar Hari Libur Nasional Tahun 2025

Berikut ini daftar lengkap hari libur nasional yang telah ditetapkan:

1. 1 Januari (Rabu) - Tahun Baru 2025 Masehi

2. 27 Januari (Senin) - Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW

3. 29 Januari (Rabu) - Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili

4. 29 Maret (Sabtu) - Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)

5. 31 Maret - 1 April (Senin - Selasa) - Idulfitri 1446 Hijriah

6. 18 April (Jumat) - Wafat Yesus Kristus

Baca Juga: Pahami Perbedaan Seleksi CPNS dan PPPK, Persiapan dan Materi Ujian Tahun 2024, Kapan PPPK Mulai Seleksi?

7. 20 April (Minggu) - Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)

8. 1 Mei (Kamis) - Hari Buruh Internasional

9. 12 Mei (Senin) - Hari Raya Waisak 2569 BE

10. 29 Mei (Kamis) - Kenaikan Yesus Kristus

11. 1 Juni (Minggu) - Hari Lahir Pancasila

12. 6 Juni (Jumat) - Iduladha 1446 Hijriah

Baca Juga: ADA YANG BARU, Peserta Piloting Tahap 3 PPG Guru Tertentu 2024 Cek Ketentuan Penyusunan Dokumen UKPPPG dan Pembuatan Video, Wajah WAJIB TERLIHAT JELAS

13. 27 Juni (Jumat) - Tahun Baru Islam 1447 Hijriah

14. 17 Agustus (Minggu) - Hari Kemerdekaan Indonesia

15. 5 September (Jumat) - Maulid Nabi Muhammad SAW

16. 25 Desember (Kamis) - Hari Natal

Daftar Cuti Bersama Tahun 2025

Untuk cuti bersama, berikut daftar lengkap yang telah ditetapkan:

1. 28 Januari (Selasa) - Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili

2. 28 Maret (Jumat) - Hari Suci Nyepi

Baca Juga: Persiapan UKPPPG Guru Tertentu Unggah PERANGKAT PEMBELAJARAN, Referensi dan File Contoh MODUL AJAR, Download Disini

3. 2, 3, 4, dan 7 April (Rabu, Kamis, Jumat, dan Senin) - Idulfitri

4. 13 Mei (Selasa) - Hari Raya Waisak

5. 30 Mei (Jumat) - Kenaikan Yesus Kristus

6. 9 Juni (Senin) - Iduladha

7. 26 Desember (Jumat) - Natal

Keputusan SKB ini berlaku bagi seluruh instansi pemerintahan dan diharapkan menjadi acuan bagi lembaga swasta dalam menetapkan jadwal kerja tahunan.

Baca Juga: Kemenparekraf Butuh 809 Orang PPPK untuk Tenaga Teknis dan Kesehatan , Pendaftaran Dibuka hingga 19 Oktober 2024

Dengan demikian, penyesuaian dapat dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia guna memaksimalkan manfaat cuti bersama dan memperkuat harmonisasi antara kegiatan kerja dan waktu istirahat.

Melalui penetapan ini, diharapkan kegiatan masyarakat, termasuk sektor pariwisata dan ekonomi, dapat terbantu dengan adanya kepastian terkait hari libur dan cuti bersama, memberikan waktu yang cukup bagi masyarakat untuk beristirahat atau merayakan hari besar keagamaan. ***


#Ikuti aplikasi berita [Pojok Satu] di Play Store dan App Store: [Android] dan [iOS] untuk mendapatkan informasi terbaru.