POJOKSATU.id - Isu mengenai hak cuti Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kembali mencuat dan memicu kebingungan di kalangan aparatur sipil negara.

Tak sedikit PPPK, terutama yang bertugas sebagai guru dan tenaga kesehatan, masih ragu mengajukan cuti meski berada dalam kondisi yang seharusnya mendapatkan izin resmi.

Keraguan tersebut umumnya muncul dari kekhawatiran akan dinilai tidak disiplin, dianggap melanggar aturan, atau berdampak pada perpanjangan kontrak kerja.

Akibatnya, banyak PPPK memilih tetap bekerja meski sakit atau menghadapi kondisi keluarga yang mendesak.

Baca Juga: Kabar Baik Guru Madrasah, Tunjangan Profesi 2025 Resmi Naik dan Bisa Dicek di EMIS 4.0

Padahal, anggapan bahwa PPPK tidak memiliki hak cuti sama sekali merupakan pemahaman yang keliru.

Dalam sistem kepegawaian nasional, PPPK memiliki kedudukan yang jelas sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara.

Undang-undang tentang ASN menegaskan bahwa ASN terdiri dari dua unsur, yakni PNS dan PPPK.

Dengan status tersebut, PPPK bukan tenaga honorer atau pegawai kontrak biasa, melainkan aparatur negara yang diangkat melalui mekanisme resmi dan dilindungi oleh hukum.

Perbedaan antara PPPK dan PNS tidak terletak pada statusnya sebagai ASN, melainkan pada hubungan kerja.

Baca Juga: Gaji PPPK Tak Diterima Utuh, Ini Potongan Wajib yang Berlaku Setiap Bulan

PPPK diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan jangka waktu tertentu, sementara PNS memiliki status kepegawaian permanen.

Namun perbedaan itu tidak serta-merta menghapus hak dasar PPPK, termasuk hak untuk mengambil cuti.

Pemerintah telah memberikan penegasan melalui regulasi yang mengatur manajemen PPPK.

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa PPPK berhak memperoleh cuti.

Baca Juga: Penantian Guru Terjawab, Tunjangan Profesi 100 Persen Cair Bertahap di Berbagai Daerah

Artinya, tidak ada larangan bagi PPPK untuk mengajukan cuti selama memenuhi ketentuan yang berlaku.

Hak ini melekat pada status PPPK sebagai ASN dan dijamin oleh negara.

Meski demikian, mekanisme cuti PPPK memang memiliki penyesuaian.

Pengaturannya disesuaikan dengan masa perjanjian kerja dan kebutuhan organisasi.

Penyesuaian ini sering kali disalahartikan sebagai pembatasan hak, padahal tujuannya untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal tanpa mengabaikan hak pegawai.

Baca Juga: Sepanjang 2025, Pemkot Tangerang Salurkan Beasiswa Tangcer ke 30.892 Siswa

Secara praktik, PPPK dapat mengajukan cuti tahunan setelah memenuhi masa kerja tertentu, cuti sakit dengan dasar kondisi medis, cuti melahirkan bagi PPPK perempuan, serta cuti karena alasan penting seperti musibah keluarga.

Jenis cuti ini diakui secara administratif dan menjadi bagian dari hak PPPK selama masa kontrak berlangsung.

Namun, PPPK memang tidak mengenal cuti besar atau cuti di luar tanggungan negara seperti yang berlaku pada PNS.

Lantas, mengapa isu PPPK tidak memiliki hak cuti terus berulang? Salah satu penyebab utamanya adalah minimnya sosialisasi di tingkat instansi.

Baca Juga: Bukan Bakar-bakar, Ini Aktivitas Tahun Baru di Rumah yang Bermakna, Murah, dan Realistis

Selain itu, perbedaan perlakuan administratif antara PPPK dan PNS, ditambah kekhawatiran kontrak tidak diperpanjang, membuat banyak PPPK enggan menggunakan haknya.

Dalam beberapa kasus, penafsiran keliru oleh pejabat kepegawaian juga memperparah kebingungan di lapangan.

Pemerintah menegaskan bahwa hak cuti harus dipahami seiring dengan kewajiban.

Setiap pengajuan cuti tetap wajib mengikuti prosedur resmi, mulai dari pengajuan tertulis hingga persetujuan atasan langsung.

Pengambilan cuti tanpa mekanisme yang benar tetap dapat dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin, sebagaimana berlaku bagi seluruh ASN.

***