POJOKSATU.ID – Sejumlah aturan terbaru mengenai cuti Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali ditegaskan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Melalui Peraturan BKN No. 24 Tahun 2017, Peraturan BKN No. 7 Tahun 2023, dan Peraturan BKN No. 17 Tahun 2024.

Ketiga regulasi ini menjadi rujukan dalam pengelolaan cuti bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Baca Juga: Leganya PPPK Bengkulu, Gaji Cair Dua Bulan Sekaligus Setelah OPD Lengkapi Administrasi

Meski sama-sama berstatus ASN, hak cuti PNS dan PPPK memiliki sejumlah perbedaan, terutama terkait cuti sakit, cuti karena alasan penting, dan CLTN.


Cuti Tahunan

Baik PNS maupun PPPK berhak atas cuti tahunan 12 hari kerja, dengan syarat telah memiliki masa kerja minimal satu tahun.

Baca Juga: 10 Fakta Penting Penyaluran TPG ASN Akhir November! Cek Data, Alur, dan Proses yang Wajib Guru Ketahui


Cuti Sakit

Peraturan membedakan waktu cuti sakit antara keduanya.

• PNS: maksimal 6 bulan, wajib melampirkan surat keterangan dokter.

Baca Juga: 5 Manfaat Besar SKP Disinkronkan ke e-Kinerja, Transparansi, Tunjangan, dan Mutasi Lebih Lancar

• PPPK: maksimal 30 hari kerja, lebih singkat karena status kepegawaian berbasis kontrak.


Cuti Melahirkan

PNS dan PPPK sama-sama mendapatkan cuti melahirkan paling lama 3 bulan untuk anak pertama hingga ketiga.

Baca Juga: Program Makan Bergizi Gratis Dibedah! BGN Gandeng Para Profesor Gizi dari Seluruh Indonesia


Cuti Karena Alasan Penting

PNS dapat mengajukan cuti alasan penting, antara lain untuk:

• Keluarga inti sakit keras

• Keluarga inti meninggal

• Pegawai menikah

Baca Juga: Tutorial Fitur Baru e-Kinerja ASN! Cara Input Kinerja Harian hingga Integrasi ke SIASN

• Menikahkan anak

• Keperluan mendesak lainnya

PPPK tidak memiliki cuti alasan penting, sehingga jika mengajukan cuti untuk keperluan keluarga atau kondisi darurat harus menggunakan cuti tahunan.

Baca Juga: HADAPI TANTANGAN Tantangan Triple Burden, Ada Stunting, Wasting dan Overweight, Nakes Penting Pelatihan Manajemen Terpadu BALITA SAKIT dan GIZI BURUK


Libur Bersama

PNS dan PPPK sama-sama mendapat libur bersama yang tidak mengurangi cuti tahunan.


CLTN

Baca Juga: KDM Usulkan Kertajati Jadi Kawasan Industri Pertahanan Nasional

• PNS: memiliki hak Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN) dengan syarat tertentu.

• PPPK: tidak memiliki CLTN karena masa kerjanya terikat kontrak.***