POJOKSATU.ID – Sejumlah aturan terbaru mengenai cuti Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali ditegaskan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Melalui Peraturan BKN No. 24 Tahun 2017, Peraturan BKN No. 7 Tahun 2023, dan Peraturan BKN No. 17 Tahun 2024.
Ketiga regulasi ini menjadi rujukan dalam pengelolaan cuti bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Baca Juga: Leganya PPPK Bengkulu, Gaji Cair Dua Bulan Sekaligus Setelah OPD Lengkapi Administrasi
Meski sama-sama berstatus ASN, hak cuti PNS dan PPPK memiliki sejumlah perbedaan, terutama terkait cuti sakit, cuti karena alasan penting, dan CLTN.
Cuti Tahunan
Baik PNS maupun PPPK berhak atas cuti tahunan 12 hari kerja, dengan syarat telah memiliki masa kerja minimal satu tahun.
Cuti Sakit
Peraturan membedakan waktu cuti sakit antara keduanya.
• PNS: maksimal 6 bulan, wajib melampirkan surat keterangan dokter.
Baca Juga: 5 Manfaat Besar SKP Disinkronkan ke e-Kinerja, Transparansi, Tunjangan, dan Mutasi Lebih Lancar
• PPPK: maksimal 30 hari kerja, lebih singkat karena status kepegawaian berbasis kontrak.
Cuti Melahirkan
PNS dan PPPK sama-sama mendapatkan cuti melahirkan paling lama 3 bulan untuk anak pertama hingga ketiga.
Baca Juga: Program Makan Bergizi Gratis Dibedah! BGN Gandeng Para Profesor Gizi dari Seluruh Indonesia
Cuti Karena Alasan Penting
PNS dapat mengajukan cuti alasan penting, antara lain untuk:
• Keluarga inti sakit keras
• Keluarga inti meninggal
• Pegawai menikah
Baca Juga: Tutorial Fitur Baru e-Kinerja ASN! Cara Input Kinerja Harian hingga Integrasi ke SIASN
• Menikahkan anak
• Keperluan mendesak lainnya
PPPK tidak memiliki cuti alasan penting, sehingga jika mengajukan cuti untuk keperluan keluarga atau kondisi darurat harus menggunakan cuti tahunan.
Libur Bersama
PNS dan PPPK sama-sama mendapat libur bersama yang tidak mengurangi cuti tahunan.
CLTN
Baca Juga: KDM Usulkan Kertajati Jadi Kawasan Industri Pertahanan Nasional
• PNS: memiliki hak Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN) dengan syarat tertentu.
• PPPK: tidak memiliki CLTN karena masa kerjanya terikat kontrak.***




