POJOKSATU.id - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menerapkan kebijakan pembelajaran berjenjang bagi wilayah yang terdampak banjir dan tanah longsor di Provinsi Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.

Kebijakan ini disusun untuk memastikan layanan pendidikan tetap berlanjut sejak masa tanggap darurat hingga beberapa tahun setelah bencana.

Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP), Toni Toharudin, menjelaskan kebijakan tersebut pada 11 Desember 2025 di Jakarta.

Ia menuturkan bahwa pendekatan berjenjang ini dirancang agar pemulihan pendidikan berjalan terarah, adaptif, dan berkelanjutan.

Baca Juga: Kemendikdasmen Terbitkan SE Pemanfaatan Libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, Guru Diimbau Tak Berikan PR Berlebihan, Simak Isi Surat Edarannya

Dalam skemanya, pada tiga bulan pertama pascabencana, pemerintah memfokuskan upaya pada penyederhanaan kurikulum menjadi kompetensi minimum esensial, penyediaan bahan belajar darurat, pembelajaran adaptif di ruang terbatas, dukungan psikososial untuk murid, serta asesmen sederhana yang mengutamakan keselamatan.

Memasuki periode tiga hingga dua belas bulan, intervensi diarahkan pada pemulihan kemampuan dasar murid melalui kurikulum adaptif berbasis krisis, program remedial intensif, pembelajaran fleksibel, hingga asesmen transisi berbasis portofolio dan perkembangan sosial-emosional.

Sementara itu, pada rentang satu hingga tiga tahun, fokus bergeser pada penguatan kualitas pembelajaran secara menyeluruh, integrasi permanen pendidikan kebencanaan dalam kurikulum, penguatan pembelajaran inklusif, serta monitoring jangka panjang terhadap literasi, numerasi, kehadiran, dan kesejahteraan psikososial murid.

Baca Juga: Skala Kerusakan Besar, Anies Desak Presiden Tetapkan Banjir Sumatera Status Bencana Nasional

BSKAP juga telah menyiapkan Panduan Implementasi Pendidikan Kebencanaan sebagai rujukan satuan pendidikan dalam meningkatkan kewaspadaan sebelum, saat, dan setelah bencana.

Panduan tersebut dilengkapi peta kompetensi kebencanaan yang dapat diintegrasikan ke mata pelajaran sesuai jenjang.

“Kami sudah memiliki peta jalan kebijakan pascabencana. Ini memastikan bahwa pemulihan pendidikan berlangsung berkelanjutan, tidak hanya jangka pendek tetapi juga memperkuat ketahanan sekolah di masa depan,” ujar Toni.

Toni menegaskan bahwa seluruh fase pemulihan ini berjalan paralel dengan pembangunan kembali fasilitas pendidikan oleh pemerintah daerah dan kementerian terkait.

Baca Juga: PSMS Medan Beri Bantuan kepada Korban Banjir Sumut, Legimin Raharjo dan Sang Kapten Kim Jeung Ho Ikut Turun Langsung ke Lokasi Bencana

Pembelajaran Diserahkan ke Daerah, Fleksibel Sesuai Kondisi Sekolah

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menuturkan bahwa mekanisme pembelajaran di daerah terdampak ditetapkan oleh pemerintah daerah masing-masing.

Penentuan model pembelajaran disesuaikan dengan tingkat kerusakan sekolah, kondisi wilayah, dan kesiapan masyarakat.

“Kondisi sekolah di setiap daerah terdampak tidak sama. Karena itu, pembelajaran kami serahkan pada kebijakan Pemerintah Provinsi, Kabupaten, dan Kota. Yang terpenting adalah hak belajar murid tetap terpenuhi dan keselamatan mereka terjamin,” ujarnya.

Mu’ti menjelaskan bahwa sejumlah pola pembelajaran dapat diterapkan, seperti sistem bergilir pagi dan siang, pembelajaran daring, penggabungan atau peminjaman ruang sekolah lain, hingga pembelajaran di tenda darurat.

Baca Juga: Kronologi Penggeledahan Kantor dan Kendaraan PSY, Diduga Gunakan Obat Keras tanpa Resep Dokter

Pemerintah juga memberikan keleluasaan dalam menentukan mekanisme penilaian semester.

“Pemerintah daerah dan satuan pendidikan diberikan kebebasan memilih moda pembelajaran dan bentuk asesmen yang paling memungkinkan," sebutnya.

Mekasimen penilaian semester itu bisa tetap tes seperti biasa, menggantinya dengan penilaian harian tanpa tes semester, atau menjadikan aktivitas bakti sosial sebagai dasar penilaian. ***