POJOKSATU.ID - Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GT memberikan klarifikasi dan sosialisasi menyeluruh terkait pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) triwulan II dan I, serta mekanisme penyesuaian tunjangan apabila terjadi selisih, baik kekurangan maupun kelebihan pembayaran.
Cek dan Audit Nilai Tunjangan Guru
Seiring diluncurkannya regulasi baru melalui Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025, guru-guru diingatkan untuk aktif melakukan pengecekan data melalui Dapodik (Data Pokok Pendidikan) dan Info GTK.
"Bila guru seharusnya menerima Rp 3 juta, namun yang diterima lebih kecil, maka sisa atau selisih akan diaudit dan disesuaikan pada triwulan atau semester berikutnya," kata Dirjen GTK, Nunuk Suryani di kanal Youtube Siniar.
Sebaliknya, jika terjadi kelebihan pembayaran, guru wajib melaporkan dan mengembalikannya melalui mekanisme yang telah diatur.
Yakni dana dikembalikan ke RKUD (Rekening Kas Umum Daerah), bukan ke rekening pribadi.
“Jangan sampai kelebihan diklaim tanpa lapor — kejujuran adalah kunci,” tegas Nunuk.
Cara Memperbaiki Rekening atau Data yang Salah
Dalam sesi tanya jawab, guru yang akun rekeningnya berubah diberi panduan mudah:
1. Segera update data rekening melalui operator sekolah.
2. Juga lapor ke tim SIM-TUN, SIMBAR, atau sistem pembayaran di Dinas Pendidikan agar otomatis tercatat dan diperbarui pada sistem pusat.
Jika data di Dapodik tidak akurat — misalnya terdapat kesalahan rombongan belajar, garis pembelajaran (linearity), atau NIK ganda/tidak valid — guru wajib:
1. Mendaftar perbaikan melalui operator sekolah atau dinas.
2. Mengecek ulang data hasil perbaikan di Info GTK.
Hanya jika seluruh data telah valid tercatat di Info GTK, maka proses pencairan TPG dapat dilanjutkan.
Berdasarkan pengalaman pribadi, salah satu narasumber guru menyebut dia bahkan mengecek Info GTK sehari sampai lima kali saat menjelang pencairan dana untuk memastikan tidak ada kesalahan atau kekurangan data.
Penanganan Kekurangan Pembayaran Tahun 2024 (Carry-Over)
Sejumlah guru ASN daerah menyampaikan pertanyaan terkait situasi sebagian gurunya yang belum menerima TPG 2024, alias mengalami kekurangan pembayaran.
Prof Nunuk mengatakan, guru yang belum menerima atau mengalami kekurangan pembayaran TPG 2024 berhak mendapatkannya, selama terdapat sisa SILPA (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran) di daerah.
"Jika daerah memiliki anggaran, pembayaran bisa dilakukan langsung daerah. Namun, jika tidak, daerah dapat melaporkan nominal kekurangan ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melalui pusat."
"Setelah laporan diterima, pembayaran carry-over 2024 akan dibayarkan oleh pusat, melalui saluran triwulan kedua 2025," jelas Nunuk.
Dirjen GTK menegaskan bahwa guru tidak perlu khawatir karena pembayaran kekurangan tersebut tidak hangus dan masih akan disalurkan tepat waktu, sejalan dengan arahan pusat.
Realisasi Pencairan TPG Tahap Awal 2025
Dirjen GTK memberikan data mutakhir hingga saat ini.
Jumlah guru ASN daerah yang sudah menerima TPG hingga tahap I tahun 2025 telah mencapai 1,4 juta guru, mewakili 97,36% dari total penerima potensi.
Total dana tunjangan sertifikasi guru yang sudah disalurkan tahap I mencapai Rp 16,708 triliun.
“Angka ini sangat memuaskan dan mencerminkan kolaborasi apik antara guru, pemerintah daerah, dan Kemendikbud dalam kelancaran verifikasi, update data, dan pencairan tunjangan,” ucap Dirjen, memberikan apresiasi kepada seluruh pemangku kepentingan.
Mengakhiri sesi dialog, Dirjen GTK menegaskan bahwa pemerintah memiliki komitmen penuh dalam memperbaiki kesejahteraan guru.
- Melalui perbaikan sistem dan regulasi (Permendikdasmen 4/2025), dimaksudkan agar:
- Semua guru, termasuk yang belum menerima TPG, mendapatkan haknya.
- Mendorong guru untuk lebih proaktif, rajin mengecek data, dan berkoordinasi cepat dengan operator atau dinas.
- Memastikan bahwa kebijakan pemerintah pusat dan daerah berjalan sinkron untuk pelayanan tunjangan yang cepat, tepat, dan adil.
Dirjen menekankan bahwa salah satu kunci keberhasilan adalah kesadaran dan kerja sama guru aktif, diiringi respon cepat pemerintah daerah, bahkan hingga pusat.
Ia berharap seluruh guru akan semakin “peduli dan proaktif” agar setiap tahap pencairan dapat berjalan lancar dan merata.
Untuk itu penting bagi guru memperhatikan hal-hal berikut ini:
1. Cek data di Dapodik dan Info GTK secara berkala (bahkan harian menjelang pencairan).
2. Lakukan update dan perbaikan segera bila ditemukan data keliru (rekening, NIK, rombel, garis linear, dsb.).
3. Laporkan ketidaksesuaian tunjangan. Bila kurang: akan disesuaikan pada triwulan/semester berikutnya. Bila lebih, kembalikan dana melalui RKUD.
4. Pemda dapat menyelesaikan kekurangan pembayaran 2024 melalui anggaran SILPA. Bila tidak mencukupi, pusat akan menggantinya pada ]triwulan II 2025.
5. Pencairan TPG tahap I 2025 telah mencapai 97,36% guru ASN daerah, total dana mencapai Rp 16,7 triliun.
Petunjuk Praktis Bagi Guru
- Pantau Dapodik dan Info GTK, terutama saat siklus pencairan triwulan.
- Perbarui data rekening segera bila berganti bank atau nomor rekening.
- Segera melapor ke operator sekolah/dinas jika ada selisih dalam tunjangan.
- Jika belum menerima TPG 2024, koordinasikan dengan dinas pendidikan setempat.
- Pastikan prosedur pengembalian kelebihan pembayaran dilakukan secara resmi dan melalui kanal anggaran.
Upaya pemerintah, mulai dari pusat hingga daerah, difokuskan untuk memastikan hak guru terpenuhi dan proses tunjangan profesi berlangsung adil, cepat, dan tanpa hambatan.
Dukungan data akurat dari guru dan koordinasi aktif dengan operator serta dinas menjadi pilar utama keberhasilan program ini.
Dengan panduan di atas, diharapkan seluruh guru yang berhak akan segera menerima Tunjangan Profesi lengkap dan tepat waktu — demi meningkatkan kesejahteraan dan kualitas pendidikan nasional.***




