POJOKSATU.ID - Informasi penting dan menggembirakan bagi para penerima tunjangan profesi guru (TPG) atau tunjangan serifikasi guru.
Dalam hal ini pemerintah telah menerbitkan peraturan baru melalui Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025 tentang pemenuhan beban kerja guru.
Aturan ini merupakan pembaruan dari Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 yang sebelumnya menjadi acuan dalam pencairan tunjangan profesi guru (TPG).
Baca Juga: HEBAT! Dua Pelajar Sumut Lolos Paskibraka Nasional 2025 Ternyata Dari SMA ini
Salah satu tujuan utama aturan baru ini adalah memastikan kelancaran pencairan TPG, terutama pada Triwulan 3 (TW3) dan Triwulan 4 (TW4) tahun 2025.
Melalui peraturan ini, keluhan guru yang bersertifikat pendidik namun belum dapat mencairkan TPG direspons pemerintah dengan penyederhanaan dan kelonggaran teknis beban kerja.
Permendikdasmen 11/2025 secara resmi ditetapkan pada 1 Juli 2025, setelah disahkan pada 26 Juni 2025.
Baca Juga: Jenjang Karier PPPK Bakal Setara PNS: DPR dan Pemerintah Sepakat Percepat Penataan ASN
Dalam peraturan tersebut, beban kerja guru tetap ditetapkan 37,5 jam per minggu, tidak termasuk waktu istirahat.
Meski jumlah jam tidak berubah, aturan ini memperluas bentuk kegiatan yang dapat diakui sebagai pemenuhan beban kerja.
Dalam struktur beban kerja, guru tetap diwajibkan melaksanakan lima komponen kegiatan:
Baca Juga: Update Pencairan Tambahan TPG 100 Persen dan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 3 Tahun 2025
1. Merencanakan pembelajaran,
2. Melaksanakan pembelajaran,
3. Menilai hasil belajar,
4. Membimbing,
5. Dan melaksanakan tugas tambahan.
Poin penting dari regulasi baru ini adalah pengakuan terhadap tugas tambahan sebagai bagian dari pemenuhan jam kerja.
Bagi guru yang mengalami kekurangan jam tatap muka akibat keterbatasan siswa atau rombongan belajar, tugas tambahan akan menjadi penyelamat.
Baca Juga: Detik-detik Kadis PUPR Madina Minta Maaf dan Menangis Dibawa Rombongan KPK dari Rumahnya
Salah satu bentuk tugas tambahan yang baru diakui dalam Permendikdasmen 11/2025 adalah tugas sebagai “guru wali.”
Tugas guru wali berbeda dengan wali kelas, meski banyak yang masih menyamakan keduanya.
Guru wali bertanggung jawab melakukan pendampingan akademik, pengembangan karakter, dan pembinaan keterampilan murid secara berkelanjutan.
Pendampingan ini dilakukan sejak murid terdaftar hingga menyelesaikan pendidikan di satuan pendidikan yang sama.
Guru wali ditugaskan di jenjang SMP, SMA, SMK, dan sekolah luar biasa, serta bekerja sama dengan guru BK dan wali kelas.
Regulasi ini mempertegas bahwa guru yang berperan sebagai guru wali mendapat pengakuan beban kerja sebesar 2 jam tatap muka.
Selain itu, beberapa bentuk tugas tambahan lain yang juga diakui dalam Permendikdasmen ini antara lain:
- Wali kelas: 2 jam tatap muka jika menjabat minimal 1 tahun.
- Pembina OSIS: 2 jam tatap muka jika menjabat minimal 1 tahun.
- Pembina ekstrakurikuler: 2 jam tatap muka jika membina kegiatan mingguan dengan minimal 20 siswa.
- Guru piket: 1 jam tatap muka per minggu.
Dengan skema tersebut, guru yang belum memenuhi 24 jam tatap muka dari aktivitas mengajar, dapat menutup kekurangan dengan tugas-tugas tambahan.
Pasal 13 dalam Permendikdasmen 11/2025 menyatakan bahwa pelaksanaan pembelajaran minimal 24 jam dan maksimal 40 jam per minggu.
Sementara guru BK wajib melayani minimal lima rombongan belajar dalam seminggu.
Peraturan ini hadir sebagai bentuk adaptasi dan fleksibilitas, khususnya bagi guru yang mengajar di sekolah dengan jumlah siswa terbatas.
Permendikdasmen ini juga mengatur secara rinci equivalensi beban kerja melalui tabel resmi dalam lampiran peraturan.
Seluruh tugas tambahan yang tercantum telah diberikan bobot setara jam tatap muka yang relevan.
Bagi guru yang ingin mencairkan TPG, pemenuhan beban kerja menjadi prasyarat utama yang harus terpenuhi.
Dengan regulasi baru ini, pemerintah berharap tidak lagi terjadi keterlambatan pencairan TPG seperti pada semester atau triwulan sebelumnya.
Guru yang sudah memenuhi tugas tambahan dan beban kerja sesuai Permendikdasmen ini berhak menerima tunjangan tanpa kendala administratif.
Untuk memudahkan pemahaman, Anda bisa menunggah file resmi Permendikdasmen 11/2025 melalui tautan berikut ini:
Link Download Permendikdasmen 11/2025
Baca Juga: Kadis PUPR Madina Elpi Yanti Menangis Dibawa KPK dari Rumahnya ke Kantor PUPR di Payaloting
Guru diharapkan membaca dengan cermat dan memahami poin-poin penting agar tidak kehilangan hak atas tunjangannya.
Jika selama ini guru merasa telah melaksanakan banyak aktivitas di luar jam mengajar, peraturan baru ini menjadi solusi konkret.
Karena kini aktivitas seperti pembina ekskul, piket, dan pembina organisasi telah diberikan pengakuan formal dan dinilai setara jam mengajar.
Langkah ini juga menjadi bentuk apresiasi pemerintah terhadap kompleksitas kerja guru di lapangan.
Dengan adanya aturan ini, guru tidak hanya dihargai dari jam tatap muka, tetapi juga dari kontribusi tambahan yang sebelumnya kurang terakomodasi.
Regulasi ini dinilai sebagai “surat sakti” oleh para pendidik karena membuka peluang lebih luas untuk memenuhi beban kerja dan menerima hak-haknya.
Pemerintah melalui Kemendikbudristek menegaskan komitmen dalam meningkatkan kesejahteraan dan keadilan administratif bagi guru di seluruh Indonesia.
Baca Juga: Tak Sekadar Gaji, PPPK 2025 Berhak Dapat 4 Perlindungan Finansial Ini
Pantau terus perkembangan informasi mengenai guru dan dunia Pendidikan di kanal Edugov Pojoksatu.id, melalui aplikasi berikut ini:
Versi Android: https://play.google.com/store/apps/details?id=com.promedia.pojoksatu
versid iOS: https://apps.apple.com/app/pojok-satu/id6670306141
Channel Whatsapp: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaizUTRDjiOXHsJCgQ2E
Fanpage edugov: https://www.facebook.com/profile.php?id=61575904868212
Demikian ulasan mengenai perubahan aturan beban kerja guru yang menjadi surat sakti pencairan TPG.***




