POJOKSATU.id - Kabar mengenai penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) Mei 2026 menjadi perhatian banyak guru di berbagai daerah.
Dokumen tersebut merupakan salah satu syarat utama yang menjadi dasar penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru yang telah memenuhi ketentuan yang berlaku.
Memasuki akhir Mei 2026, proses pengolahan dan validasi data guru melalui sistem Info GTK telah memasuki tahap akhir.
Baca Juga: Kenapa SKTP Guru Non ASN Bahasa Inggris SD Kelas 1 dan 2 Tidak Linier? Ini Penjelasan Lengkapnya
Dengan selesainya proses tersebut, penerbitan SKTP mulai dilakukan sebagai bagian dari rangkaian administrasi sebelum dana tunjangan profesi disalurkan ke rekening penerima.
SKTP merupakan dokumen resmi yang diterbitkan pemerintah sebagai bukti bahwa seorang guru telah memenuhi syarat untuk menerima tunjangan profesi.
Keberadaan dokumen ini menjadi landasan hukum bagi proses pembayaran TPG yang dilakukan oleh pemerintah.
Sebelum SKTP diterbitkan, data guru terlebih dahulu diverifikasi melalui sejumlah sistem yang terintegrasi dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Baca Juga: Ekspor CPO Satu Pintu Danantara Dinilai Berisiko Tekan Harga TBS Petani Jambi
Validitas data menjadi faktor penting karena berkaitan langsung dengan kelayakan penerima tunjangan.
Pada periode Mei 2026, proses pembaruan data Dapodik diketahui telah ditutup pada 10 Mei.
Setelah itu dilakukan sinkronisasi dan penarikan data ke sistem Info GTK untuk memastikan seluruh informasi yang digunakan dalam penerbitan SKTP sudah sesuai dengan kondisi terbaru di lapangan.
Berdasarkan tahapan yang berjalan, SKTP Mei 2026 diterbitkan dengan Terhitung Mulai Tanggal (TMT) 18 Mei 2026.
Baca Juga: OPINI HUKUM DAN POLITIK: JBC Dinilai Jadi Simbol Modernisasi dan Kemajuan Pembangunan Provinsi Jambi
Setelah dokumen tersebut terbit, data penerima kemudian diteruskan kepada dinas pendidikan provinsi maupun kabupaten/kota melalui aplikasi penyaluran tunjangan untuk diproses pada tahap berikutnya.
Tahapan ini menjadi salah satu proses penting sebelum rekomendasi pembayaran diterbitkan.
Setelah seluruh persyaratan administrasi dinyatakan lengkap, mekanisme penyaluran dana tunjangan profesi dapat dilakukan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Perubahan besar dalam sistem pembayaran TPG mulai diterapkan pada tahun 2026.
Baca Juga: Karang Taruna Jomin Barat Santuni Anak Yatim dan Jompo, Babinsa: Bukti Nyata Kepedulian Pemuda
Jika sebelumnya tunjangan profesi dibayarkan setiap tiga bulan atau per triwulan, kini pemerintah menerapkan pola penyaluran bulanan.
Kebijakan tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian penghasilan yang lebih baik bagi para guru.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, sebelumnya menyampaikan bahwa pemerintah berupaya mempercepat dan menyederhanakan proses pembayaran tunjangan profesi agar dapat diterima guru setiap bulan secara langsung.
Menurutnya, penguatan kesejahteraan guru menjadi salah satu fokus pemerintah dalam mendukung peningkatan kualitas pendidikan nasional.
Baca Juga: Menebar Kepedulian di Hari Waisak 2026, BRI Salurkan 1.000 Paket Sembako untuk Umat Buddha
Selain melalui penyaluran tunjangan profesi, pemerintah juga menjalankan berbagai program pendukung, termasuk bantuan pendidikan bagi guru yang belum menyelesaikan jenjang Diploma IV atau Strata 1.
Kebijakan serupa juga mendapat perhatian dari Direktur Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru, Nunuk Suryani.
Pemerintah, kata dia, terus berupaya meningkatkan kesejahteraan guru melalui berbagai program, termasuk memastikan penyaluran tunjangan profesi berjalan lebih efektif dan tepat sasaran.
Untuk besaran tunjangan, guru ASN tetap menerima TPG sebesar satu kali gaji pokok setiap bulan.
Baca Juga: Jenderal Purn Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia Usia 76 Tahun di RSPAD Jakarta Karena Sakit
Sementara itu, guru non-ASN yang telah memiliki sertifikat pendidik memperoleh tunjangan profesi sebesar Rp2 juta per bulan, meningkat dibandingkan skema sebelumnya yang sebesar Rp1,5 juta.
Dalam proses pencairan, guru juga perlu memperhatikan status validasi data yang ditampilkan pada akun Info GTK.
Indikator berwarna hijau menandakan data telah valid dan siap diproses lebih lanjut.
Sebaliknya, apabila masih ditemukan indikator merah atau biru, guru disarankan segera berkoordinasi dengan operator sekolah untuk melakukan perbaikan data.
Selain validitas data, terdapat beberapa syarat utama yang harus dipenuhi, antara lain memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG), memenuhi beban kerja minimal 24 jam tatap muka sesuai ketentuan, serta memastikan data rekening aktif dan sesuai dengan yang tercantum dalam Dapodik.
Setelah SKTP diterbitkan dan seluruh tahapan administrasi selesai, proses penyaluran dana TPG dilanjutkan melalui mekanisme pembayaran yang telah ditetapkan.
Untuk guru ASN, penyaluran dilakukan melalui mekanisme yang melibatkan Kementerian Keuangan, sedangkan bagi guru non-ASN dilakukan melalui jalur yang dikelola Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik).
Berdasarkan tahapan yang telah berlangsung, penyaluran dana Tunjangan Profesi Guru periode Mei 2026 diperkirakan berlangsung pada akhir bulan setelah proses rekomendasi pembayaran dan penerbitan dokumen pencairan selesai dilakukan.
***



