POJOKSATU.id - Kabar baik menyapa para guru bersertifikat di seluruh Indonesia pada Jumat (10/10/2025).

Proses penarikan data dan validasi Info GTK yang menandai pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan III resmi berjalan kembali.

Sejumlah guru mulai melaporkan perubahan status kode di Info GTK mereka, sebuah tanda bahwa perjalanan menuju pencairan tunjangan sudah di tahap akhir.

Di tengah harapan agar dana segera cair, satu pesan penting kembali disampaikan oleh para operator dan pejabat dinas pendidikan daerah: jangan lupa pemberkasan online.

Baca Juga: Lapor Pa Gubernur Brutalnya Geng Motor, Plat Besi Pipih Tembus Dari Dada Ke Penggung Anak Pelajar SMP Hanya Bisa Merintih Menahan Sakit

Mulai tahun anggaran 2025, seluruh proses pemberkasan TPG dilakukan secara daring melalui sistem online submission.

Guru tak perlu lagi membawa map dan dokumen fisik ke dinas pendidikan seperti tahun-tahun sebelumnya.

Pemberkasan daring mencakup unggahan dokumen kelengkapan seperti surat keaktifan, SK pembagian tugas, serta rekening aktif.

Data itu akan langsung diverifikasi oleh operator tunjangan di tingkat kabupaten/kota sebelum diteruskan ke pusat.

Baca Juga: Oktober Penuh Harapan, Penarikan Data TPG Triwulan III 2025 Kembali Berjalan

Sistem Info GTK menjadi alat pemantau utama bagi guru untuk mengetahui sejauh mana proses TPG mereka berjalan.

Setiap perubahan kode menandai tahap tertentu dalam validasi.

Berikut urutan umum tahapan pencairan TPG Triwulan III 2025:

1. Penarikan Data (7–14 hari)

Status berubah dari 01/02 ke 13/16, menandakan data dari Dapodik sedang diproses ke Info GTK.

Baca Juga: Kasus Honorer K2 Bodong, Cermin Buram Tata Kelola ASN Digital, Begini Kata BKN

2. Verifikasi Rekening (±3 hari kerja)

Status 16 menunjukkan tahap pengecekan rekening oleh pihak bank dan sistem pusat.

3. Pengusulan SKTP oleh Dinas Pendidikan

Status berubah dari 16 ke 07, menandakan pengusulan resmi SKTP ke pusat telah dilakukan oleh operator daerah.

4. Penerbitan SKTPG (1–2 minggu)

Status naik ke 08, menandakan SKTP telah diterbitkan dan siap pencairan.

5. Penyaluran Dana (Maksimal 14 Hari setelah SP2D Terbit)

Dana TPG dikirim ke rekening guru setelah terbitnya SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) oleh KPPN.

Baca Juga: Gegara Ponpes Al Khoziny, Dua Menteri Saling Lempar Soal Dana APBN

Selain pemberkasan daring, hal krusial lainnya agar TPG cepat cair adalah memastikan data Dapodik tidak bermasalah.

Status beban mengajar, mata pelajaran, maupun keaktifan harus sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Guru juga disarankan rutin memantau Info GTK, terutama saat masa validasi Oktober ini yang terbagi ke dalam empat tahap:

Tahap I: 1–11 Oktober

Tahap II: 13–18 Oktober

Tahap III: 20–25 Oktober

Tahap IV: 27–31 Oktober

Pada setiap tahap, data yang belum valid masih bisa diperbaiki dan disinkronkan ulang.

Baca Juga: Bukan Kabur, Kakek 73 Tahun di Pacitan yang Nikahi Gadis Pakai Mahar Rp3 Miliar Ternyata Lagi Bulan Madu

Semakin cepat guru merespons koreksi data, semakin cepat pula SKTP bisa terbit.

Hingga pekan kedua Oktober 2025, sejumlah daerah dilaporkan sudah memasuki tahap verifikasi rekening dan pengusulan SKTP.

Dengan ritme penarikan data yang terus berjalan, besar kemungkinan pencairan akan dimulai bertahap pada pekan ketiga Oktober.

KPPN diperkirakan akan menerbitkan SP2D secara serentak setelah seluruh berkas validasi dinas diterima lengkap.

Dari pengalaman tahun-tahun sebelumnya, dana biasanya masuk ke rekening guru dalam waktu 7–14 hari setelah SKTP terbit.

***