POJOKSATU.ID - Ditjen GTK baru-baru ini memberikan kejelasan mengenai tata cara perhitungan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi para guru.
Langkah ini diambil untuk memberikan pemahaman yang tepat mengenai struktur pemotongan penghasilan yang berlaku.
Berbeda dengan anggapan bahwa potongan hanya menyasar komponen tertentu, iuran JKN bagi guru sebenarnya dihitung berdasarkan akumulasi dari total penghasilan yang diterima.
Baca Juga: Jangan Cuma Ditunggu! Segera Cek 5 Data Penting Ini di Dapodik Agar Pencairan TPG Anda Aman!
Komponen yang masuk dalam perhitungan tersebut mencakup:
1. Gaji pokok.
2. Tunjangan keluarga.
3. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
4. Tunjangan Profesi Guru (TPG).
5. Tunjangan kinerja.
Baca Juga: Sudah Terbit SKTP? Simak Prosedur Penyaluran Tunjangan TPG Guru Berikut Ini!
Mekanisme Pembiayaan
Besaran total iuran JKN ditetapkan sebesar 5% dari seluruh penghasilan bersih. Namun, beban ini tidak ditanggung sepenuhnya oleh guru.
Dalam pelaksanaannya, terdapat pembagian porsi pembayaran:
- Beban Pegawai
Sebesar 1% yang dipotong langsung dari penghasilan guru.
- Beban Pemerintah
Sebesar 4% yang dibayarkan oleh pemerintah selaku pemberi kerja.
Pemerintah menegaskan bahwa tidak ada pemotongan ganda pada Tunjangan Profesi Guru.
Baca Juga: TPG Guru Non ASN Ternyata Bisa Lebih Dari 2 Juta, Dengan Ketentuan Berikut ini!
Prinsip yang diterapkan adalah pemotongan tunggal maksimal sebesar 1% yang dikenakan secara merata pada setiap komponen penghasilan yang diterima oleh tenaga pendidik.
Kebijakan ini disusun berdasarkan beberapa aturan terbaru, di antaranya Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2024, serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119 Tahun 2025.
Regulasi-regulasi ini menjadi payung hukum untuk memastikan transparansi dan ketepatan penyaluran hak serta kewajiban jaminan kesehatan bagi aparatur negara di sektor pendidikan.***




