POJOKSATU.id – Banyak guru mulai waswas menjelang program Tunjangan Profesi Guru (TPG) tahun 2026.
Pasalnya, salah satu syarat utama pencairan TPG kini semakin tegas, guru wajib memiliki NUPTK aktif dan valid di Dapodik.
Kementerian Pendidikan menegaskan bahwa Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) bukan sekadar identitas, tapi menjadi kunci utama bagi guru agar bisa memperoleh Nomor Registrasi Guru (NRG) dan selanjutnya mencairkan TPG.
Kenapa NUPTK Jadi Wajib untuk Cairkan TPG 2026
Sesuai regulasi terkini dari Kemendikdasmen, NRG tidak akan bisa diterbitkan tanpa NUPTK aktif.
Baca Juga: Titik Paling Sepi di Bumi! Menguak Misteri Point Nemo, Kuburan Antariksa Dunia
NUPTK berfungsi sebagai identitas resmi pendidik yang menunjukkan bahwa seorang guru terdaftar dan aktif dalam sistem Dapodik.
Tanpa data ini, sistem otomatis akan menolak proses sertifikasi guru.
Selain itu, NUPTK menjadi dasar untuk semua administrasi profesi pendidik, mulai dari pelatihan, validasi sertifikasi, hingga pembayaran TPG.
Baca Juga: Prabowo Tunda Keberangkatan ke Australia Demi Pimpin Rapat Khusus di Halim
Jadi, jika NUPTK belum dimiliki atau datanya bermasalah, maka TPG 2026 berisiko tidak bisa dicairkan.
Siapa yang Wajib Memiliki NUPTK
Syarat ini berlaku bagi:
1. Guru ASN dan non-ASN yang sedang aktif mengajar.
2. Peserta PPG Dalam Jabatan 2025 tahap 1, 2, 3, dan 4.
3.Mahasiswa PPG Prajabatan yang akan mengikuti sertifikasi tahun 2026.
Guru-guru yang belum memiliki NUPTK diimbau segera mengurusnya sebelum batas waktu update Dapodik semester mendatang.
Langkah-langkah Mengurus NUPTK
Berikut panduan singkat untuk guru yang belum memiliki NUPTK:
1. Lengkapi Data di Dapodik
Pastikan data pribadi, riwayat pendidikan, dan riwayat mengajar sudah benar dan terverifikasi kepala sekolah.
Baca Juga: Guru Wajib Tahu! Cara Praktis Cek TPG Triwulan 4 Sudah Cair atau Belum
2. Unggah Dokumen Pendukung
Siapkan dokumen seperti ijazah terakhir, SK pengangkatan, dan KTP dalam format PDF.
3. Ajukan ke Dinas Pendidikan Setempat
Pengajuan dilakukan oleh operator sekolah melalui menu layanan Verval PTK (vervalptk.data.kemdikbud.go.id).
4. Menunggu Verifikasi dan Persetujuan
Proses verifikasi biasanya memakan waktu 7–14 hari kerja, tergantung antrean di dinas kabupaten atau kota.
Cara Mengecek Status NUPTK
Guru dapat mengecek status NUPTK secara online melalui laman resmi: https://gtk.data.kemdikbud.go.id/Data/Status
Masukkan nama lengkap atau NIK, lalu sistem akan menampilkan status aktif, nonaktif, atau belum terdaftar.
Baca Juga: Bupati Saepul Bahri Tinjau Layanan Publik Keliling di Sindangpanon, Warga Antusias
Jika muncul keterangan “tidak ditemukan”, berarti data guru tersebut belum terdaftar atau masih dalam proses verifikasi.
Dampak Jika NUPTK Tidak Aktif
Tanpa NUPTK, konsekuensinya cukup serius:
1. Guru tidak dapat memperoleh NRG, sehingga sertifikasi tidak bisa diterbitkan.
2. Sistem menolak pencairan TPG, walaupun guru sudah lulus PPG.
3. Nama guru tidak masuk dalam database penerima tunjangan profesi di Dapodik.
4. Karenanya, memastikan NUPTK aktif sebelum tahun ajaran 2025/2026 adalah langkah krusial.
Tips Agar Data NUPTK Aman dan Valid
1. Rutin Update Data Dapodik setiap semester.
2. Gunakan email aktif yang sama di akun GTK dan Dapodik.
3. Cek validasi data sebelum pengiriman Dapodik ke pusat.
4. Koordinasi dengan operator sekolah jika ada perubahan data (misal mutasi atau perubahan NIP).
Kapan Batas Pengurusan NUPTK untuk TPG 2026
Berdasarkan kalender akademik dan jadwal PPG 2025, proses validasi data Dapodik tahap akhir biasanya dilakukan pada semester ganjil 2025-2026.
Baca Juga: Disdik Depok Genjot Koding AI di Sekolah, Minta Karakter Pancasila Tetap Jadi Fondasi
Program TPG 2026 akan lebih selektif dan berbasis data real-time dari Dapodik.
Memiliki NUPTK aktif bukan lagi opsional, tapi keharusan.
Pastikan semua guru, terutama peserta PPG 2025, sudah melengkapi data agar tidak kehilangan hak pencairan tunjangan.
Bagi guru yang belum memiliki NUPTK, segera urus sebelum update Dapodik berikutnya.
Jangan tunggu menjelang pencairan, karena sistem hanya mengenali guru yang terdaftar resmi di basis data nasional.***




