POJOKSATU.id, MASIH banyak guru Taman Kanak-kanak (TK) di Indonesia yang belum menamatkan pendidikan S1. Padahal, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen mengamanatkan bahwa setiap guru wajib memiliki kualifikasi akademik minimal sarjana.

Kondisi ini mendorong Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Direktorat Guru PAUD dan Pendidikan Nonformal (PNF) meluncurkan Program Pemenuhan Kualifikasi Akademik Sarjana/Sarjana Terapan (S-1/D-4) bagi Guru PAUD.

Program ini akan digelar mulai tahun 2025 dengan sasaran utama guru dan kepala TK yang sudah terdata di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) namun belum menempuh S1. Lewat skema ini, para pendidik diberi kesempatan menempuh pendidikan lebih tinggi tanpa harus meninggalkan murid dan keluarga.

Baca Juga: Kemendiktisaintek Rilis Panduan LKMM 2025, Berikut Rinciannya

Belajar dengan Sistem RPL Tipe A

Program pemenuhan kualifikasi akademik ini dirancang menggunakan mekanisme Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) tipe A.

Sistem ini memungkinkan guru memperoleh pengakuan atas capaian pembelajaran dari pengalaman kerja maupun pendidikan sebelumnya, baik formal, nonformal, maupun informal.

Dengan demikian, beban studi yang harus ditempuh bisa lebih ringan karena sebagian pengalaman mengajar guru dapat dikonversi menjadi kredit akademik.

“Melalui RPL, guru bisa menyesuaikan pendidikan tinggi dengan perjalanan karier mereka. Jadi belajar tetap berjalan, tapi tidak harus mengorbankan tugas mengajar di sekolah,” terang pihak Direktorat Guru PAUD dan PNF.

Baca Juga: Peretas Saham HYBE Milik Jungkook BTS Senilai Rp98 Miliar Ditangkap, Pelaku WN Tiongkok Dikabarkan Pemimpin Jaringan Kejahatan Siber Internasional

Syarat Peserta

Program ini terbuka bagi seluruh guru dan kepala TK dengan beberapa ketentuan.
Peserta minimal lulusan SMA atau sederajat, aktif mengajar di satuan pendidikan, dan terdata resmi dalam Dapodik. Usia maksimal pendaftar adalah 55 tahun.

Selain itu, pengalaman mengajar yang dimiliki harus relevan dengan program studi yang dituju, dan program studi tersebut harus linear dengan penugasan.

Dengan syarat ini, pemerintah memastikan hanya guru yang benar-benar sesuai kebutuhan lapangan yang dapat mengikuti program.

Baca Juga: Bank Syariah Nasional Resmi Berdiri, Alex Sofjan Noor Ditunjuk Jadi Dirut Usai Berkarir Sejak 1993

Tata Cara Pendaftaran Lewat SIPKA

Pendaftaran dilakukan secara daring melalui aplikasi Sistem Informasi Pemenuhan Kualifikasi Akademik Guru (SIPKA-GURU) di laman https://gtk.dikdasmen.go.id/sipka

Guru bisa masuk menggunakan akun Gmail atau belajar.id yang sudah dimiliki.

Tahapan pendaftaran terdiri dari tiga langkah besar, yaitu: melengkapi data profil, mengunggah berkas pendukung, dan melakukan submit untuk verifikasi.

Baca Juga: Dari Service Excellence hingga Procurement, Ini Pelatihan Markshare Training September 2025

1. Melengkapi Data Profil

Setelah login, peserta diminta mengisi Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK). Jika sesuai, sistem akan menampilkan data dari Dapodik. Apabila terdapat kesalahan, guru perlu memperbarui data di Dapodik terlebih dahulu.

Data profil yang harus diisi meliputi identitas diri, alamat domisili, informasi sekolah (NPSN), status kepegawaian, masa kerja, mata pelajaran yang diampu, pendidikan terakhir, hingga riwayat SK mengajar.

Peserta kemudian wajib memilih program studi S-1 atau D-4 yang linear dengan tugas mengajar. Setelah semua lengkap, data harus disimpan dan dikunci sebelum berlanjut ke tahap berikutnya.

Baca Juga: Rektor UNM Karta Jayadi Duga Dirinya Dituduh Lecehkan Dosen Imbas Jabatan Korban Diganti

2. Mengunggah Berkas Pendukung

Peserta diminta menyiapkan beberapa dokumen penting, antara lain ijazah terakhir, KTP, SK mengajar pertama dan terakhir, surat izin atasan bagi guru swasta, serta pakta integritas bermaterai sesuai format yang disediakan. Semua dokumen diunggah dalam format PDF dengan ukuran maksimal 2 MB.

Tahap ini hanya bisa dilakukan jika data profil sudah dikunci.

3. Submit dan Verifikasi

Setelah semua data dan dokumen terunggah, peserta wajib menekan tombol submit. Data yang sudah disubmit akan diverifikasi oleh tim.

Selama proses ini, peserta disarankan rutin mengecek akun SIPKA untuk memastikan tidak ada catatan perbaikan. Jika verifikasi belum dilakukan, data masih bisa dibuka kembali untuk diperbaiki. Namun setelah diverifikasi, perubahan tidak bisa dilakukan lagi.

Baca Juga: Infinix Xpad 20, Tablet AI Murah Meriah Cocok untuk Pelajar, Stylish dan Multifugsi

Batas Waktu Pendaftaran

Direktorat Guru PAUD dan PNF menetapkan batas akhir pendaftaran 25 Agustus 2025. Setelah tanggal tersebut, sistem akan menutup akses pendaftaran.

Karena itu, pemerintah mendorong seluruh guru dan kepala TK yang belum berkualifikasi S-1 untuk segera memanfaatkan kesempatan ini.

“Kami mengajak #SahabatGuruPAUDPNF segera mendaftar. Jangan menunggu di akhir waktu agar tidak terkendala teknis,” ujar pihak Direktorat.

Baca Juga: Mau Studi Pertanian ke Luar Negeri, Beasiswa SEARCA 2026–2027 Tawarkan Dana Penuh

Melalui program ini, pemerintah berharap dalam beberapa tahun ke depan jumlah guru TK yang sudah memenuhi kualifikasi akademik dapat meningkat signifikan.

Peningkatan kualitas guru PAUD dinilai sangat penting untuk memperkuat fondasi pendidikan anak usia dini di Indonesia.

Ikuti berita-berita terbaru melalui web kami Pojoksatu di aplikasi berikut;

Versi Android

Versi iOS

Channel Whatsapp

Fanpage Edugov

“Guru PAUD adalah garda terdepan pembentukan karakter dan literasi dasar anak. Dengan kualifikasi S1, mereka diharapkan mampu memberikan layanan pendidikan yang lebih baik, profesional, dan sesuai amanat Undang-Undang,” pernyataan resmi Kemendikdasmen. ***