POJOKSATU.id - Bagi guru yang masih bingung bagaimana cara pemutakhiran data calon peserta Pendidikan Profesi Guru untuk PPG Daljab 2024, ini ada langkah-langkahnya.
Seperti diketahui bersama, Surat Edaran Tentang Pemutakhiran Data Calon Peserta Pendidikan Profesi Guru atau PPG baru saja dirilis.
SE tersebut sekaligus menjadi pertanda dimulainya tahapan pelaksanaan PPG Dalam Jabatan 2024.
Ditandatangani Plt Direktur Pendidikan Profesi Guru (PPG) Andhika Ganendra, guru diminta melakukan pemutakhiran data.
Ini bertujuan agar guru bisa memiliki sertifikat pendidik atau serdik usai mengikuti program pendidikan profesi guru dalam jabatan atau PPG Dalam Jabatan.
Berdasarkan data Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek), jumlah guru non serdik masih cukup besar.
Sampai dengan Januari 2024, tidak kurang dari 1,5 jutaan guru non serdik.
Mereka terdiri dari guru yang berstatus PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, guru honorer negeri maupun swasta.
Dalam pernyataan Dirjen GTK Prof Nunuk Suryani sebelumnya, mekanisme seleksi PPG Dalam Jabatan mulai tahun ini hanya melalui seleksi administrasi saja.
Karena kabar tentang pemutakhiran data guru secara masif ini sudah mulai didengungkan pada April 2024 lalu.
Dan hal itu akhirnya benar-benar direalisasikan melalui SE Nomor Nomor 1140/B2/GT.00.02/2024 tertanggal 8 Juni 2024.
Surat tersebut ditujukan kepada kepala dinas pendidikan seluruh Indonesia, baik di tingkat provinsi maupun kabupatan/kota.
Sementara batas waktu terakhir untuk pemutakhiran data calon peserta Pendidikan Profesi Guru adalah pada 30 Juni 2024.
"Dengan hormat kami mohon bantuan Bapak/Ibu/Saudara untuk menyampaikan informasi di atas kepada guru di wilayah masing-masing," demikian bunyi dalam SE tersebut sebagaimana dikutip Pojoksatu.id.
Data yang harus Dimutakhirkan
Dalam surat edaran tersebut, ada 4 hal yang harus dimutakhirkan pada Dapodik (Data Pokok Pendidikan), antara lain:
1. Nama lengkap (tanpa gelar akademik/keagamaan), Nomor Induk Kependudukan (NIK), tempat dan tanggal lahir melalui laman verval PTK (https://vervalptk.data.kemdikbud.go.id)
2. Riwayat pendidikan formal mulai dari jenjang pendidikan dasar hingga pendidikan terakhir melalui Manajemen Individu PTK (https://ptk.datadik.kemdikbud.go.id)
3. Riwayat karir guru mulai dari pertama kali mengajar melalui Aplikasi Dapodik
4. Status sekolah induk (tidak boleh lebih dari 1), status kepegawaian, dan jenis PTK melalui Manajemen Dinas Pendidikan (https://datadik.kemdikbud.go.id)
Format Penulisan Nama sangat Berpengaruh
Sementara, dikutip Pojoksatu.id dari akun Instagram PPG Kemdikbud, ada 6 hal yang harus diperhatikan dalam pemutakhiran data calon peserta PPG.
Diantaranya adalah format penulisan nama yang harus baik dan benar sesuai dengan ketentuan.
Jika Anda salah dalam format penulisan nama saja, maka dipastikan bisa batal jadi peserta PPG Daljab 2024.
Berikut ini 6 hal yang harus diperhatikan:
1. Penulisan nama
- Penulisan nama harus lengkap sesuai dengan KTP dan tidak boleh disingkat
- Penulisan nama tidak boleh dipisah untuk setiap hurufnya
- Penulisan nama tanpa disertai dengan gelar keagamaan
- Penulisan nama tanpa disertai dengan gelar akademik
2. Penulisan tempat dan tanggal lahir harus sesuai dengan KTP dan ijazah
3. Pastikan NIK/NUPTK sudah benar
4. Masukkan data lengkap riwayat pendidikan, utamanya pendidikan S1 (berdasarkan program studi)
5. Jika belum melaksanakan PPG, pastikan hanya terdaftar di Status Sekolah Induk. Jika terdaftar di 2 Status Sekolah Induk maka harus memilih salah satunya saja
6. Pastikan data Dapodik sesuai jenis PTK-nya (guru/kepala sekolah)
Cara Pemutakhiran Data Calon Peserta PPG
Seperti yang sudah disebutkan di atas, ada 4 macam data yang harus dilakukan pemutakhiran.
1. Nama lengkap (tanpa gelar akademik/keagamaan), Nomor Induk Kependudukan (NIK), tempat dan tanggal lahir melalui laman verval PTK (https://vervalptk.data.kemdikbud.go.id)
Untuk poin 1 ini Anda harus menghubungi operator Dapodik sekolah masing-masing.
Itu lantaran hanya operator saja yang memiliki akses untuk melakukan login ke verval PTK.
Sehingga dipastikan guru tidak akan bisa melakukan pemutakhiran sendiri.
2. Riwayat pendidikan formal mulai dari jenjang pendidikan dasar hingga pendidikan terakhir melalui Manajemen Individu PTK (https://ptk.datadik.kemdikbud.go.id)
Untuk pemutakhiran ini, guru bisa melakukan pemutakhiran sendiri secara individu atau dengan bantuan operator Dapodik sekolah.
Atau bisa juga guru melakukan sendiri pemutakhiran data tapi harus didampingi langsung oleh operator.
Dengan demikian, Anda juga bisa mengetahui dan belajar langsung.
Sehingga ke depan Anda juga bisa melakukan pemutakhiran data sendiri.
Atau jika Anda yakin bisa melakukan sendiri, bisa mengikuti langkah-langkah dalam artikel di bawah ini:
3. Riwayat karir guru mulai dari pertama kali mengajar melalui Aplikasi Dapodik
Sama seperti poin 1, pemutakhiran untuk poin ketiga ini juga tidak bisa dilakukan sendiri oleh guru.
Melainkan harus melalui operator Dapodik sekolah masing-masing.
Anda tinggal menyerahkan data-data yang dibutuhkan untuk kemudian diinput oleh operator.
4. Status sekolah induk (tidak boleh lebih dari 1), status kepegawaian, dan jenis PTK melalui Manajemen Dinas Pendidikan (https://datadik.kemdikbud.go.id)
Masih sama dengan poin 1 dan poin 3, pemutakhiran data pada poin keempat ini juga hanya bisa dilakukan oleh operator Dapodik sekolah.
Jadi, sebelum melakukan proses pemutakhiran data, Anda lebih dulu harus mengumpulkan semua data-data yang diperlukan.
Setelah itu, silahkan berkoordinasi dengan operator Dapodik sekolah.
Itulah informasi full cara Pemutakhiran Data Calon Peserta Pendidikan Profesi Guru agar bisa menjadi peserta PPG Daljab 2024. Semoga artikel ini bisa membantu.***




