POJOKSATU.id - Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2025 dipastikan tidak ada.

Harapan bapak ibu guru untuk menjadi ASN di tahun ini pun pupus.

Namun tidak perlu khawatir karena masih ada peluang untuk mengikuti seleksi PPPK tahun 2026.

Meski saat ini belum ada informasi resmi terkait pelaksanaannya, namun sudah banyak beredar kabar tentang PPPK 2026.

Salah satu kabar yang beredar menyebutkan bahwa guru swasta diperbolehkan untuk mengikuti seleksi PPPK 2026.

Baca Juga: Hacker Bjorka Ngamuk, Bocorkan Data 341 Ribu Personel Polri, Nomor Handphone hingga Email

Lebih lanjut dalam kabar yang beredar juga menjelaskan bahwa guru swasta yang lolos PPPK 2026 bisa ditempatkan di sekolah asal jika mendapatkan persetujuan dari presiden.

Diketahui bahwa beberapa Waktu terakhir ini guru swasta memang tengah gencar menyampaikan tuntutan mereka terkait dengan regulasi yang dianggap terlalu mendiskriminatifkan guru swasta.

Tentu kabar yang beredar tersebut langsung menjadi angin segar bagi guru swasta.

Namun bagaimana dengan kebenaran kabar tersebut?

Apakah hoaks atau memang benar adanya?

Baca Juga: INFO GTK Tidak Valid karena Ada Perbedaan Data di Dapodik dan BKN? Solusinya Cuma Ada 1, CEK di Sini!

Dalam salah satu unggahan di media social resminya, pihak Kemendikdasmen memberikan konfirmasi terkait dengan kabar tersebut.

Kemendikdasmen menjelaskan bahwa ada disinformasi terkait dengan penempatan guru PPPK di sekolah swasta.

"Disinformasi penemapatan Guru PPPK di sekolah swasta, dan penerima ASN PPPK," tulis admin resmi media social Kemendikdasmen.

Perlu diketahui bahwa guru PPPK bisa ditempatkan di sekolah swasta namun dengan berbagai syarat yang harus dipenuhi.

Aturan tentang redistribusi guru ASN ke sekolah swasta secara resmi diatur dalam Kepmen Nomor 82 Tahun 2025.

Baca Juga: Penyebab NIM Tidak Ditemukan saat Cek Nomor Sertifikat Pendidik di PISN Kemdiksaintek! Lengkap dengan Solusi yang Harus Dilakukan!

Adapun syarat yang harus dipenuhi guru ASN untuk bisa ditempatkan di sekolah swasta adalah:

1. Guru PNS

- Memiliki kualifikasi akademik paling ending S1 atau D-IV pada perguruan tinggai dan program studi terakreditasi;

- Memiliki pangkat paling rendah penata muda tingkat I, golongan ruang III/b;

- Memiliki hasil penilaian kinerja guru dengan sebutan paling rendah baik selama 2 tahu berturut-turut;

- Sehat jasmani, rohani dan juga bebas narkotika, psikotropika, dan zak adiktif lainnya;

- Tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang dan/atau berat;

Baca Juga: Validasi Info GTK Tahap 2 Selesai Dilakukan Tapi Data Kepala Sekolah Masih Belum Valid? Ini 6 Langkah yang Bisa Dilakukan agar TPG TW 3 Bisa Cair!

- Tidak sedang menjadi tersangkat, terdakwa atau juga tidak pernah menjadi terpidana.

2. Guru PPPK

- Memiliki kualifikasi akademik paling ending S1 atau D-IV pada perguruan tinggai dan program studi terakreditasi;

- Jenjang jabatan paling rendah Guru ahli pertama;

- Memiliki hasil penilaian kinerja guru dengan sebutan paling rendah baik selama 2 tahu berturut-turut;

- Sehat jasmani, rohani dan juga bebas narkotika, psikotropika, dan zak adiktif lainnya;

Baca Juga: Guru A2 dan A3 Masih Belum Valid di Info GTK, Ini Langkah Perbaikannya

- Tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang dan/atau berat;

- Tidak sedang menjadi tersangkat, terdakwa atau juga tidak pernah menjadi terpidana.

***