POJOKSATU.id - Rasa lega dan cemas kini bersatu di kalangan guru bersertifikasi di seluruh Indonesia.
Meski Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) telah resmi terbit, bukan berarti Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan III tahun 2025 langsung cair ke rekening.
Pasalnya, pemerintah tengah menjalankan Tahap 4 validasi Info GTK, yang disebut sebagai fase paling krusial dalam proses pencairan.
Mulai 21–22 Oktober 2025, Kemendikdasmen memulai pencairan TPG secara serentak.
Baca Juga: Guru ASN Siap Dapat Tambahan TPG 100 Persen di 2025? Cek Penjelasan Resminya!
Namun, tak sedikit guru dibuat waswas karena status “SKTP aktif” belum menjamin tunjangan langsung dibayarkan.
Proses validasi tambahan yang kini diterapkan disebut sebagai langkah perbaikan sistem untuk memastikan ketepatan sasaran dan akurasi data penerima.
Tahap keempat validasi Info GTK berlangsung selama tiga hari, dan menjadi penentu apakah seorang guru masuk dalam batch pencairan pertama atau harus menunggu tahap berikutnya.
Mengutip laporan Zona Guru, guru yang melakukan sinkronisasi Dapodik terakhir pada 16 Oktober 2025 menjadi prioritas utama dalam tahap ini.
Baca Juga: Kabar Baik untuk Guru! Beasiswa Meluas, Insentif Bertambah Mulai 2026
Sementara mereka yang baru memperbarui data setelah tanggal tersebut akan masuk ke Tahap 5 validasi, yang dijadwalkan selesai sekitar 24 Oktober 2025.
Meski SKTP menjadi dasar hukum pembayaran, faktanya status SKTP aktif belum tentu berarti tunjangan langsung cair.
Ada sejumlah aspek teknis yang masih harus dipastikan valid, mulai dari beban mengajar yang sesuai linieritas, jam tatap muka minimal 24 jam per minggu, hingga validitas rekening yang digunakan.
Guru yang berstatus valid di Info GTK dengan kode “Valid/08” menjadi prioritas dalam batch pertama.
Baca Juga: Tambahan 2 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru Resmi Masuk THR dan Gaji 13
Sementara itu, mereka yang masih berstatus “Belum Valid” atau “Menunggu Sinkronisasi” harus menunggu perbaikan data atau proses validasi tahap selanjutnya.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menegaskan bahwa pencairan TPG dilakukan secara bertahap sesuai urutan validasi data yang masuk.
Guru dengan SKTP tertanggal 6 Oktober 2025 dipastikan menjadi kelompok pertama yang menerima pencairan.
Adapun mereka yang SKTP-nya terbit setelah tanggal itu akan mengikuti batch selanjutnya.
Baca Juga: Perbedaan Air Sumur Bor Kedalaman Lebih dari 100 Meter dan Mata Air Pegunungan, Mana Lebih Baik?
Proses transfer dana diperkirakan memakan waktu 10 hingga 14 hari kerja sejak validasi dinyatakan selesai.
Pembayaran dilakukan langsung ke rekening guru tanpa potongan, sama seperti triwulan sebelumnya.
Namun, guru diminta memastikan beberapa hal sebelum dana cair, antara lain:
-Jam tatap muka sudah sesuai ketentuan linieritas sertifikasi.
Baca Juga: Berkat Pulau Tengah, Warga Pulau Pari Kini Punya Pekerjaan Tetap
-Rekening aktif dan tidak mengalami perubahan.
-Data kehadiran dan beban kerja sinkron di Dapodik.
-Status Info GTK menunjukkan “Valid/08”.
Kemendikdasmen melalui Direktorat GTK kembali mengingatkan agar guru aktif memantau laman Info GTK dan berkoordinasi dengan operator sekolah atau Dinas Pendidikan setempat.
Pemerintah menegaskan bahwa validasi data bukan sekadar formalitas, tetapi menjadi filter penting agar pembayaran tunjangan benar-benar tepat sasaran.
***



