POJOKSATU.id - Sudah memasuki bulan Juni ternyata masih banyak guru yang belum menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan I.
Padahal diketahui berdasarkan penuturan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Pencairan TPG Triwulan I hanya dilakukan dalam tiga periode saja.
Yaitu periode pertama di bulan Maret, periode kedua di bulan April dan periode ketiga di bulan Mei.
Baca Juga: Komplotan Begal yang Bacok Warga Pamekasan Ternyata Berani Beraksi di Depan Pos Polisi Suramadu
Namun ternyata hingga bulan Juni ini masih banyak guru yang belum juga mendapatkan TPG.
Terutama adalah guru yang SKTP terbit di tanggal 6 Mei lalu.
Sebelumnya admin GTK Pusat menginfokan bahwa di akhir Mei hingga awal Juni akan ada pencairan TPG.
Namun ternyata bapak ibu guru yang SKTP terbit di tanggal 6 Mei ini belum mendapatkan TPG.
Mereka pun bertanya-tanya dan meminta penjelasan dari pemerintah pusat.
Dalam unggahan di akun media social resminya, pihak Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Ditjen PK) buka suara terkait dengan pencairan TPG Triwulan I ini.
Ditjen PK menjelaskan terkait dengan skema pencairan TPG.
Dalam penjelasannya disebutkan bahwa untuk penyaluran TPG harus menunggu dulu surat rekomendasi dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Baca Juga: SEGERA Cair Bulan Ini! Bagaimana Skema Pencairan TPG Triwulan II, Ada Perbedaan dengan Triwulan I?
Jika surat rekomendasi tersebut sudah ada maka TPG bisa langsung disalurkan ke rekening guru.
Karena memang mulai tahun 2025 ini pencairan TPG langsung disalurkan ke rekening guru tanpa melalui perantara Pemerintah Daerah (Pemda).
Bapak ibu guru yang sudah memiliki SKTP namun TPG bisa mencari informasi resmi melalui contact center Ditjen PK.
***



