POJOKSATU.id - Ramai para guru mengeluh mengakses info GTK untuk memastikan data mereka valid atau tidak valid.

Bahkan saat Pojoksatu.id mengecek melalui web info.gtk.kemdikbud.go.id, pada Senin (22/4/2024), terdapat tulisan "Sistem Dalam Perbaikan. Saat ini layanan InfoGTK sedang dalam proses peningkatan sistem. Mohon maaf atas ketidaknyamanannya,"

Banyak guru yang mempertanyakan dari awal mendapat kode 16 lalu berubah menjadi 02. Yang artinya dari data tersebut valid berubah menjadi tidak valid.

Baca Juga: Banjir Kritikan Fans Lisa Blackpink, ILLIT Batalkan Nama LILLY untuk Fandom Grup

Kondisi ini tentu membingungkan guru yang sedang melakukan sertifikasi dan mengakses info GTK.

GTK menjadi salah satu hal yang penting untuk diperiksa dan disertifikasi. GTK sendiri salah satu upaya dari Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan guna meningkatkan taraf kesejahteraan tenaga pendidik.

Namun, banyak guru yang masih bingung dengan kode-kode di dalam GTK tersebut.

Kali ini, Pojoksatu.id akan membahas mengenai kode-kode GTK, yang perlu dipahami guru dalam mengurus sertifikasi.

Baca Juga: Switch Keyboard Mekanikal: Memahami Perbedaan dan Pilihan Terbaik untuk Anda!

Mengenal Kode-Kode GTK:
- Kode 01: Kode pertama adalah 01, di sini keterangan data Dapodik belum bisa terbaca jika pada halaman info GTK tahun 2023 keluar kode 01. Artinya Dapodik guru tersebut belum terbaca atau belum terdeteksi.

Maka perlu dikoordinasikan dengan operator sekolah, jika opertor sekolah memahami kenapa bisa seperti itu. Selanjutnya koordinasi ke operator Dinas Pendidikan kabupaten/kota ataupun provinsi.

- Kode 02: Jika muncul kode 02, maka hal itu menunjukkan keterangan tersebut belum lolos tahapan verifikasi dan validasi, sehingga guru perlu melakukan perbaikan data, juga cek pada bagian tab verifikasi tunjangan profesi.

Baca Juga: Usai Gibran Dianggap Sah, MK Juga Tolak Dalil Kubu Anies, Tak Temukan Korelasi dengan Suara Prabowo Gibran

Saat ini, banyak para guru yang mengeluhkan dengan tampilnya kode 02 di info GTKnya. Artinya, ada hal-hal yang belum bisa dinyatakan valid sehingga ketika penarikan itu keterangannya tidak valid atau kode 02.

- Kode 04: Kode 04 berarti data belum valid. Artinya guru harus koordinasi dengan operator tunjangan. Pada kode 04 ini memiliki arti jika data guru sertifikasi tersebut dinyatakan belum valid.

Maka dari itu guru diminta berkoordinasi dengan operator tunjangan profesi, bukan melalui operator sekolah atau operator Dapodik tapi melalui opertor tunjangan profesi di dinas kabupaten/kota.

Baca Juga: Digitalisasi Permudah Efisiensi Data Pasien Rumah Sakit

- Kode 06: Selanjutnya kode 06, kode ini maksudnya tidak aktif atau pensiun. Jadi, jika guru tersebut sudah tidak aktif atau pensiun maka akan tampil kode 06.

Namun, jika guru tersebut masih aktif namun muncul kode 06, maka perlu dikoordinasikan lebih lanjut, apakah ada kesalahan penginputan tentang masa kerja di Dapodik.

- Kode 07: Kode yang selanjutnya adalah 07, dan ini berbeda dengan tahun lalu. Kode 07 menunjukkan periode penerbitan SKTP. Dimana Dinas Pendidikan sudah memverifikasi atau menyetujui pengajuan tunjangan sehingga tinggal menunggu proses penerbitan SKTP.

Baca Juga: Hakim MK Arief Bacakan Putusan Pencalonan Gibran Rakabuming Dianggap Sah

- Kode 08: Kode ini menunjukkan SKTP sudah terbit. Jika guru sudah berada di kode 08, berarti tahapan administrasi sudah terlewati dan tinggal menunggu pencairan.

- Kode 16: Artinya SKTP belum bisa diterbitkan karena belum dilakukan pengusulan oleh operator tunjangan profesi dari dinas. Jadi, jika kode 16 ini muncul, dan dinyatakan valid maka yang akan muncul adalah kode 16.

Setelah muncul kode 16, selanjutnya melangkan ke kode 07, menunggu penerbitak SK dan terakhir menunffun kode 08. Jika kode 08 muncul, berarti SKTP dinyatakan sudah terbit.

Baca Juga: INGAT Tahun Ini TIDAK ADA Rektrutmen PNS di DAERAH, Daerah Hanya PPPK, Pusat Buka FORMASI KHUSUS IKN, Cek Persyaratan

Selanjutnya kode 17 menandakan jika data tersebut aktif. Namun, jika muncul kode 19 berati data tersebut tidak aktif permanen, yang artinya beban tugas minimal 24 jam pelajaran tatap muka salam satu jenis mata pelajaran, tapi tidak sesuai dengan sertifikat pendidik.

Jika memiliki ijazah S1, yang sesuai dengan mata pelajaran yang diampu, maka guru harus memverifikasi melalui Dinas Pendidikan. ***