POJOKSATU.id - Guru sertifikasi dan nonsertifikasi harus segera memperbarui data sebelum batas pembaruan ditetapkan pada 10 September 2026.

Langkah tersebut penting karena kementerian akan melakukan proses sinkronisasi data guru setelah periode pembaruan data tersebut berakhir.

Informasi itu disampaikan melalui kanal Guru Abad 21 yang membahas perkembangan tunjangan bagi guru Indonesia.

Guru ASN dan non-ASN memiliki petunjuk teknis berbeda dalam pengelolaan tunjangan berdasarkan regulasi kementerian pendidikan.

Baca Juga: Beasiswa Umm Al-Qura University Arab Saudi, Kuliah di Mekah Gratis untuk Mahasiswa Internasional

Guru ASN mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 10 Tahun 2026 tentang petunjuk teknis.

Sementara itu, guru non-ASN mengikuti Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 2 Tahun 2026 sebagai petunjuk teknis pencairan tunjangan.

Meski berbeda regulasi, kedua ketentuan tersebut sama-sama mengatur jadwal pembaruan data guru pada setiap bulan.

Guru perlu memastikan seluruh data administrasi sudah sesuai sebelum sistem melakukan proses sinkronisasi pada periode berjalan.

Jadwal pembaruan tersebut menjadi perhatian karena proses sinkronisasi data biasanya mulai berlangsung setelah tanggal sepuluh setiap bulannya.

Baca Juga: Kemnaker Buka Pelatihan Vokasi Nasional Batch 5, Daftar hingga 16 September 2026

Ketentuan dalam petunjuk teknis menyebut proses terkait data guru berjalan hingga sekitar tanggal tiga belas setelah pembaruan.

Karena itu, guru sebaiknya tidak menunda pembaruan apabila menemukan informasi yang masih perlu segera diperbaiki.

Perubahan data yang terlambat dapat membuat proses administrasi tunjangan berjalan pada tahapan pencairan berikutnya.

Guru juga perlu memeriksa status data melalui sistem yang digunakan untuk memastikan informasi telah tersinkronisasi dengan benar.

Selain pembaruan data, guru yang belum menerima tunjangan Agustus juga perlu memantau perkembangan pencairan secara berkala.

Pencairan tunjangan pada September disebut kembali berlangsung sejak 7 September 2026 bagi penerima yang memenuhi ketentuan.

Proses tersebut mencakup Tunjangan Profesi Guru dan Tunjangan Khusus Guru yang pencairannya berlangsung secara bertahap.

Baca Juga: Armada Damkar Jember Terbatas, PKB Minta Pemkab Tambah Mobil Pemadam dan Posko Darurat

Guru yang sudah memperoleh Surat Keputusan Tunjangan Profesi tetap berpeluang menerima pembayaran sesuai tahapan penerbitan masing-masing.

Namun, waktu pencairan dapat berbeda ketika penerbitan surat keputusan berlangsung pada tahapan administrasi yang berbeda.

Guru yang memperoleh SKTP lebih awal berpeluang menerima pembayaran pada bulan penerbitan sesuai mekanisme pencairan.

Sebaliknya, guru yang menerima SKTP pada tahap berikutnya dapat memperoleh pembayaran pada bulan selanjutnya sesuai mekanisme.

Guru karena itu perlu memeriksa status SKTP sekaligus memantau rekening masing-masing secara berkala untuk memastikan pembayaran.

Langkah tersebut membantu guru mengetahui apakah pembayaran tunjangan sudah masuk atau masih menunggu proses administrasi.

Guru juga perlu memastikan data rekening tetap aktif dan sesuai dengan informasi administrasi yang tercatat pada sistem.

Persiapan sebelum 10 September menjadi penting agar pembaruan data tidak menghambat proses pencairan tunjangan berikutnya.

Guru dapat segera melakukan pengecekan apabila menemukan data yang belum sesuai atau membutuhkan pembaruan administrasi.***