POJOKSATU.id – Bapak/Ibu guru sertifikasi, pertanyaan ini hampir selalu muncul setiap menjelang Ramadan: apakah TPG masuk dalam komponen THR 2026?

Wajar kalau muncul rasa penasaran. Tunjangan Profesi Guru (TPG) adalah bagian penting dari penghasilan guru sertifikasi.

Ketika pemerintah menyebut anggaran THR 2026 sudah disiapkan, otomatis muncul harapan: apakah TPG ikut dihitung di dalamnya?

Nah, sebelum kita berandai-andai, ada satu hal penting yang perlu dipahami.

Baca Juga: THR Guru 2026 Sudah Dianggarkan Rp55 Triliun, Tapi Belum Ada Pengumuman Resmi, Ini Bedanya 'Anggaran Siap' dan 'Peraturan Terbit'

Jawabannya belum bisa dipastikan sampai Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) resmi diterbitkan.

Yuk kita bahas dengan jernih supaya tidak salah paham.

THR dan TPG Itu Dua Skema Berbeda

Pertama-tama, Bapak/Ibu perlu membedakan dulu antara THR dan TPG.

1. TPG (Tunjangan Profesi Guru) adalah hak guru sertifikasi yang dibayarkan secara berkala sebagai bentuk penghargaan profesional.

2. THR (Tunjangan Hari Raya) adalah tunjangan khusus yang dibayarkan menjelang hari raya keagamaan.

Baca Juga: Di Tengah Konflik Memanas Iran-AS-Israel, Prabowo Tawarkan Diri Siap Jadi Mediator Demi Misi Perdamaian

Walaupun sama-sama tunjangan, dasar hukumnya berbeda dan mekanismenya pun tidak selalu sama.

Karena itu, tidak otomatis setiap komponen penghasilan masuk dalam perhitungan THR.

Semua tergantung isi regulasi resmi yang diterbitkan pemerintah setiap tahunnya.

Kenapa Harus Menunggu PP dan PMK?

Setiap tahun, sebelum THR dibayarkan, pemerintah menerbitkan PP yang mengatur siapa saja penerima dan komponen apa saja yang dihitung.

Setelah itu, PMK mengatur teknis pelaksanaannya.

Di dalam aturan inilah akan dijelaskan secara rinci:

1. Apakah TPG dihitung sebagai komponen THR,

2. Apakah hanya gaji pokok dan tunjangan melekat,

3. Atau ada skema tertentu untuk guru ASN dan PPPK.

Baca Juga: Sekda Jamin Gaji PPPK Paruh Waktu Cair Sebelum Lebaran 2026, Rapel Dua Bulan Dibayar Sekaligus!

Selama PP dan PMK belum terbit, semua informasi masih bersifat dugaan.

Belajar dari Tahun-Tahun Sebelumnya

Kalau Bapak/Ibu menengok kebijakan beberapa tahun terakhir, komponen THR memang pernah mencakup gaji pokok dan beberapa tunjangan tertentu.

Namun detailnya bisa berubah tergantung kebijakan fiskal dan kondisi keuangan negara.

Karena itu, pola tahun lalu tidak selalu bisa dijadikan patokan mutlak untuk 2026.

Yang jelas, anggaran THR 2026 sudah disebut disiapkan sebesar Rp55 triliun.

Namun komposisi detailnya tetap menunggu regulasi resmi.

Jangan Sampai Salah Ekspektasi

Kadang di grup guru sudah beredar narasi seolah-olah TPG pasti masuk THR atau sebaliknya pasti tidak masuk.

Padahal sampai aturan tertulis keluar, belum ada kepastian.

Yuk, Bapak/Ibu, kita tahan diri dari kesimpulan terlalu cepat.

Lebih baik:

1. Menunggu pengumuman resmi Presiden,

2. Membaca PP dan PMK saat sudah dirilis,

3. Menghindari menyebarkan informasi yang belum jelas sumbernya.

Tetap Tenang, Hak Profesional Tetap Ada

Apa pun nanti skemanya, TPG tetap merupakan hak profesional guru sertifikasi.

Sementara THR adalah kebijakan tahunan yang diatur terpisah.

Baca Juga: Pemprov Jabar Siapkan Rp60,8 Miliar untuk THR PPPK Paruh Waktu, Tinggal Tunggu PP Pusat!

Jadi tidak perlu khawatir berlebihan.

Yang penting sekarang adalah memastikan data kepegawaian dan administrasi Bapak/Ibu sudah valid, sehingga ketika kebijakan resmi keluar, tidak ada kendala teknis di tingkat pencairan.

Kita tunggu bersama regulasi resminya.

Sampai saat itu tiba, yuk tetap bijak menyikapi informasi dan fokus pada tugas utama kita sebagai pendidik.***