POJOKSATU.id - Surat Edaran Kemdikbudristek Nomor: 0559/B.B1/G02/2024 sempat membuat guru girang lantaran beredar kabar bahwa guru tidak wajib melakukan pengisian SKP di PMM.

Pasalnya dalam surat itu disebutkan bahwa PMM dibebaskan kepada guru kini tidak diwajibkan.

Frasa PMM dibebaskan kepada guru kini tidak diwajibkan itulah yang memicu asumsi bahwa guru tidak lagi wajib melakukan pengisian SKP di PMM.

Apalagi di media sosial banyak guru yang mengungkap kekesalannya karena harus dikejar-kejar target mengumpulkan poin minimal 32 poin pada tiap semester.

Baca Juga: Viral, SKP RHK PMM dan E-Kinerja Bikin Guru Abaikan Anak Didik, Sibuk Berburu Sertifikat sampai Keluarga tak Terurus

Seperti diketahui, surat cinta tersebut diterbitkan pada 2 Februari 2024 perihal Pengelolaan Kinerja guru dan kepala sekolah.

Dalam surat edaran itu disebutkan, pertama, bahwa sistem aplikasi Platform Merdeka belajar atau PMM merupakan alat bantu yang disediakan bagi guru dan kepala sekolah.

Tujuannya untuk meningkatkan kualitas kinerja dan kompetensi secara berkelanjutan sebagai alat bantu.

Fitur-fitur dalam pmm seperti Pelatihan Mandiri, Refleksi Kompetensi, Bukti Karya dan Komunitas, tidak bersifat wajib, tidak memiliki tenggat waktu dan bukan merupakan pekerjaan administrasi tambahan bagi guru maupun kepala sekolah.

Baca Juga: GURU GAGAL TIDUR, Bu Nunuk Minta JANGAN MISKONSEPSI, Hanya Ini yang Wajib Dikerjakan Guru di PMM, Pemberian TPP Dinilai dari Kinerja 2023

Kemententerian Pendidikan Kebudayaan riset dan teknologi mengharapkan guru dan kepala sekolah mendapatkan nilai tambah dari PMM dalam keseharian menjalankan tugas.

Kedua, di samping fitur-fitur yang disebutkan tersebut, pmm menyediakan fitur Pengelolaan Kinerja bagi guru dan kepala sekolah.

Fitur Pengelolaan Kinerja PMM harus digunakan oleh guru dan kepala sekolah ASN.

Sementara bagi guru dan dan kepala sekolah non ASN tidak diharuskan.

Ketiga, bahwa sampai 1 Februari 2024, sudah 93 persen ASN guru dan kepala sekolah sudah mengisi Sasaran Kinerja Pegawai atau SKP periode Januari-Juni 2024.

Bagi 7 persen ASN guru dan kepala sekolah yang belum, diberi kesempatan mengisi SKP periode Januari-Juni 2024 di PMM sampai dengan 31 Maret 2024.

Kemendikbud juga menyatakan akan mendampingi guru dan kepala sekolah melalui pusat bantuan dalam PMM, nomor telepon 177 atau alamat pos elektronik [email protected].

Dijelaskan pula, aplikasi PMM sudah terintegrasi sehingga guru dan kepala sekolah tidak perlu lagi mengisi SKP di e-Kinerja BKN.

Baca Juga: TETAP SENYUM MANIS, Penyesuaian Gaji Pokok PNS, PPPK dan Pensiun Dimulai Maret 2024, Ini Alasannya

Entah siapa yang memulai, Surat Edaran Nomor: 0559/B.B1/G02/2024 tersebut diasumsikan bahwa guru dan kepala sekolah dibebaskan dari pengisian SKP di PMM.

Dengan demikian, guru dan kepala sekolah tidak lagi wajib mengisi SKP di PMM.

 

6 Poin Utama SE Kemdikbudristek Nomor: 0559/B.B1/G02/2024

Dikutip Pojoksatu.id dari Youtube Abu Bakar, setidaknya ada 6 poin utama SE Kemdikbudristek Nomor: 0559/B.B1/G02/2024 tersebut.

Berikut penjelasannya:

Poin Pertama:

Baca Juga: RAHASIA IMPLEMENTASI KURIKULUM MERDEKA dan PENGELOLAAN KINERJA LANCAR JAYA, Guru Silahkan Pakai Perangkat Ajar di PMM aja

Bahwa dalam aplikasi Platform Merdeka Mengajar atau PMM, terdapat banyak fitur.

Diantaranya fitur Pelatihan Mandiri, Refleksi, Kompetensi, Bukti Karya dan Komunitas.

Akan tetapi fitur tersebut tidak diwajibkan untuk digunakan oleh guru.

Fitur-fitur tersebut hanya sebagai nilai tambah saja.


Poin Kedua:

Sedangkan fitur PMM yang bernama Penilaian Kinerja (e-Kinerja) ada 2 ketentuan.

Yakni, diharuskan bagi ASN guru dan kepala sekolah atau dengan kata lain adalah wajib.

Baca Juga: JANGAN MAU DIAKALI WEBINAR ABAL-ABAL JANJIKAN SERIFIKAT, Ini Daftar Kombel Resmi di PMM 2024, Bukti Dukung Dijamin 100 Persen VALID

Akan tetapi, hal ini tidak berlaku bagi guru dan kepala sekolah yang berstatus non ASN.


Poin Ketiga:

Bahwa walaupun e-kinerja di PMM sudah ditolak banyak guru, namun ternyata sudah 93 persen guru dan kepala sekolah ASN sudah menggunakan fitur e-kinerja.

Sementara yang belum melakukan pengisian Sasaran Kineraja Pegawai (SKP) pada Pengelolaan Kinerja di PMM hanya ada 7 persen saja.

Karena itu, mereka yang termasuk 7 persen tersebut diberikan kesempatan untuk melakukan pengisian SKP sampai paling akhir 31 Maret 2024.


Poin Keempat:

Karena ASN guru dan kepala sekolah telah mengisi SKP atau e-kinerja diPMM, maka mereka tidak perlu lagi melakukan pengisian e-Kinerja BKN.

Baca Juga: TUTORIAL: Apa saja Upaya yang akan Anda Lakukan untuk Mempelajari Target Perilaku pada Persiapan Observasi Kelas Lengkap Alur Penilaian Kepala Sekolah

Dengan demikian, pengisian e-Kinerja di web BKN tidak lagi wajib dilakukan digantikan kewajiban mengisi SKP di PMM.

Demikian juga dengan pengisian e-Kinerja di berbagai aplikasi di daerah yang juga tidak lagi diwajibkan.

Poin Kelima:

Ada 2 periode penyelesaian e-kinerja bagi guru dalam setiap tahunnya.

Pertama yakni periode Januari sampai Juni. Dan yang kedua periode Juli sampai Desember.

Maka penyelesaian e-kinerja di PMM berlangsung sepanjang periode tersebut.

Baca Juga: BANYAK GURU KECELE IKUT WEBINAR ABAL-ABAL, Ini 5 Penyelenggara Dijamin Sertifikat Bisa jadi Bukti Dukung pada Pengelolaan Kinerja di PMM 2024

Untuk periode Januari-Juni, maka harus diselesaikan pada bulan Januari sampai Juni.

Pun demikian untuk periode Juli-Desember, harus diselesaikan pada bulan Juli sampai Desember.


Poin Keenam:

Bahwa hasil pengisian SKP e-Kinerja juga digunakan sebagai dasar pemberian TPP bagi daerah yang memberikan TPP atau tunjangan tambahan penghasilan.

Adapun ketentuannya sebagai berikut:

Baca Juga: LENGKAP FORMAT 9 BUKTI DUKUNG EKIN pada Pengelolaan Kinerja PMM 2024 Lengkap Link Download Contoh Laporan

- Pemberian TPP Januari-Juni 2024, menggunaan data SKP periode Januari-Juni tahun sebelumnya (2023)

- Pemberian TPP Juli-Desember 2024, menggunakan data SKP periode Juli-Desember tahun sebelumnya (2023)

 

Baca halaman selanjutnya...

Kesimpulan

Dari pemaparan di atas, maka bisa ditarik kesimpulan bahwa pengisian e-Kinerja pada Pengelolaan Kinerja di PMM, tidak diwajibkan hanya kepada guru dan kepala sekolah non-ASN.

Sementara guru dan kepala sekolah yang berstatus ASN wajib melakukan pengisian e-Kinerja pada Pengelolaan Kinerja di PMM.

Baca Juga: Komunitas Belajar Banyak Jenisnya, PERKENALKAN... KKG Kecamatan Antapani Kota Bandung yang Berkonsep PAKEM, Kombel dari Bandung Untuk Indonesia

Untuk pengertian DIWAJIBKAN diperhalus menggunakan frasa DIHARUSKAN.

Demikian penjelasan PMM 'dibebaskan' kepada guru kini 'tidak wajib' sebagaimana dalam Surat Edaran Kemdikbudristek Nomor: 0559/B.B1/G02/2024.***