POJOKSATU.id – Pelaksanaan Uji Kompetensi Peserta Pendidikan Profesi Guru (UKPPPG) bagi Guru Tertentu Periode 2 Tahun 2026 resmi dibuka oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Selain jadwal dan persyaratan peserta, perhatian juga tertuju pada ketentuan biaya ujian, khususnya bagi peserta kategori retaker.
Retaker merupakan peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang sebelumnya telah mengikuti UKPPPG namun belum berhasil lulus.
Melalui periode ini, mereka kembali diberi kesempatan untuk mengikuti ujian kompetensi guna memperoleh sertifikat pendidik.
Kebijakan biaya ujian bagi retaker menjadi salah satu hal penting yang harus dipahami para peserta agar tidak terjadi kesalahan saat proses pendaftaran.
Rincian Biaya Ujian Retaker
Kemendikdasmen menetapkan bahwa biaya UKPPPG bagi peserta retaker dibebankan secara mandiri kepada peserta.
Biaya tersebut terdiri dari dua komponen utama yang harus dibayarkan sebelum mengikuti ujian.
Komponen pertama adalah biaya ujian tertulis yang ditetapkan sebesar Rp200.000.
Baca Juga: UKPPPG Guru Tertentu Periode 2 Tahun 2026 Resmi Dibuka, Ini Jadwal dan Syarat Lengkapnya
Ujian ini dilaksanakan menggunakan sistem Ujian Tertulis Berbasis Komputer (UTBK) yang dilakukan secara daring.
Komponen kedua adalah biaya ujian kinerja yang ditetapkan sebesar Rp265.000.
Ujian kinerja merupakan tahap evaluasi kemampuan peserta dalam praktik pembelajaran serta penilaian dokumen yang berkaitan dengan kegiatan mengajar.
Dengan demikian, total biaya yang harus disiapkan peserta retaker untuk mengikuti seluruh tahapan ujian mencapai Rp465.000.
Pembayaran dilakukan melalui Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan dengan menggunakan nomor virtual account yang tersedia pada laman pendaftaran resmi UKPPPG.
Mekanisme ini dibuat untuk memudahkan peserta dalam melakukan pembayaran sekaligus memastikan proses administrasi berjalan lebih tertib dan transparan.
Kesempatan Kedua bagi Guru
Bagi banyak guru peserta PPG, kesempatan mengikuti UKPPPG kembali menjadi peluang penting untuk memperbaiki hasil sebelumnya.
Baca Juga: KPK Penjarakan Mantan Menag Gus Yaqut Sesudah Berbuka Puasa, Ini Tanggapannya Usai Ditahan
Program Pendidikan Profesi Guru sendiri merupakan bagian dari upaya pemerintah meningkatkan kualitas tenaga pendidik di Indonesia.
Sertifikasi yang diperoleh melalui program ini menjadi indikator profesionalisme guru dalam menjalankan tugasnya.
Peserta retaker yang ingin mengikuti ujian kembali harus memenuhi beberapa persyaratan utama.
Salah satunya adalah telah menyelesaikan seluruh siklus pembelajaran pada platform pembelajaran yang disediakan.
Baca Juga: Wapres Gibran Terima Permintaan Maaf Rismon Sianipar, Ramadhan Sangat Baik Saling Memaafkan
Selain itu, masa studi peserta juga harus masih aktif sehingga mereka masih memiliki hak mengikuti ujian kompetensi.
Ketentuan ini menjadi syarat utama yang memastikan peserta retaker masih berada dalam jalur program PPG dan dapat melanjutkan proses sertifikasi.
Jadwal Penting UKPPPG
Pelaksanaan UKPPPG Periode 2 Tahun 2026 dimulai dengan tahap simulasi ujian yang berlangsung pada 12 Maret hingga 10 April 2026.
Simulasi ini disediakan agar peserta dapat memahami sistem ujian serta meminimalkan kendala teknis saat ujian berlangsung.
Sementara itu, proses pendaftaran untuk peserta retaker dibuka mulai 12 hingga 30 Maret 2026 melalui laman resmi UKPPPG.
Setelah pendaftaran selesai, peserta diwajibkan mengunggah dokumen serta video praktik pembelajaran pada 6 hingga 11 April 2026.
Tahapan berikutnya adalah pencetakan kartu ujian pada 15 hingga 16 April 2026 sebelum pelaksanaan Ujian Tertulis Berbasis Komputer pada 19 April 2026.
Proses penilaian dokumen ujian kinerja akan berlangsung pada 22 hingga 26 April 2026 sebelum hasil akhir diumumkan oleh panitia penyelenggara.
Dengan seluruh tahapan tersebut, peserta diharapkan dapat mempersiapkan diri secara maksimal, baik dari segi administrasi maupun kompetensi mengajar.***




