POJOKSATU.id - Menjelang pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) triwulan III tahun 2025 pada September mendatang, sebagian guru masih dibuat resah karena dana triwulan I maupun triwulan II belum juga masuk ke rekening.

Pertanyaan pun muncul, apakah dana tersebut masih bisa cair?

Berbeda dengan tahun 2024, pencairan TPG 2025 tidak lagi melalui kas daerah.

Tahun ini, pembayaran dilakukan langsung oleh pemerintah pusat melalui rekening yang terdaftar di Info GTK.

Jadwal pencairan pun sudah dipercepat:

Baca Juga: Kapan Gaji Pertama PPPK Paruh Waktu Cair? Ini Jadwal Resminya

-Triwulan I: mulai Maret 2025

-Triwulan II: mulai Juni 2025

-Triwulan III: mulai September 2025

-Triwulan IV: mulai November 2025

Meski begitu, masih banyak guru, terutama non-ASN, yang mengeluhkan belum menerima TPG triwulan I maupun II hingga Agustus.

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memastikan bahwa TPG triwulan I dan II masih bisa cair, selama guru yang bersangkutan sudah memenuhi syarat administratif dan teknis.

Baca Juga: Masih Banyak Guru Belum Terima TPG Triwulan II 2025, Ini 4 Faktor Penghambat

“Sehubungan dengan kendala belum cairnya TPG, dapat kami sampaikan bahwa apabila Info GTK sudah valid dan SKTP sudah terbit, mohon menunggu proses pencairan. Guru juga diminta rutin mengecek rekening yang tertera di Info GTK dan memastikan rekening tersebut aktif,” terang pihak Kemendikdasmen dalam keterangan resminya.

Dengan kata lain, keterlambatan bukan berarti dana hangus.

Guru hanya perlu bersabar karena proses verifikasi dan penyaluran masih berjalan.

Kemendikdasmen juga mengimbau guru untuk aktif memantau status pencairan melalui portal resmi Info GTK.

Caranya lewat:

-Buka laman Info GTK.

Baca Juga: Presiden Prabowo Siapkan Rp1.376 Triliun untuk Anggaran Program Prioritas, Ada Bansos Hingga MBG

-Login menggunakan akun PTK masing-masing.

-Periksa kelengkapan data individu.

-Pastikan status validasi tidak bermasalah.

-Jika data valid, informasi pencairan akan muncul di dashboard.

Bagi guru yang menemukan kendala, langkah berikut bisa ditempuh: berkoordinasi dengan operator sekolah, melakukan sinkronisasi data di Dapodik, atau menghubungi Dinas Pendidikan setempat.

Nominal TPG yang diterima guru setara dengan satu kali gaji pokok sesuai golongan dan masa kerja.

Baca Juga: INFO Terbaru Kemendikdasmen Terkait Pelaksanaan PPG Guru Tertentu Periode 2 Tahun 2025!

Estimasi penerimaannya antara lain:

-Guru PNS Golongan IIIA: Rp2,8 juta – Rp3,5 juta/bulan

-Guru PNS Golongan IVA: Rp3,5 juta – Rp5 juta/bulan

-Guru non-PNS bersertifikat: Rp1,5 juta – Rp3 juta/bulan, bergantung beban kerja dan jam mengajar

Kemendikdasmen menegaskan komitmennya untuk menyalurkan TPG tepat waktu.

Namun, guru juga diingatkan untuk disiplin menjaga keaktifan rekening, memastikan data di Info GTK valid, serta memenuhi syarat beban mengajar.

***