POJOKSATU.id, JAKARTA—Guru yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang sudah honorer atau mengajar 8 tahun bisa mengikuti seleksi jadi kepala sekolah (kepsek).
Dirjen Guru Tenaga Kependidikan dan Pendidikan Guru (Dirjen GTK dan PG) Nunuk Suryani memberi penjelasan soal guru PPPK menjadi kepala sekolah (kepsek) ini.
Dirjen Nunuk menyampaikan bahwa ada salah informasi yang diterima guru PPPK soal Permendikdasmen No 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.
Dalam Permendikdasmen memang ada syarat minimal 8 tahun mengajar. Namun, syarat tersebut bukan dihitung sejak berstatus guru PPPK.
"Ini harus diluruskan ya. Yang dimaksudkan mengajar 8 tahun itu, bukan dihitung saat dia menjadi PPPK," kata Dirjen Nunuk Suryani dalam diskusi bersama Forum Wartawan Pendidikan (Fortadik) di Jakarta, Rabu (4/6/2025).
Penghitungan masa kerja 8 tahun ini dihitung sejak menjadi guru, entah itu saat masih honorer hingga diangkat PPPK.
Dengan demikian guru PPPK baru pun dengan masa pengabdian minimal 8 tahun bisa mendaftar menjadi kepala sekolah.
"Hak guru PNS dan PPPK itu sama, apalagi banyak guru PPPK yang diangkat usianya tidak muda lagi, sehingga secara pengalaman sudah memadai," terangnya.
Menurutnya, Permendikdasmen No 7 Tahun 2025 Pasal 7 harus benar-benar dipahami karena tidak ada mensyaratkan guru PPPK bekerja minimal 8 tahun baru bisa mendaftar sebagai kepala sekolah.
Baca Juga: Mendikdasmen Dukung Korupsi Laptop Chromebook Diusut, 3 Stafsus Nadiem Sudah Dicekal ke Luar Negeri
Dia mengungkapkan, sampai saat ini kebutuhan formasi kepsek sebanyak 50.971 orang.
Sementara itu, dalam regulasi baru yang diterbitkan oleh Mendikdasmen, Abdul Muti, disebutkan bahwa guru PPPK kini dapat mengikuti seleksi kepala sekolah dengan syarat masa kerja tertentu.
Namun, yang dihitung bukan masa kerja saat masih menjadi honorer, melainkan dimulai dari TMT (Terhitung Mulai Tanggal) pengangkatan sebagai PPPK.
Yang menarik, aturan ini juga fleksibel. Jika dalam suatu instansi pendidikan tidak terdapat guru PPPK yang memenuhi syarat masa kerja, maka bisa dilakukan pengecualian.
Baca Juga: Sosok Istri Ustadz Yahya Waloni Ternyata Dulunya Bernama Lusiana, Mualaf Bersama Buah Hatinya
Dalam kasus tersebut, guru PPPK yang baru memiliki masa kerja 4 tahun tetap dapat diusulkan mengikuti seleksi kepala sekolah, asalkan tidak ada kandidat lain yang memenuhi ketentuan normal.
“Ini adalah bentuk keadilan dan pengakuan atas pengabdian mereka selama ini. Kita ingin guru PPPK juga memiliki ruang yang sama untuk berkembang dan memimpin satuan pendidikan,” ujar Abdul Mu’ti saat mengumumkan kebijakan ini dalam konferensi pers daring pekan lalu.
Ia menegaskan bahwa reformasi kebijakan ini tidak hanya soal pemerataan kesempatan, tapi juga upaya nyata meningkatkan mutu kepemimpinan di sekolah-sekolah, terutama di daerah yang kekurangan kepala sekolah.
Meski begitu, ada sejumlah syarat tambahan yang harus dipenuhi oleh guru PPPK yang ingin maju dalam seleksi.
Selain masa kerja, mereka wajib memiliki sertifikat pendidik, usia maksimal 58 tahun, serta lolos tahapan verifikasi administrasi dan pemetaan.***




