POJOKSATU.id — Kabar mengenai masa depan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) memasuki babak baru.

Mulai 2027, guru PPPK penuh waktu memang mendapat kesempatan mengikuti seleksi untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Namun, kesempatan tersebut bukan pengangkatan otomatis.

Justru ada kompetisi yang harus dihadapi.

Anggota Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih mengingatkan guru PPPK penuh waktu untuk mulai mempersiapkan diri menghadapi seleksi yang direncanakan berlangsung pada awal 2027.

“Jadi siap-siap bagi PPPK yang penuh waktu untuk seleksi memperebutkan formasi,” kata Fikri di Jakarta, Senin (31/8/2026).

Baca Juga: Jaga Saninten dari Ancaman Kepunahan, Pertamina Regional JBB Tanam 4.200 Pohon di Bandung Utara

Angka yang disebut cukup besar.

Sekitar 900 ribu PPPK penuh waktu diproyeksikan mengikuti proses seleksi untuk menjadi PNS, sementara formasi yang disiapkan sekitar 500 ribu.

Artinya, jika angka tersebut terealisasi sesuai rencana, jumlah peserta yang berpotensi mengikuti seleksi jauh lebih besar daripada jumlah formasi yang tersedia.

 

Bukan sekadar perubahan status

Persoalan guru PPPK sebenarnya tidak berhenti pada pertanyaan apakah mereka bisa menjadi PNS atau tidak.

Di balik kebijakan tersebut terdapat agenda yang lebih besar: penataan karier guru sekaligus kebutuhan tenaga pendidik nasional.

Pemerintah dan DPR sebelumnya menyepakati dua arah kebijakan.

Pertama, PPPK paruh waktu mendapat kesempatan menjadi PPPK penuh waktu.

Kedua, PPPK penuh waktu mendapat kesempatan mengikuti seleksi CPNS pada awal 2027.

Menteri PANRB Rini Widyantini sebelumnya menyebut jumlah guru yang berstatus PPPK mencapai 995.245 orang, sedangkan PPPK paruh waktu mencapai 231.246 orang.

Baca Juga: Sejarah UKWMS, Berawal dari Gagasan Pendidikan Tinggi Katolik hingga Kini Punya Lima Kampus

Pada saat yang sama, pemerintah memproyeksikan kebutuhan pemenuhan guru nasional mencapai 526.689 formasi, yang mencakup kebutuhan guru di berbagai jenjang pendidikan, termasuk Sekolah Rakyat dan Sekolah Garuda.

Di sinilah kebijakan tersebut menjadi menarik.

Pemerintah tidak hanya sedang menyelesaikan persoalan status kepegawaian guru, tetapi juga harus menghitung kebutuhan tenaga pendidik di tengah ekspansi sejumlah program pendidikan baru.

 

PPPK paruh waktu punya jalur berbeda

Untuk guru yang masih berstatus PPPK paruh waktu, jalurnya berbeda.

Pemerintah dan DPR menyepakati bahwa PPPK paruh waktu akan memperoleh kesempatan untuk beralih menjadi PPPK penuh waktu.

Mensesneg Prasetyo Hadi menyampaikan kesepakatan tersebut setelah rapat koordinasi pemerintah dan DPR pada 18 Agustus 2026.

“Alhamdulillah hari ini tadi semua bersepakat dan memiliki kesepahaman untuk pertama PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu,” kata Prasetyo.

Baca Juga: September Anti-Burnout! Estimasi Biaya dan Trik Refreshing Singkat Tanpa Menguras Kantong

Keputusan pemerintah dan DPR untuk mengangkat guru PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu mulai Januari 2027 mendapat apresiasi dari kalangan akademisi pendidikan.

Dengan demikian, ada dua persoalan yang perlu dipisahkan.

PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu.

Sementara:

PPPK penuh waktu memiliki kesempatan mengikuti seleksi PNS.

Keduanya bukan proses yang sama.

 

Guru harus bersaing, bukan langsung menerima SK PNS

Ini bagian yang paling rawan disalahpahami publik.

Guru PPPK penuh waktu yang ingin menjadi PNS tetap harus mengikuti proses seleksi.

Sekitar 900 ribu PPPK penuh waktu akan mengikuti proses seleksi pada awal 2027 dengan sekitar 500 ribu formasi yang disiapkan.

Karena itu, guru PPPK yang selama ini berharap perubahan status berlangsung otomatis perlu membaca kebijakan tersebut secara hati-hati.

Kesempatan menjadi PNS memang terbuka.

Tetapi kesempatan bukan berarti kepastian pengangkatan.

Ada formasi yang diperebutkan dan ada proses seleksi yang harus dilewati.

Baca Juga: Menolak Lupa Sejarah Lahirnya Polisi Wanita di Indonesia 1 September: Mengenal Asal-Usul Hari Polwan

 

Pemerintah juga membutuhkan tenaga pendidikan baru

Abdul Fikri melihat kebutuhan ASN tidak hanya berada pada posisi guru.

Program pendidikan prioritas pemerintah seperti Sekolah Rakyat, Sekolah Unggulan Garuda, dan Sekolah Nasional Terintegrasi juga membutuhkan sumber daya manusia pendukung.

Salah satu yang disoroti adalah pustakawan.

“Syukur dari 500 ribu itu PNS yang direkrut adalah pustakawan, sehingga perpustakaan kita menjadi perpustakaan yang berkualitas dan representatif untuk sekolah-sekolah prioritas,” ujar Fikri.

Poin ini penting karena kebutuhan ASN pendidikan ke depan tidak bisa hanya dihitung berdasarkan jumlah guru.Baca Juga: Ahli Uang

Sekolah membutuhkan ekosistem pendukung: tenaga perpustakaan, tenaga administrasi, pengelola layanan, hingga tenaga profesional lainnya.

Dengan berkembangnya sekolah-sekolah prioritas, kebutuhan tersebut ikut meningkat.

 

BKN: karier guru harus terus dikembangkan

Di sisi lain, pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) menempatkan pengembangan karier guru sebagai bagian dari reformasi manajemen ASN.

Kepala BKN Prof. Zudan mendorong agar jabatan fungsional di bidang pendidikan, termasuk guru dan pengawas sekolah, dapat berkembang hingga jenjang Ahli Utama.

“BKN meminta seluruh pihak untuk mendorong pengembangan profesi jabatan fungsional, seperti guru dan pengawas sekolah sehingga dapat berkembang hingga mencapai jenjang Ahli Utama,” ungkap Zudan dalam forum BKN Menyapa pada Maret 2026.

Baca Juga: Sinopsis Resident Evil 2026: Malam Mengerikan Bryan Berubah Jadi Perjuangan Hidup Mati di Raccoon City

BKN juga menekankan bahwa pengelolaan ASN guru harus semakin responsif terhadap peningkatan kompetensi dan pengembangan karier.

Artinya, isu guru PPPK tidak semata-mata tentang status PNS.

Ada persoalan yang lebih panjang: bagaimana guru yang sudah masuk sistem ASN bisa memiliki jalur karier yang jelas dan berbasis kompetensi.

 

Aturan jabatan guru juga berubah

Perubahan tata kelola guru terlihat dari terbitnya PermenPANRB Nomor 7 Tahun 2026 tentang Jabatan Fungsional di Bidang Pendidik dan Pengawasan Mutu Pendidikan.

Peraturan tersebut ditetapkan pada 12 Mei 2026 dan diundangkan pada 19 Mei 2026.

PermenPANRB 7/2026 juga mencabut PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru.

Ini menunjukkan bahwa pemerintah sedang membangun ulang kerangka jabatan fungsional pendidikan.

Jadi, perubahan status PPPK menuju peluang PNS pada 2027 sebenarnya hanya satu bagian dari agenda yang lebih luas.

Baca Juga: Resmikan Kantor Baru, DPD PSI Jember Tampung Keluhan Ratusan Ojol Soal Tarif Aplikator

Ada penataan status, ada penataan jabatan,ada pengembangan karier.

Dan ada kebutuhan untuk memastikan sekolah memperoleh tenaga pendidik serta tenaga kependidikan yang sesuai kebutuhan.

 

2027 akan menjadi tahun penentu

Bagi guru PPPK penuh waktu, 2027 kemungkinan menjadi tahun penting.

Bukan karena semua guru otomatis berubah menjadi PNS.

Justru karena untuk pertama kalinya kesempatan tersebut dibuka melalui jalur seleksi yang harus diperebutkan.

Sementara bagi guru PPPK paruh waktu, fokus terdekatnya adalah perubahan menuju PPPK penuh waktu.

Dua kelompok ini sama-sama mendapatkan kepastian arah, tetapi dengan mekanisme berbeda.

Pada akhirnya, persoalan terbesar bukan hanya berapa banyak guru yang berubah status.

Yang jauh lebih penting adalah apakah kebijakan tersebut mampu menciptakan guru yang lebih sejahtera, karier yang lebih jelas, dan sekolah yang mendapatkan tenaga pendidik sesuai kebutuhan.

Baca Juga: Prabowo Tahu Persis Siapa yang Ingin Menjatuhkannya, Namun Mengapa Belum Bersikap

Sebab status ASN seharusnya bukan titik akhir.

Ia harus menjadi fondasi agar guru bisa bekerja lebih profesional, berkembang dalam karier, dan memberikan layanan pendidikan yang lebih baik kepada peserta didik.