POJOKSATU.ID - Ada kabar gembira dari Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Guru (GTKPG) Kemendikdasmen, Prof. Nunuk Suryani, kepada guru Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kali ini, syarat menjadi kepala sekolah (Kepsek) yang selama ini sempat membingungkan dan memunculkan kekhawatiran di kalangan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Dalam sebuah diskusi terbuka bersama Forum Wartawan Pendidikan (Fortadik) di Jakarta pada Rabu (4/6/2025) lalu, Dirjen Nunuk menegaskan bahwa syarat pengalaman mengajar minimal 8 tahun dalam Permendikdasmen No. 7 Tahun 2025.
Baca Juga: Mabit di Mina: Rangkaian Wajib Haji Usai Wukuf di Arafah dan Lontaran Harapan
Hal itu tidak berlaku eksklusif bagi guru PNS saja, melainkan juga berlaku bagi guru PPPK—dengan perhitungan sejak awal mereka mengabdi sebagai guru, termasuk saat masih honorer.
“Ini harus diluruskan ya. Yang dimaksud mengajar 8 tahun itu, bukan dihitung sejak menjadi PPPK, melainkan sejak mulai mengajar sebagai guru, baik itu honorer maupun lainnya,” tegas Dirjen Nunuk.
Penegasan ini sekaligus menjawab keresahan di lapangan mengenai syarat administratif yang dikhawatirkan bisa menghambat guru PPPK mengikuti rekrutmen kepala sekolah tahun ini.
Baca Juga: Sufmi Dasco, Arsitek Persatuan Bangsa di Tengah Dinamika Politik Nasional
Peluang Terbuka Lebar bagi Guru PPPK
Dirjen Nunuk menjelaskan bahwa dengan diterbitkannya Permendikdasmen No. 7 Tahun 2025, pemerintah secara resmi menyamaratakan peluang guru PPPK dan PNS dalam seleksi jabatan kepala sekolah.
Dengan kata lain, masa pengabdian total minimal 8 tahun, termasuk saat menjadi guru honorer—sudah cukup untuk memenuhi syarat administratif.
“Hak guru PNS dan PPPK itu sama. Apalagi banyak guru PPPK yang diangkat usianya tidak muda lagi, secara pengalaman sudah sangat memadai untuk memimpin sekolah,” ujarnya.
Baca Juga: Viral Dua Polisi Hormat ke Mobil Plat Dinas yang Terobos Jalur Busway
Hingga saat ini, kebutuhan formasi kepala sekolah di seluruh Indonesia mencapai 50.971 orang.
Oleh karena itu, pemberlakuan aturan baru ini menjadi peluang emas untuk mendorong pengisian jabatan kepsek secara merata dan inklusif.
Dukungan dari Daerah
Kabar ini juga mendapat sambutan positif dari kalangan guru PPPK di daerah.
Salah satunya datang dari Eko Wibowo alias Ekowi, Ketua ASN PPPK Guru Provinsi Riau.
Baca Juga: Syarat Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 2 yang Dicairkan Juni, Jumlah Sebesar Gaji Pokok
Ekowi menyambut baik pernyataan Dirjen Nunuk dan mendorong agar implementasi regulasi ini dilakukan secara merata oleh seluruh kepala daerah.
“Guru PPPK memiliki kompetensi yang mumpuni dalam manajemen sekolah dan terbukti mampu membawa kemajuan. Sudah saatnya rekrutmen kepsek tidak hanya memberi ruang kepada PNS, tapi juga membuka peluang adil bagi PPPK,” kata Ekowi.
Ditambahkan Ekowi, bahwa banyak guru PPPK yang telah mencetak prestasi, aktif dalam organisasi profesi, serta memiliki pengalaman akademik dan non-akademik yang kuat.
Menurutnya, guru PPPK bukan hanya layak, tetapi juga sangat potensial untuk memimpin sekolah-sekolah masa kini yang menuntut inovasi, kepemimpinan, dan kemampuan manajerial yang adaptif.
“Jangan anggap guru PPPK itu kelas dua. Kami siap bersaing dan mendidik generasi emas dengan pendekatan yang kreatif dan relevan dengan zaman Gen-Z,” tegasnya.
Masih Ada Diskriminasi di Daerah
Meski secara regulasi sudah diatur, tantangan di lapangan masih cukup besar.
Baca Juga: Jokowi Unggah Kemenangan Indonesia atas China, Mantan Presiden Ini Malah Dibully di Laman X
Ekowi mengungkapkan bahwa masih banyak kepala daerah yang lebih memilih mengangkat guru PNS sebagai kepala sekolah, meskipun ada guru PPPK yang sebenarnya lebih berpengalaman dan berkualifikasi.
Ia berharap Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, dapat memberi penekanan khusus kepada pemerintah daerah untuk menegakkan implementasi Permendikdasmen No. 7 Tahun 2025 secara adil dan tidak diskriminatif.
“Kalau aturan sudah memberi hak yang sama, maka pelaksanaannya juga harus konsisten. Jangan sampai guru PPPK cuma dapat hak di atas kertas, tapi diabaikan di lapangan,” ucapnya.
Baca Juga: Terkait Tambang Nikel Raja Ampat, KLH Cuma Kasih Jawaban Begini
Berdasarkan, klarifikasi dari Dirjen GTKPG dan dukungan dari guru-guru PPPK di berbagai daerah, kini menjadi semakin jelas bahwa jalan menuju jabatan kepala sekolah terbuka lebar bagi semua guru yang memenuhi syarat, termasuk PPPK.
Yang terpenting, perhitungan masa kerja 8 tahun tidak dimulai dari status PPPK, melainkan dari awal pengabdian mereka sebagai guru.
Hal ini membawa angin segar bagi ribuan guru PPPK di Indonesia yang selama ini merasa dipinggirkan dalam urusan karier.
Dengan pelaksanaan rekrutmen kepala sekolah yang dijadwalkan berlangsung menjelang tahun ajaran baru 2025/2026, guru PPPK kini bisa berkompetisi secara adil. ***




