POJOKSATU.id - Kabar penting datang bagi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu. 

Pemerintah dan DPR RI menyepakati pemberian kesempatan bagi guru PPPK penuh waktu untuk berproses menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Kesepakatan tersebut dicapai dalam rapat koordinasi lintas kementerian bersama pimpinan DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 18 Agustus 2026.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan guru yang sudah berstatus PPPK penuh waktu nantinya akan mendapat kesempatan mengikuti proses untuk menjadi PNS.

"Alhamdulillah hari ini tadi semua bersepakat dan memiliki kesepahaman. Untuk pertama, PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu. Dan saudara-saudara kita yang guru berstatus PPPK penuh waktu nanti akan mulai berproses untuk diberi kesempatan menjadi PNS," ujar Prasetyo.

Baca Juga: Tahun 2027, Guru PPPK Paruh Waktu Diangkat Penuh Waktu, Ini Syarat dan Aturannya

955.245 Guru PPPK Penuh Waktu

Berdasarkan data Kementerian PANRB yang disampaikan Menteri PANRB Rini Widyantini, saat ini terdapat 955.245 guru berstatus PPPK penuh waktu.

Jumlah tersebut menjadi kelompok yang akan memperoleh kesempatan mengikuti proses seleksi PNS sesuai ketentuan pemerintah.

Namun, guru PPPK perlu memahami satu hal penting: kesempatan menjadi PNS tidak berarti perubahan status dilakukan secara otomatis.

Guru PPPK tetap harus mengikuti mekanisme seleksi yang ditetapkan pemerintah. 

Karena itu, persyaratan lengkap, formasi, jadwal pendaftaran, tahapan seleksi, hingga ketentuan kelulusan harus menunggu pengumuman resmi.

Baca Juga: Gus Lilur Minta Nama Presiden Prabowo Tidak Dicatut untuk Intervensi Muktamar NU

Seleksi PNS Guru Ditargetkan Mulai 2027

Menteri PANRB Rini Widyantini menyampaikan bahwa proses penataan tersebut mulai direalisasikan pada 2027.

Selain perubahan status PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu, pemerintah juga akan memberikan kesempatan bagi guru PPPK penuh waktu untuk mengikuti seleksi menuju PNS.

Artinya, tahun 2027 berpotensi menjadi periode penting bagi guru PPPK yang ingin mengejar status PNS.

Meski demikian, pemerintah belum menetapkan seluruh persyaratan teknis dalam kesepakatan yang disampaikan pada 18 Agustus 2026.

Karena itu, guru sebaiknya tidak menyamakan kebijakan kesempatan mengikuti seleksi dengan pengangkatan otomatis menjadi PNS.

Baca Juga: Pengumuman OSN Semifinal SMA Nasional 2026, Cek Hasil dan Link Resminya

Syarat Menjadi PNS Guru, Apa Saja?

Untuk menjadi PNS, guru PPPK tetap harus mengikuti aturan pengadaan Pegawai ASN yang berlaku.

Secara umum, calon PNS harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam ketentuan pengadaan ASN dan formasi yang dibuka pemerintah.

Beberapa aspek yang perlu diperhatikan guru antara lain:

  • Status dan data kepegawaian harus tercatat sesuai ketentuan.

  • Kualifikasi pendidikan harus sesuai dengan persyaratan jabatan atau formasi yang tersedia.

  • Usia pelamar harus memenuhi ketentuan yang ditetapkan dalam pengadaan ASN.

  • Guru harus memenuhi persyaratan administrasi yang ditentukan pemerintah.

  • Pelamar wajib mengikuti tahapan seleksi sesuai mekanisme yang diumumkan.

  • Kelulusan ditentukan berdasarkan hasil seleksi dan ketentuan formasi, bukan semata-mata karena sudah berstatus PPPK.

  • Guru harus memenuhi ketentuan lain yang ditetapkan dalam pengumuman resmi seleksi PNS/CPNS pada saat pendaftaran dibuka.

Baca Juga: Kisah 2 Pelajar Ikut Upacara HUT RI di Dasar Laut Palabuhanratu, Sedalam 7 Meter Kibarkan Merah Putih

Dengan demikian, guru PPPK penuh waktu perlu menunggu aturan khusus apabila pemerintah menerbitkan mekanisme seleksi PNS yang secara khusus ditujukan bagi kelompok tersebut.

Jangan Keliru: PPPK Tidak Otomatis Menjadi PNS

Perbedaan status antara PPPK dan PNS tetap perlu dipahami.

PPPK dan PNS sama-sama merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN), tetapi memiliki mekanisme pengangkatan dan hubungan kerja yang berbeda.

Karena itu, keputusan pemerintah dan DPR mengenai pemberian kesempatan kepada guru PPPK penuh waktu untuk menjadi PNS bukan berarti seluruh guru PPPK langsung berubah status.

Guru yang ingin menjadi PNS tetap harus memenuhi persyaratan dan mengikuti seleksi.

Hal ini penting agar guru tidak terjebak informasi yang menyebut bahwa status PPPK akan otomatis berubah menjadi PNS pada 2027.
Baca Juga: Sekolah Kedinasan 2026 Dibuka 18 Agustus, Cek Nilai Ambang Batas SKD dan Tahapan Seleksinya

Pemerintah Siapkan Kebutuhan Guru Nasional

Kesempatan bagi guru PPPK untuk mengikuti proses menuju PNS juga berkaitan dengan kebutuhan tenaga pendidik secara nasional.

Kementerian PANRB mencatat proyeksi kebutuhan pemenuhan guru nasional mencapai 526.689 formasi.

Kebutuhan tersebut mencakup sekolah di bawah Kemendikdasmen dan Kementerian Agama. 

Selain itu, pemerintah memperhitungkan kebutuhan guru untuk unit pendidikan baru seperti Sekolah Rakyat, Sekolah Terintegrasi, dan Sekolah Garuda.

Rini mengatakan pemerintah akan terlebih dahulu membuka pemenuhan kebutuhan proyeksi guru nasional pada 2026.

"Sebagaimana disampaikan oleh bapak pimpinan tadi bahwa untuk PPPK paruh waktu akan diberikan kesempatan untuk menjadi PPPK penuh waktu yang akan dilakukan di tahun 2027," kata Rini.

Baca Juga: Apa yang Harus Dilakukan Saat Gempa Susulan? Ini Panduan untuk Tetap Aman

Kemudian, pemerintah juga akan membuka kebutuhan guru untuk berbagai satuan pendidikan baru.

"Kemudian juga nanti akan kita buka untuk kebutuhan proyeksi guru nasional tahun 2026 termasuk di dalamnya adalah untuk kebutuhan Sekolah Rakyat dan Sekolah Terintegrasi dan juga Sekolah Garuda," tutur Rini.

Status Guru PPPK Dipindahkan ke Pemerintah Pusat

Ada perubahan lain yang tidak kalah penting dalam kesepakatan pemerintah dan DPR.

Status kepegawaian guru PPPK juga disepakati akan dipindahkan dari pegawai pemerintah daerah menjadi pegawai pemerintah pusat.

Prasetyo Hadi mengatakan keputusan tersebut telah disepakati bersama pemerintah dan DPR.

"Kemudian, berkenaan dengan masalah status, tadi juga kami menyepakati bersama-sama bahwa status kepegawaian akan dipindahkan menjadi pegawai pusat atau pegawai pemerintah pusat," kata Prasetyo.

Baca Juga: Dandim Karawang Minta Babinsa Perkuat Deteksi Dini Jelang Pilkades Digital 2026

Perubahan tersebut diharapkan dapat memperkuat tata kelola guru sekaligus memberikan kesetaraan status kepegawaian tenaga pendidik di seluruh Indonesia.

Yang Perlu Disiapkan Guru PPPK

Sambil menunggu aturan seleksi PNS 2027, guru PPPK penuh waktu dapat mulai mempersiapkan sejumlah dokumen dan memastikan data kepegawaian tetap sesuai.

Berikut hal yang perlu diperhatikan:

  1. Pastikan data kepegawaian sesuai dengan data resmi pemerintah.

  2. Periksa dokumen pendidikan dan pastikan kualifikasinya sesuai dengan bidang atau jabatan.

  3. Simpan dokumen pengangkatan PPPK dan perjanjian kerja dengan baik.

  4. Pantau informasi resmi mengenai formasi dan kebutuhan guru nasional.

  5. Perhatikan pengumuman resmi dari Kementerian PANRB dan BKN terkait seleksi.

  6. Siapkan dokumen administrasi yang kemungkinan dibutuhkan dalam proses pendaftaran.

  7. Jangan mempercayai pihak yang menawarkan jalur khusus atau jaminan kelulusan menjadi PNS dengan imbalan uang.

Baca Juga: Ryan Gosling Jadi Ghost Rider, Film Marvel Ini Dijadwalkan Tayang Juli 2028

Jadwal yang Perlu Ditunggu Guru

Berdasarkan kesepakatan pemerintah dan DPR pada 18 Agustus 2026, proses penataan guru PPPK akan mulai direalisasikan pada 2027.

Sementara itu, pemerintah akan melakukan pemenuhan kebutuhan guru nasional pada 2026.

Secara sederhana, arah kebijakannya adalah:

  • 2026: pemerintah membuka pemenuhan kebutuhan guru nasional, termasuk untuk Sekolah Rakyat, Sekolah Terintegrasi, dan Sekolah Garuda.

  • 2027: PPPK paruh waktu mendapat kesempatan menjadi PPPK penuh waktu.

  • 2027: guru PPPK penuh waktu mendapat kesempatan mengikuti proses seleksi menuju PNS.

  • Selanjutnya: guru yang memenuhi persyaratan dan berhasil dalam seleksi dapat diangkat sesuai ketentuan PNS.

Baca Juga: Demo BEM UI Bubar Tak Sampai ke Bundaran HI, Tak Bisa Tembus Barikade Berlapis Polisi

Jadi, bagi guru PPPK penuh waktu, peluang menuju status PNS memang semakin terbuka. Namun, belum tepat jika menyebut seluruh guru PPPK akan otomatis menjadi PNS pada 2027.

Kuncinya tetap pada aturan pelaksanaan yang akan diterbitkan pemerintah, formasi yang tersedia, persyaratan yang ditetapkan, serta hasil seleksi masing-masing peserta. ***