POJOKSATU. ID - Berita baik datang untuk para guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Sejak tahun 2026, pemerintah memastikan bahwa tidak ada guru PPPK yang akan memiliki status paruh waktu lagi.
Seluruh guru PPPK akan menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) sepenuhnya, dengan hak dan kewajiban yang sebanding dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Baca Juga: DPRD Desak Pemkot Tangsel Siapkan Strategi Usai Proyek PSEL Dibatalkan
Kebijakan ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemdikdasmen, Nunuk Suryani.
Kebijakan ini sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk mengatasi status honorer.
“Tahun depan guru PPPK tidak akan lagi bekerja paruh waktu," tegas Nunuk Suryani.
"Mereka akan diakui sebagai ASN penuh dengan semua hak dan kewajiban yang ada,” kata Nunuk, dilansir dari situs Kemendikbudristek, Minggu (27/10/2025).
Baca Juga: Pisah Sambut Kajati Banten, Gubernur Banten Puji Gaya Humanis Siswanto
Nunuk menjelaskan, penyeragaman ini bertujuan agar guru PPPK mendapatkan kepastian dalam pekerjaan, kesejahteraan, dan pengakuan profesional setara dengan guru PNS.
Inisiatif ini juga sejalan dengan kebijakan pemerintah untuk menghapuskan tenaga honorer yang masih ada di lembaga pendidikan.
Dia menyatakan, pemerintah ingin memastikan bahwa semua guru memiliki status kepegawaian yang jelas dan adil.
Baca Juga: Tb Asep Ungkap Empat Pilar Utama Diskominfo Tangsel untuk Wujudkan Transformasi Digital Daerah
"Tidak akan ada lagi istilah honorer atau paruh waktu di sekolah negeri,” tegasnya.
Dengan perubahan ini, para guru PPPK akan menerima hak penuh sebagai ASN, yang mencakup tunjangan profesi, cuti, serta peluang untuk pengembangan karier.
Kebijakan ini mendapatkan sambutan positif dari banyak daerah, karena dianggap dapat meningkatkan semangat dan kinerja guru serta memperbaiki kualitas pendidikan nasional.***




