POJOKSATU.ID - Menjelang akhir September 2025, kabar baik datang bagi ribuan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di seluruh Indonesia.
Admin Info GTK pusat mengumumkan bahwa guru PPPK dengan SPMT (Surat Perintah Melaksanakan Tugas) sebelum Juli 2025 dipastikan masuk ke dalam penarikan tahap dua pencairan tunjangan sertifikasi triwulan 3 (TW3).
Kabar ini sekaligus menjawab keresahan banyak guru PPPK yang sebelumnya bertanya-tanya apakah status mereka akan diakui dalam pencairan tunjangan profesi.
Baca Juga: Jelang Pencairan TPG TW 3, Siap-siap Penarikan Data Tahap 2, Lebih Banyak Kategori Guru Terakomodasi
Dalam unggahan terbaru kanal Youtube Guru Abad 21, admin GTK menegaskan:
“Bapak Ibu guru PPPK dengan SPMT sebelum Juli, itu akan masuk ke dalam penarikan tahap dua ini,” jelas admin Info GTK.
Sejak beberapa tahun terakhir, guru PPPK menjadi salah satu garda terdepan dalam pelayanan pendidikan.
Meski statusnya berbeda dengan ASN PNS, mereka memikul tanggung jawab yang sama beratnya dalam menjalankan kurikulum merdeka, mendampingi siswa, hingga memenuhi target pembelajaran.
Namun, perbedaan status kepegawaian sempat menimbulkan kebingungan soal hak-hak kesejahteraan, termasuk pencairan tunjangan sertifikasi.
Baca Juga: Pemanggilan Bobby Nasution Terkait Korupsi Jalan di Sumut, KPK Tunggu JPU Pulang dari Medan
Banyak guru PPPK yang mengaku cemas ketika nama mereka tidak langsung muncul di tahap pertama validasi.
Di sejumlah forum guru, keluhan ini sempat ramai dibicarakan. Seorang guru PPPK di Jawa Tengah menulis di media sosial: “Kami sudah memenuhi syarat sertifikasi, tapi data belum masuk validasi. Apakah hak kami tetap cair?”
Pengumuman admin GTK kali ini seakan menjadi jawaban atas keresahan tersebut.
Apa Itu Penarikan Tahap Dua?
Bagi sebagian guru, istilah penarikan tahap dua mungkin terdengar teknis.
Pada dasarnya, tahap dua adalah proses lanjutan untuk memvalidasi data guru yang sebelumnya belum tercover pada tahap pertama.
Dalam konteks TW 3 tahun 2025, tahap dua mencakup:
1. Kepala sekolah dan wakil kepala sekolah.
2. Guru dengan tugas tambahan ekuivalen (wali kelas, koordinator projek, pembina pramuka).
3. Guru PPPK dengan SPMT sebelum Juli 2025.
Dengan masuknya PPPK ke dalam kategori ini, maka pencairan tunjangan profesi mereka akan lebih pasti.
Admin Info GTK menegaskan bahwa aturan ini berlaku serentak secara nasional.
Ini kabar baik tentunya karena sebelumnya guru-guru menunggu validasi, terutama untuk kepala sekolah dan wakasek. Sekarang semuanya bisa ditarik di tahap dua, termasuk PPPK.
Pernyataan ini menandakan bahwa pemerintah ingin memastikan tidak ada diskriminasi dalam pencairan tunjangan sertifikasi antara ASN PNS dengan ASN PPPK.
Baca Juga: 5 Laptop Core i5 Murah untuk Pelajar, Pilihan Baru dan Bekas yang Tetap Tangguh
Syarat Penting untuk Guru PPPK
Meski sudah dipastikan masuk penarikan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi guru PPPK agar pencairan berjalan lancar:
1. SPMT Sebelum Juli 2025
Guru yang baru mendapatkan SPMT setelah Juli tidak akan masuk validasi tahap ini.
2. Jam Mengajar Sesuai Ketentuan
Minimal 24 JP per minggu, sesuai aturan pemberian tunjangan profesi guru atau tunjangan sertifikasi guru.
3. Data Sinkron dengan Dapodik.
Informasi kepegawaian harus sesuai dengan data di Dapodik dan BKN.
4. Penugasan Guru Wali.
Guru PPPK yang juga guru wali akan lebih mudah terverifikasi karena masuk aturan validasi baru.
Baca Juga: Honda Perkuat Dunia Vokasi dengan Kembali Resmikan Pos AHASS TEFA di Karawang
Dampak bagi Ribuan Guru PPPK
Pengumuman ini diperkirakan akan berdampak pada ribuan guru PPPK di seluruh Indonesia.
Berdasarkan data Kementerian Pendidikan, pada 2024 jumlah guru PPPK mencapai lebih dari 700 ribu.
Dari angka tersebut, sebagian besar sudah lolos sertifikasi dan berhak menerima tunjangan profesi guru atau TPG.
Dengan aturan baru, maka hak-hak kesejahteraan mereka semakin jelas.
“Akhirnya lega, soalnya banyak teman PPPK yang khawatir tunjangan tidak cair. Padahal beban kerja kami sama dengan PNS,” ujar seorang guru PPPK di Kalimantan Selatan saat diminta komentarnya.
Sebelum pengumuman ini, banyak guru PPPK yang mengaku kebingungan karena validasi data mereka lambat. Beberapa bahkan harus menunggu lebih lama dibanding guru PNS.
Kini, dengan adanya aturan tahap dua, alur pencairan lebih transparan.
Guru PPPK tidak perlu lagi khawatir apakah status mereka akan diakui, asalkan syarat formal seperti SPMT dan jam mengajar terpenuhi.
Batasan 'SPMT sebelum Juli 2025' menjadi salah satu poin penting.
Alasannya, sistem Info GTK menggunakan cut-off data agar pencairan tunjangan bisa dilakukan tepat waktu.
Baca Juga: Mengenal Istilah Otrovert: Kepribadian Baru yang Bikin Introvert dan Ekstrovert Jadi Terlihat Biasa
Jika seorang guru menerima SPMT setelah Juli, maka validasi mereka baru akan masuk ke triwulan berikutnya.
Kebijakan ini dinilai logis oleh sejumlah pemerhati pendidikan.
Namun, tetap saja ada aspirasi agar pemerintah memberi fleksibilitas lebih, terutama bagi guru yang baru saja diangkat PPPK menjelang semester berjalan.
Meski kabar baik ini disambut gembira, banyak guru PPPK berharap agar validasi ke depan bisa lebih sederhana dan tidak memakan waktu lama.
“Kami hanya ingin diperlakukan sama dengan PNS. Kalau sudah memenuhi syarat, seharusnya tidak ada lagi kendala validasi,” ujar seorang guru PPPK di Sumatera Utara.
Banyak juga yang berharap agar regulasi ke depan bisa lebih adaptif dengan kondisi lapangan, misalnya terkait guru di daerah terpencil yang sering kesulitan sinkronisasi data Dapodik.
Artikel ini menunjukkan bagaimana keputusan admin GTK membuka ruang kejelasan bagi guru PPPK.
Dengan masuknya ke penarikan tahap dua, setidaknya ada kepastian bahwa hak mereka akan diproses dan dicairkan sesuai jadwal.
Meski demikian, implementasi di lapangan masih perlu diawasi.
Validasi data, pemenuhan jam mengajar, hingga integrasi dengan Dapodik dan BKN menjadi kunci agar semua guru PPPK benar-benar mendapatkan haknya.***
Kirim komentar Anda dan baca artikel Pojoksatu.id lainnya tanpa iklan melalui aplikasi kami di bawah ini:




