POJOKSATU.ID – Janji pemerintah untuk mentransfer Tunjangan Profesi Guru (TPG) setiap bulan bagi guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mulai dipertanyakan.

Pasalnya, hingga November 2025, pembayaran tunjangan tersebut masih belum berjalan rutin sebagaimana dijanjikan.

 

Janji Manis yang Belum Jadi Nyata

Sebelumnya, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikdasmen) memastikan TPG akan disalurkan setiap bulan mulai Maret 2025.

Baca Juga: Uang Rp1.000 Jadi Rp1, Apakah Harga Barang Ikut Naik Atau Malah Turun?

Kebijakan ini diklaim sebagai bentuk perbaikan sistem kesejahteraan guru, agar mereka tak lagi menunggu tiga hingga empat bulan untuk menerima haknya.

Namun kenyataannya, sejumlah guru PPPK di berbagai daerah masih menunggu pencairan.

Forum Komunikasi Guru PPPK Kabupaten Jember, kepada perwakilannya menyebut pembayaran TPG masih telat dan belum rutin setiap bulan.

Baca Juga: Soeharto Resmi Jadi Pahlawan Nasional Antara Pengakuan atau Kontroversi Sejarah?

Sudah delapan bulan berjalan sejak janji itu diucapkan, tapi belum ada perubahan nyata. Kami tetap menerima TPG secara triwulan bahkan molor.

 

Dari Harapan ke Kekecewaan

Para guru PPPK mengaku kecewa karena janji transfer bulanan TPG sempat menjadi harapan besar bagi kesejahteraan mereka.

Terlebih, sebagian guru mengandalkan tunjangan tersebut untuk menutupi kebutuhan rumah tangga dan biaya pendidikan anak.

TPG itu bukan bonus, tapi hak kami sebagai tenaga pendidik bersertifikat. Pemerintah harus konsisten menepati janjinya.

Ia menambahkan, keterlambatan pencairan TPG bukan hanya berdampak finansial, tapi juga psikologis.

Banyak guru yang merasa tidak dihargai meskipun sudah memenuhi kewajiban mengajar sesuai sertifikasi.

 

Besaran TPG dan Aturannya

Berdasarkan regulasi Kemendikdasmen, TPG diberikan kepada guru yang memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi beban kerja minimal 24 jam pelajaran per minggu.

Untuk guru ASN (termasuk PPPK), besaran TPG setara dengan satu bulan gaji pokok. Sementara guru honorer non-ASN menerima sekitar Rp2 juta per bulan.

Baca Juga: Momen Bersejarah! Sekjen ITUC Kunjungi Indonesia, Gerakan Buruh Nasional Siap Unjuk Solidaritas Global

Dana tersebut bersumber dari APBN dan disalurkan melalui mekanisme transfer ke pemerintah daerah, lalu diteruskan ke rekening masing-masing guru.

Di tahap inilah, sering muncul kendala administrasi yang membuat pencairan tersendat.

 

Pemerintah Diminta Transparan

Forum guru mendesak pemerintah agar lebih transparan terkait proses transfer TPG.

Mereka menilai perlu ada sistem digital yang memungkinkan guru memantau status pencairan tunjangannya secara real-time.

Selain itu, komunikasi antara Kemendikdasmen dan pemerintah daerah harus diperkuat.

Baca Juga: Aspirasi PGRI Bangka Belitung, Gaji Lancar, TPP Stabil, PPPK Paruh Waktu Diperjelas

Banyak guru yang tidak mendapat kepastian kapan dana tunjangan mereka cair karena tidak ada pemberitahuan resmi.

 

Sumber dan Konfirmasi

Pernyataan resmi Kemendikbudristek mengenai kebijakan transfer TPG bulanan.

Namun hingga artikel ini diterbitkan, pihak kementerian belum memberikan klarifikasi terbaru soal keterlambatan tersebut.

Bagi ribuan guru PPPK di seluruh Indonesia, TPG bukan sekadar angka di rekening.

Baca Juga: Guru PPG Wajib Tahu! 5 Cara Mindfulness Efektif Atasi Stres Menjelang Tes Substantif

Itu adalah simbol penghargaan atas dedikasi mereka dalam mencerdaskan bangsa. Ketika janji pemerintah belum ditepati, rasa kecewa pun sulit dihindari.***