POJOKSATU.id - Rencana pemerintah membuka kesempatan guru PPPK mengikuti seleksi PNS pada awal 2027 kembali memunculkan persoalan lama, bagaimana nasib guru yang telah mengabdi puluhan tahun tetapi usianya sudah tidak muda lagi?
Fenomena tersebut bukan sekadar asumsi. Sejumlah kasus guru senior menunjukkan panjangnya masa pengabdian sebelum memperoleh kepastian status.
Beberapa fakta yang menjadi gambaran persoalan ini antara lain:
Baca Juga: 526.689 Formasi Guru Dibutuhkan, Tapi Ada 955.245 PPPK, Usia 35 Tahun Jadi Batasan?
- Cacang Hidayat, guru honorer di Kabupaten Lebak, tercatat telah mengabdi sekitar 25 tahun. Kisahnya mendapat perhatian DPR setelah ia akhirnya memperoleh status PPPK paruh waktu.
- Di Karimun, Kepulauan Riau, Anggota Komisi X DPR Abdul Fikri Faqih menyebut masih ada guru yang telah mengajar 10, 15 bahkan 20 tahun, tetapi status PPPK-nya belum mendapatkan kepastian.
- Di Cirebon, Duradin tercatat sebagai guru honorer yang telah mengabdi 31 tahun. Kisahnya pernah dicatat dalam publikasi Perpustakaan DPR RI.
Baca Juga: Lulus Sekolah Kedinasan, STIN Wajib Ikatan Dinas 16 Tahun, Poltek SSN 10 Tahun, Cek yang Lainnya
- DPR juga pernah mencatat persoalan guru honorer senior yang mengabdi lama. Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus mengingatkan agar guru yang sudah lama mengabdi tidak dipertarungkan begitu saja dengan pelamar baru dalam seleksi CASN.
Persoalan tersebut kini kembali muncul setelah Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menyatakan guru PPPK akan mendapat kesempatan mengikuti seleksi PNS yang diperkirakan dibuka awal 2027.
"Akan diberikan kesempatan untuk PPPK guru untuk ikut melakukan seleksi PNS yang akan diperkirakan akan pendaftaran di awal 2027," kata Rini.
Baca Juga: View YouTube Berubah Mulai 24 Agustus 2026, Ini Sistem Penghitungan Terbarunya
Batas Usia Jadi Persoalan
Ketentuan umum pengadaan PNS menetapkan usia pelamar paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun saat melamar.
Ketentuan tersebut bersumber dari PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS yang telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020. Untuk jabatan tertentu, terdapat pengecualian batas usia sesuai ketentuan yang ditetapkan pemerintah.
Sementara itu, guru dapat menjadi PPPK ketika usianya sudah melewati 35 tahun.
Kondisi inilah yang berpotensi menimbulkan persoalan ketika guru PPPK tersebut ingin mengikuti seleksi PNS.
Jika ketentuan umum usia CPNS diterapkan tanpa aturan khusus, guru PPPK yang sudah berusia lebih dari 35 tahun berpotensi tidak dapat mengikuti seleksi.
Baca Juga: Biaya Haji 2027 Naik Hampir Rp 20 Juta, Anggota Komisi VIII: Naudzubillah Min Dzalik Jika Terjadi
Ketua Umum Forum Komunikasi Persatuan Guru (Forkap) Heti Kustrianingsih juga mempertanyakan persoalan tersebut.
Menurutnya, banyak guru PPPK sudah melewati batas usia yang selama ini digunakan dalam penerimaan CPNS.
Jika batas usia maksimal tetap 35 tahun, kata Heti, banyak guru PPPK akan "gugur dengan sendirinya".
Guru yang Sudah Mengabdi Harus Tes Lagi?
Persoalan usia beririsan dengan persoalan seleksi.
Guru PPPK yang akan mengikuti seleksi PNS pada dasarnya sudah berada dalam sistem ASN. Berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, ASN terdiri atas PNS dan PPPK.
Baca Juga: Huawei Pura X View Jadi HP Candybar dengan Layar Lebar, Ini Spesifikasinya
Karena itu, muncul pertanyaan mengenai mekanisme seleksi bagi guru PPPK yang ingin menjadi PNS.
Heti berharap guru yang telah melewati proses seleksi PPPK tidak kembali menghadapi seleksi berulang.
"Harapan berikutnya tidak ada seleksi-seleksi lagi," kata Heti, 19 Agustus 2026.
Namun, sampai saat ini pemerintah belum menetapkan bahwa guru PPPK dapat otomatis menjadi PNS berdasarkan masa pengabdian.
Rini baru menyampaikan adanya kesempatan bagi guru PPPK untuk mengikuti seleksi PNS pada 2027.
Mekanisme, persyaratan, termasuk perlakuan terhadap guru PPPK berusia di atas 35 tahun, masih menunggu aturan teknis lebih lanjut.
Baca Juga: Tak Perlu Urus Visa di Kedutaan, Ini 25 Negara yang Beri Visa on Arrival untuk WNI
Ketika Pengabdian Bertahun-tahun Berhadapan dengan Batas Usia
Kasus guru yang mengabdi puluhan tahun membuat persoalan ini menjadi lebih konkret.
Guru seperti Cacang bukan baru memasuki profesi ketika memperoleh status PPPK. Ia telah mengajar selama sekitar seperempat abad sebelum mendapatkan kepastian sebagai PPPK paruh waktu.
Di sisi lain, aturan umum PNS menggunakan batas usia 35 tahun.
Maka, jika guru senior diberi kesempatan menjadi PNS tetapi harus melalui mekanisme CPNS dengan batas usia tersebut, pemerintah perlu menjelaskan bagaimana guru yang telah melewati usia 35 tahun dapat menggunakan kesempatan itu. ***




