POJOKSATU.id – Polemik pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) kembali mencuat setelah pemerintah membuka peluang bagi guru PPPK untuk mengikuti seleksi PNS pada awal 2027.
Isu tersebut menjadi sorotan setelah muncul desakan agar pemerintah lebih dahulu menuntaskan penataan PPPK sebelum membuka seleksi CPNS umum.
Ketua Solidaritas Nasional Wiyatabakti Indonesia (SNWI) Provinsi Sumatera Selatan Susi Maryani mendukung skema peralihan PPPK ke PNS secara bertahap berdasarkan usia dan masa kerja.
Ia juga meminta pemerintah mempertimbangkan penghentian sementara seleksi CPNS umum.
“Karena, kami sudah berpengalaman dari honorer sampai PPPK dan kami semua sudah mempunyai sertifikat pendidik (serdik), kurang apa lagi dengan kami,” kata Susi, dikutip pojoksatu.id dari jpnn.com (8 agustus 2026).
Baca Juga: Bintang Perusuh
Guru PPPK Berpeluang Ikut Seleksi PNS 2027
Desakan tersebut muncul bersamaan dengan adanya perkembangan kebijakan pemerintah terkait masa depan guru PPPK.
Menteri PANRB Rini Widyantini menyatakan guru PPPK akan diberikan kesempatan mengikuti seleksi PNS yang diperkirakan berlangsung pada awal 2027.
“Akan diberikan kesempatan untuk P3K guru untuk ikut melakukan seleksi PNS yang diperkirakan akan pendaftaran di awal 2027,” kata Rini dalam rapat koordinasi bersama pimpinan DPR di Jakarta, 18 Agustus 2026.
Baca Juga: Gunung Anak Krakatau Masih Fluktuatif, Waspadai Erupsi Susulan dan Pahami Mitigasinya
Pemerintah juga akan menyusun kebutuhan berdasarkan proyeksi guru nasional. Formasi tersebut mencakup kebutuhan tenaga pendidik untuk sejumlah program pendidikan pemerintah.
Artinya, peluang guru PPPK menjadi PNS memang mulai terbuka, tetapi status tersebut tidak otomatis berubah menjadi PNS.
Mereka tetap harus mengikuti mekanisme seleksi yang ditetapkan pemerintah.
PPPK Paruh Waktu Akan Diproses Menjadi Penuh Waktu
Selain membuka peluang seleksi PNS bagi guru PPPK penuh waktu, pemerintah juga menyepakati perubahan status PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan setelah berstatus penuh waktu, guru PPPK akan mulai mendapatkan kesempatan untuk mengikuti proses menuju PNS.
“PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu, dan saudara-saudara kita yang guru berstatus PPPK penuh waktu nanti akan mulai berproses untuk diberikan kesempatan menjadi PNS,” ujar Prasetyo.
Pemerintah juga menyepakati perubahan status kepegawaian guru menjadi pegawai pemerintah pusat.
Baca Juga: Ribuan Gempa Susulan Guncang NTT, Mengapa Belum Berhenti? Ini Kata Sains
Desakan Setop CPNS Umum Bukan Kebijakan Pemerintah
Di tengah perkembangan tersebut, muncul usulan dari kalangan PPPK agar seleksi CPNS umum dihentikan sementara sampai persoalan status PPPK diselesaikan.
Namun, penting dicatat bahwa usulan tersebut bukan keputusan resmi pemerintah.
Gagasan penghentian seleksi CPNS umum sebagai aspirasi dari perwakilan PPPK yang menilai pemerataan kesempatan perlu diperhatikan.
Sementara itu, informasi resmi pemerintah yang tersedia justru menunjukkan bahwa guru PPPK diberikan peluang mengikuti seleksi PNS pada 2027.
Dengan demikian, belum tepat menyimpulkan pemerintah telah memutuskan menghentikan rekrutmen CPNS umum.
Baca Juga: Melihat Langsung Dusun Niaiba yang Kosong dan Ditinggalkan Usai Gempa NTT
Pemerintah Masih Menata Skema ASN
Penataan PPPK menjadi bagian dari kebijakan pemerintah dalam menyelesaikan persoalan tenaga non-ASN.
Kementerian PANRB sebelumnya menjelaskan bahwa PPPK paruh waktu merupakan bagian dari skema penataan non-ASN yang telah mengikuti seleksi CASN tetapi belum mengisi formasi.
Pemerintah menyatakan kebijakan tersebut diarahkan untuk menyelesaikan penataan pegawai non-ASN.
BKN juga menegaskan bahwa jenis ASN berdasarkan UU ASN hanya terdiri atas PNS dan PPPK. Tidak ada status ASN lain di luar dua kategori tersebut.
Perkembangan terbaru menunjukkan pemerintah kini membuka jalur yang lebih jelas bagi guru PPPK untuk mengejar status PNS, tetapi prosesnya tetap melalui seleksi.
Bukan Berarti Semua PPPK Otomatis Jadi PNS
Hal yang perlu digarisbawahi adalah peluang mengikuti seleksi tidak sama dengan pengangkatan otomatis.
Guru PPPK penuh waktu memang mendapat kesempatan untuk mengikuti proses seleksi PNS pada 2027. Namun, pemerintah masih harus menentukan mekanisme, persyaratan, kebutuhan formasi, serta tahapan seleksinya.
Karena itu, isu mengenai penghentian CPNS umum sebaiknya diposisikan sebagai desakan dari kelompok PPPK, bukan sebagai kebijakan resmi pemerintah.
Perkembangan ini membuat penataan guru PPPK menjadi salah satu isu penting menjelang pembukaan seleksi ASN berikutnya.
Baca Juga: Bolehkah Pemerintah Meminta Donasi kepada Masyarakat? Simak Aturan Hukumnya
Pemerintah kini menghadapi dua kebutuhan sekaligus, yakni menyelesaikan penataan PPPK dan tetap memenuhi kebutuhan aparatur baru berdasarkan proyeksi kebutuhan nasional



