POJOKSATU.ID - Isu mengenai penempatan guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang lokasinya jauh dari domisili kembali mencuat dan menjadi perbincangan hangat di masyarakat.

Keresahan ini dipicu oleh berbagai kisah viral, termasuk seorang guru di Jawa Timur yang harus menempuh jarak lebih dari seratus kilometer setiap hari untuk mengajar.

Menanggapi masalah ini, Direktur Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (Dirjen GTKPG), Prof. Nunuk Suryani, memberikan penjelasan.

Beliau menyampaikan perbedaan mendasar dalam sistem penempatan antara guru PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Baca Juga: Ribuan Honorer Terancam PHK! Outsourcing Disebut Satu-Satunya Solusi, Benarkah?

Prof. Nunuk menjelaskan bahwa sejak awal proses seleksi, terdapat perbedaan prinsip yang signifikan antara kedua status kepegawaian ini, yang secara langsung memengaruhi regulasi mutasi dan perpindahan lokasi.

Bagi guru PNS, peraturan penempatan tergolong sangat ketat dan tanpa toleransi.

Menurut Prof. Nunuk, seorang guru PNS tidak memiliki hak untuk mengajukan perpindahan lokasi tugas, dengan alasan apa pun.

Penegasan ini didasarkan pada fakta bahwa sejak awal mengikuti seleksi, seluruh lokasi formasi sudah tercantum jelas dalam sistem, dan para calon guru memilih lokasi tersebut secara sadar dan tanpa paksaan.

Baca Juga: Gagal Jadi PPPK, Kini Terancam PHK! 518 Honorer NTB Hadapi Tahun Baru yang Pahit

Ketika seorang calon PNS telah menandatangani pakta integritas, hal tersebut dianggap sebagai bentuk tanggung jawab mutlak yang harus dipenuhi.

Konsekuensinya, keluhan mengenai jarak tempuh yang jauh, bahkan hingga puluhan atau ratusan kilometer, tidak dapat dijadikan alasan untuk meminta pemindahan.

Pakta integritas adalah komitmen yang harus dipertanggungjawabkan, dan bagi yang tidak bersedia menerima konsekuensinya, seharusnya tidak mendaftar pada formasi tersebut.

Prof. Nunuk menekankan bahwa para guru PNS sudah semestinya mempertimbangkan secara matang konsekuensi jarak tempuh antara tempat tinggal dan lokasi satuan pendidikan yang mereka pilih saat mendaftar.

Pilihan lokasi adalah bagian dari konsekuensi menjadi seorang PNS.

Situasi yang dialami guru PPPK sangat berbeda karena penempatan guru PPPK didasarkan pada kebutuhan mendesak di daerah-daerah melalui skema redistribusi dari pusat.

Artinya, lokasi penempatan mereka bukanlah murni pilihan pribadi seperti yang terjadi pada PNS, melainkan hasil penugasan untuk mengisi kekosongan guru yang vital.

Oleh karena penempatan mereka bersifat penugasan untuk memenuhi kebutuhan, guru PPPK memiliki regulasi yang lebih fleksibel dalam hal perpindahan.

Baca Juga: Revisi UU ASN! Guru Honorer Diutamakan Jadi PPPK Penuh, Status Honorer Dihapus Total Tahun 2026, Ini Penjelasannya

Mereka diberikan kesempatan untuk mengajukan permohonan pemindahan lokasi satuan pendidikan setelah berhasil menyelesaikan dan memenuhi semua tanggung jawab yang tertulis dalam surat perjanjian kerja atau kontrak mereka.

Perbedaan mendasar ini menunjukkan bahwa sistem kepegawaian mengakomodasi dinamika kebutuhan guru di lapangan sembari tetap menghormati komitmen yang telah dibuat oleh masing-masing pihak.

Secara keseluruhan, perbedaan aturan mutasi ini bermuara pada satu hal karena guru PNS memilih lokasi secara sadar dari daftar yang tersedia, menjadikannya komitmen permanen.

Sementara guru PPPK ditempatkan berdasarkan kebutuhan redistribusi, sehingga memungkinkan adanya fleksibilitas pemindahan setelah masa kontrak awal terpenuhi.***

Baca Juga: GEMPAR! 20.000 Jiwa PPPK Akan Bersuara Pada Akhir Tahun! Silatnas Jadi Benteng Perjuangan Kolektif Menuntut Status PNS

Silahkan akses artikel lainnya melalui apps kami:

Versi Android

Versi iOS

Channel WhatsApp

Fanpage Edugov

Baca informasi menarik lainnya dari penulis: Ferdy Wamala